Sunday 22 December 2013

Ringkasan Daurah Musthalahul Hadits (bag 2)

Pengantar :
Terkadang yang sering membuat sulit adalah banyaknya istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu hadits. Oleh karena itu 1-2 kali pertemuan dalam daurah dirasa kurang cukup untuk menghilangkan kesulitan dan penjabaran definisi istilah-istilah dalam ilmu hadits, kami pun mengalami hal serupa dan kami rasa banyak juga yang sependapat. Oleh karena itu yang akan kami jabarkan disini adalah sebatas apa yang kami dengar dalam daurah hari ke-2, kami mengerti masih banyak yang belum dibahas dalam daurah 2 hari kemarin namun tidak ada gading yang tidak retak, semoga daurah ini berkelanjutan secara bertahap dan tidak terputus.
Pembagian Khabar Berdasarkan Jumlah Perawinya
1. Hadits Mutawaatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan dari sejumlah perawi yang banyak, yang secara tradisi tidak mungkin mereka sepakat diatas kedustaan dan dinukil dari para perawi yang kualitasnya seperti ini dari awal hingga akhir sanad.
Beberapa syarat hadits mutawatir yaitu :
1. Jalan-jalan periwayatannya harus banyak, Al-Haafizh Ibnu Hajar berkata bahwa tidak ada batasan maksimal jalan periwayatan, namun jika khabarnya teriwayatkan hanya dari 4 jalan, maka ini belum mencapai mutawatir.
2. Jumlah jalan periwayatan yang banyak ini harus ada di setiap tingkatan thabaqahnya, dari mulai thabaqah para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, murid-murid mereka dan seterusnya.
3. Tidak mungkin bersepakat diatas kedustaan.
4. Sandaran pengkhabaran riwayat mereka dengan pancaindra, misalnya dengan aku mendengar, aku melihat, aku memegang/menyentuh.
5. Lafazh pengkhabaran menggunakan lafazh yang pasti.
Hadits mutawatir memberikan 2 faidah, yang pertama adalah faidah ilmudharuriy yaitu ilmu yang mengharuskan manusia untuk meyakini, mengimani dan mengamalkan serta tidak boleh untuk menolaknya, yang kedua adalah faidah ilmu nazhariy yaitu ilmu yang dihasilkan melalui proses penelitian dan pengkajian.
2. Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua perawi ataupun lebih yang tidak memenuhi syarat-syarat khabar mutawatir dan tidak diperhitungkan lagi jumlah perawi di setiap tingkatan thabaqah. Hadits ahad terbagi lagi menjadi 3 bagian :
1. Hadits Masyhuur, yaitu hadits yang diriwayatkan dari 3 orang sahabat atau lebih namun jumlah dan syaratnya tidak sampai memenuhi syarat mutawatir.
2. Hadits ‘Aziiz, yaitu hadits yang diriwayatkan dari 2 orang sahabat.
3. Hadits Ghariib, yaitu hadits yang diriwayatkan dari 1 orang sahabat
Hadits ahad, jika dari penelitian sanad dan matannya terbukti shahih, maka ia pun mempunyai implikasi hukum yang sama yaitu wajib diimani, diyakini serta diamalkan hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah ia menghasilkan faidah ilmu qath’iy atau zhanniy (dugaan).
Pembagian Khabar Berdasarkan Klasifikasi Diterima atau Ditolak
1. Hadits Shahih
Definisinya adalah hadits yang sanadnya muttashil (bersambung) melalui periwayatan para perawi yang ‘adildhabth dan mutqin di setiap thabaqahnya hingga berakhir ke ujung sanadnya, terbebas dari berbagai penyakit sepertisyaadz (keganjilan) ataupun mu’allal (mempunyai cacat atau ‘illat).
Hadits shahih terbagi menjadi dua, yaitu shahih lidzatihi dan shahih lighairihi.Shahih lidzatihi (dalam bahasa Indonesia bermakna : shahih dengan zatnya) yaitu hadits yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan diatas, atau dengan kata lain, ia memang telah shahih dengan sendirinya tanpa bantuan penguat dari jalur lain. Adapun shahih lighairihi(bermakna : shahih dengan selainnya) yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat diatas secara maksimal seperti misalnya diantara para perawinya ‘adil namun ada yang kurang dhabth atau kurang mutqin, dan ia dikuatkan oleh perawi lain yang satu thabaqah dengannya dari jalur yang lain, jadi ia shahih dengan bantuan penguat dari jalur lain.
Diantara syarat-syarat perawi ‘adil, yaitu ia haruslah beragama Islam, telahbaligh, berakal atau mumayyiz, selamat dari sifat fasiq dan selamat dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak Islami. 3 syarat pertama diwajibkan ketika ia menyampaikan hadits, adapun untuk menerima hadits maka tidak disyaratkan ia telah baligh dan mumayyiz.
Dan kedhabithan para perawi hadits terbagi menjadi dua, yaitu dhabth hapalan (hifzh), maksudnya adalah ia menguasai hadits dengan hapalan-hapalannya. Yang kedua adalah dhabth kitab, maksudnya adalah ia menguasai hadits dengan bantuan catatan-catatannya atau kitabnya. Oleh karena itu kerapkali kita temukan perkataan para ulama jarh wa ta’diil mengenai seorang perawi, “Fulan shahih jika meriwayatkan dari kitabnya, adapun dari hapalannya maka ia dha’iif,” dan sebaliknya. Kelemahan untuk kedhabithan jenis pertama adalah jika perawi tersebut mengalami penurunan kualitas hapalan di akhir umurnya atau beberapa tahun sebelum wafatnya, biasanya karena ikhtilaath yaitu hapalannya bercampur baur sehingga ia sulit membedakan mana hadits yang ia riwayatkan mana hadits yang diriwayatkan orang lain, dan juga karenataghayyur yaitu hapalannya berubah. Oleh karenanya, para ulama membuat kaidah untuk para perawi tsiqah yang mengalami hal ini yaitu hadits-hadits yang diriwayatkan darinya sebelum ia mengalami ikhtilaath atau taghayyurmaka hadits-haditsnya bisa diterima, adapun untuk hadits-hadits yang diriwayatkan darinya setelah ia ikhtilaath atau taghayyur maka haditsnya tidak dijadikan hujjah kecuali dengan adanya penguat dari jalur lain.
Sedangkan kelemahan untuk dhabith jenis kedua adalah jika kitab-kitabnya tersebut terbakar atau dicuri orang, maka ia pun tidak bisa lagi membedakan mana hadits-haditsnya, mana hadits orang lain, akibatnya hapalannya pun menjadi bercampur-baur karena ia sangat menggantungkan hapalannya kepada kitab-kitabnya tersebut.
2. Hadits Hasan
Jenis yang kedua adalah hadits hasan, definisinya adalah hadits yang sanadnya muttashil melalui periwayatan para perawi ‘adil namun lebih rendah dari sisi dhabth atau mutqin, dan terbebas dari segala macam syaadz atau‘illat.
Sebagaimana hadits shahih, maka hadits hasan pun terbagi lagi menjadi dua, yaitu hasan lidzatihi dan hasan lighairihiHasan lidzatihi yaitu hadits hasan yang telah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas atau dengan kata lain ia adalah hadits hasan dengan sendirinya tanpa memerlukan bantuan penguat dari jalur lain. Adapun hasan lighairihi yaitu hadits yang didalamnya terdapat perawi majhuul (tak dikenal, adapun pembahasannya akan disebutkan nanti, insya Allah), jujur namun sering melakukan kesalahan ataupun perawi yang kadar kelemahannya ringan, namun ia mendapatkan penguat dari jalur lain, bisa dari perawi yang lebih tsiqah darinya ataupun yang sederajat dengannya, jadi hadits hasan lighairihi asalnya adalah hadits dha’if yang naik menjadi hasan karena ia dibantu dari jalur lainnya, namun jika ia tidak ada penguat maka ia tetap dalam kedha’ifannya.
Hadits hasan dengan kedua jenisnya diatas dapat dijadikan hujjah dan diamalkan sebagaimana hadits shahih walaupun kekuatan hujjahnya berada dibawah hadits shahih. Adapun prasangka sebagian orang pada masa kini bahwa dengan banyaknya jalur periwayatan maka ia bisa menaikkan hadits dha’if menjadi hasan atau shahih, maka perkataan ini harus diteliti lebih lanjut, dikarenakan perawi pendusta (kadzdzab) ataupun perawi yang disepakati untuk ditinggalkan hadits-haditsnya (matruuk atau muttaham bil kadzib), hadits-hadits mereka tidaklah bisa dijadikan penguat. Oleh karena itu jika sebuah hadits dha’if yang ia punya banyak jalur periwayatan namun dalam sanadnya diisi oleh perawi-perawi pendusta ataupun matruuk, maka jalur-jalur ini tidak bisa saling menguatkan, malah ia akan semakin mengukuhkan kelemahan hadits tersebut.
3. Hadits Dha’if
Definisinya adalah hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits shahih maupun hasan. Adapun klasifikasi hadits-hadits dha’if baik dari sisi penelitian sanad maupun matan, maka ia terbagi menjadi banyak jenis, kami akan sebutkan secara ringkas, diantaranya adalah :
A. Hadits Mursal
Definisinya adalah sebuah hadits yang dimarfu’kan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam tanpa menyebutkan perantara sahabat yang meriwayatkan kepada tabi’in tersebut, dan tidak dibedakan status tabi’innya apakah tabi’in besar, menengah atau kecil.
Hadits mursal dihukumi dha’if namun para ulama berbeda pendapat apakah ia bisa dijadikan hujjah atau tidak. Abu Haniifah dan Maalik berpendapat boleh dijadikan hujjah secara mutlak, sedangkan An-Nawawiy menyebutkan bahwa hadits mursal tidak boleh dijadikan hujjah secara mutlak, dan ini adalah pendapat Asy-Syaafi’iy serta mayoritas ahli hadits, ahli ushul dan ahli fiqh, ada pula yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan hujjah jika ia diperkuat dari jalur musnad yang lain.
B. Hadits Munqathi’
Definisinya adalah hadits yang dalam sanadnya gugur satu orang perawi dalam satu tempat atau lebih, atau bisa jadi munqathi’ karena ada perawi yang mubham (tidak disebutkan namanya, biasanya hanya disebutkan “dari seorang laki-laki)
Apa beda inqitha’ dengan irsal?
Secara umum tidak ada bedanya, namun biasanya para ulama membedakanirsal dengan inqitha’ yaitu irsal dari sisi gugurnya perawi pada thabaqah sahabat, sementara inqitha’ tidak ada batasan thabaqah, walaupun para prakteknya seringkali para ulama menyebut hadits munqathi’ dengan hadits mursal.
C. Hadits Mu’dhal
Definisinya adalah hadits yang dalam sanadnya gugur dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut.
D. Hadits Mudallas
Definisinya adalah hadits yang didalam sanadnya terdapat seorang perawi yang melakukan tadlis, yaitu ia menyembunyikan perantara syaikh yang ia mengambil riwayat darinya namun ia langsung menyebutkan syaikh yang diambil riwayatnya dari syaikhnya tersebut. Gambaran singkatnya adalah :
Fulan A —> Syaikh B —> Syaikh C
Fulan A melakukan tadlis, maka menjadi :
Fulan A —> Syaikh C, Fulan A tidak menyebutkan Syaikh B yang menjadi perantaranya.
Tadlis ini termasuk jenis ‘illat hadits tersamar yang tidak semua orang bisa mengetahuinya karena mudallis biasanya menggunakan lafazh yang tidak mengisyaratkan secara pasti bahwa ia mendengar, seperti misalnya lafazh‘an’anah (‘an = dari). Jenis ‘illat ini hanya bisa diketahui oleh para ulama hadits yang mengenal para perawi dengan baik termasuk mengenal kebiasaan-kebiasaan mereka ketika meriwayatkan suatu hadits dari syaikhnya.
Tadlis terbagi menjadi dua jenis :
D.1. Tadliis Al-Isnaad, yaitu seorang perawi yang berkata bahwa ia meriwayatkan dari orang yang semasa dengannya namun perawi tersebut tidak pernah bertemu dengan orang itu, atau mereka pernah bertemu namun hadits yang ia riwayatkan itu tidak didengarnya dari orang tersebut melainkan dari orang lain. Biasanya perawi yang melakukan tadlis jenis ini menggunakan lafazh yang mengisyaratkan dugaan mendengar langsung, misalnya, “Qaala Fulaan (Fulan berkata)”, “‘An Fulaan (dari Fulan)”. Seandainya perawi mudallismengatakan “haddatsani fulaan (telah menceritakan kepadaku fulan),” pada riwayat yang ia tidak mendengarnya langsung, maka ini artinya ia telah berdusta dan ia bukan lagi termasuk perawi mudallis namun jatuh kepada derajat kadzdzab dan haditsnya jelas tertolak.
Termasuk dalam jenis tadlis sanad ini adalah tadlis taswiyah, yaitu seorang perawi yang menggugurkan syaikhnya atau syaikh dari syaikhnya, bisa karena kedha’ifan syaikhnya tersebut, atau karena ia mendengarnya dari seorang yang masih kecil, dan buruknya adalah perawi mudallis ini menyamaratakan sanadnya seakan-akan ia bertemu langsung dengan para syaikh yang tsiqah. Para ulama mengecam jenis tadlis ini sebagai jenis tadlis terburuk, bahkan Syu’bah bin Al-Hajjaaj berkata, “Andaikan aku berzina maka itu lebih kusukai dibandingkan aku berbuat tadlis.” Perkataan beliau ini menunjukkan tercelanya tadlis walaupun tidak bisa dikatakan mereka telah berdusta. Diantara para perawi yang kerapkali melakukan tadlis ini adalah Al-Waliid bin Muslim dan Baqiyyah bin Al-Waliid.
D.2. Tadliis Asy-Syuyuukh, yaitu perawi yang menyamarkan nama syaikhnya dengan hanya menyebutkan nama kuniyahnya, laqabnya atau nisbatnya atau memberi sifat yang tidak dikenal. Tadlis ini lebih ringan dibanding jenis tadlis pertama karena perawi tidak menggugurkan syaikhnya melainkan ia hanya menyamarkan sehingga tidak diketahui orang, namun pada asalnya tetap tercela karena ini menyulitkan pengecekan keshahihan hadits dikarenakan tersembunyinya jati diri syaikhnya. Dan tingkat celanya akan menjadi buruk apabila diketahui bahwa syaikhnya tersebut ternyatadha’if.
Para ulama telah mengklasifikan perawi-perawi mudallis ini ke dalam berbagai tingkatan mulai dari yang jarang melakukan tadlis hingga ke yang berat. Contoh kitab yang membahas ini adalah kitab karya Al-Haafizh Abul Fadhl Ibnu Hajar, yaitu Thabaqaatul Mudallisiin atau nama lainnya Ta’riifu Ahlut Taqdiis. Dalam kitabnya ini, beliau rahimahullah menyusun thabaqah para mudallis mulai dari thabaqah pertama yaitu perawi yang sangat jarang melakukan tadlis hingga thabaqah kelima yaitu perawi yang memang dha’ifsehingga bila ia melakukan tadlis atau menyatakan dengan jelas penyimakannya, riwayatnya tetap tertolak. Silahkan untuk merujuk ke kitab tersebut untuk keterangan lengkapnya.
E. Hadits Mudhtharib
Definisinya adalah hadits yang diriwayatkan dengan perbedaan pada sanad atau matannya (atau bisa kedua-duanya) yang tidak memungkinkan untuk ditarik tarjih sebagian atas sebagian yang lain. Jika dalam suatu kasus hadits tersebut bisa dilakukan tarjih, maka namanya bukan lagi mudhtharib namun namanya menjadi rajiih (untuk hadits yang ditarjih) dan marjuuh (untuk hadits yang tertolaknya).
F. Hadits Maqluub
Definisinya adalah hadits yang mengalami pemutarbalikkan pada matannya, nama salah satu perawi dalam sanadnya, atau bisa juga terputar baliknya suatu sanad untuk matan yang lain. Contoh hadits maqluub yang terbalik pada matannya adalah pada hadits, “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari tiada naungan kecuali naunganNya…,” hingga pada matan, “…Dan seseorang yang bersedekah lalu ia menyembunyikannya sampai tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya.” Redaksi matan inilah yang disusun terbalik karena seharusnya, “…Sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.”
G. Hadits Syaadz
Definisinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbuul namun ia menyendiri (tafarrud) atau menyelesihi (mukhalafah) riwayat perawi yang lebih tsiqah darinya. Contoh hadits syaadz adalah, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dan rambutnya dicukur, dan dilumuri dengan darah,” perawi pada hadits ini yaitu Hammaam bin Yahyaa (ia tsiqah), menyelisihi perawi-perawi tsiqah lain yang meriwayatkan dari Qataadah dengan lafazh “yusamma (diberi nama),” dan Hammaam menyendiri didalam meriwayatkan lafazh “yudamma (dilumuri darah).” Demikianlah yang dijelaskan Al-Imam Abu Daawud dalam sunannya. Hadits syaadz jika bisa ditarjih maka hadits yang rajih disebut mahfuuzh dan yang marjuuh itulah disebut syaadz.
H. Hadits Munkar
Definisinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang mana ia berbeda dengan perawi-perawi yang tsiqah. Kriterianya sama dengan hadits syaadz yaitu adanya tafarrud dan atau mukhalafah dari perawi-perawi yang tsiqah, hanya saja bedanya jika hadits syaadz berasal dari perawi yang juga tsiqah, hadits munkar berasal dari perawi yang dha’if. Hadits munkar jika ia diselisihi oleh hadits dari perawi tsiqah, maka hadits dari perawi tsiqah inilah yang diambil dan ia disebut hadits ma’ruuf, adapun yang marjuuh maka itulah yang disebut munkar.
I. Hadits Matruuk
Disebut matruuk yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang berstatus “muttaham bil kadzib” (tertuduh berdusta), bisa karena ia diketahui sering berdusta baik ketika sedang meriwayatkan hadits Nabi maupun dalam kehidupan sehari-harinya, terlihat kefasikannya melalui perbuatan atau kata-katanya, atau karena para ulama sepakat meninggalkan hadits-haditsnya (matruukul hadiits). Hadits jenis ini termasuk ke dalam golongan hadits dha’iif jiddan (lemah sekali) dan ia merupakan tingkat hadits dha’if terendah, dan harus pula kita perhatikan bahwa hadits yang dikategorikan jenis ini tidak bisa dijadikan hujjah baik untuk fadhilah amal ataupun menjadi penguat.
J. Hadits Mu’allal
Hadits yang secara zhahir terlihat shahih baik dari sisi sanad maupun matannya, namun setelah diteliti melalui penelitian yang seksama, ternyata ia mempunyai cacat tersembunyi yang menjatuhkan keshahihan hadits tersebut menjadi dha’if. Hadits jenis ini dikatakan mempunyai ‘illat, atau secara ilmu musthalah disebut hadits Mu’allal. Pada intinya jenis hadits-hadits yang telah kami sebutkan diatas termasuk dalam kategori mu’allal karena tidaklah ‘illat hadits itu muncul melainkan dikarenakan adanya irsal, inqitha’, tadliis, maqluub, idhtiraab, syaadz dan lain-lain.
Ilmu ‘Ilal hadits termasuk dalam cabang ilmu hadits yang paling rumit dan paling tinggi ma’rifahnya dikarenakan tidak sembarangan orang bisa mengetahui cacat tersembunyi dari suatu hadits melainkan ia haruslah dari kalangan ulama kritikus yang haafizh lagi mutqin, mempunyai ma’rifah yang tinggi terhadap para perawi hadits, cermat dalam meneliti dan mengetahui sanad-sanad juga matan-matan hadits. Diantara para ulama yang menguasai bidang ini adalah Syu’bah bin Al-Hajjaaj, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan, Ahmad bin Hanbal, Yahyaa bin Ma’iin, ‘Aliy bin Al-Madiiniy, Al-Bukhaariy, Abu Daawud As-Sijistaaniy, An-Nasaa’iy, Abu Haatim dan Abu Zur’ah Ar-Raaziy, Abul Hasan Ad-Daaruquthniy dan lain-lain -rahimahumullah-. Mereka telah menyusun kitab-kitab ‘ilalul hadiits yang khusus menghimpun hadits-hadits mu’allah didalamnya, ataupun kitab-kitab tersebut disusun oleh para murid mereka yang kadang juga terhimpun dalam kitab-kitab su’aalaat yaitu kitab yang berisi kumpulan tanya jawab mereka dengan para muridnya tersebut mengenai status perawi, sanad hadits, taariikh perawi dan sebagainya.
Pembagian Khabar Berdasarkan Klasifikasi Sanad
1. Hadits Marfuu’
Hadits marfuu’ adalah hadits yang sanadnya diriwayatkan hingga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqriir(persetujuan) beliau, baik diriwayatkan secara muttashil maupun munqathi’(ada keterputusan pada sanadnya).
2. Hadits Mauquuf
Hadits mauquuf adalah hadits yang sanadnya diriwayatkan hingga seorang sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqriir sahabat, baik diriwayatkan secara muttashil maupun munqathi’. Hadits mauquuf jika disebutkan dengan keterangan, misalnya, “Hadits ini dimauqufkan kepada Az-Zuhriy,” maka maksudnya sanadnya berhenti hingga Az-Zuhriy. Adapun jika disebutkan tanpa keterangan maka hukumnya berlaku sampai ke sahabat Nabi.
Hadits mauquuf mempunyai hukum marfuu’ jika sahabat tersebut menyandarkan perkataan atau perbuatannya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, misalnya perkataan sahabat, “Kami melakukan ini pada masa Rasulullah,” atau, “Kami diperintah oleh Nabi begini begitu,” atau, “Kami melakukan hal ini sementara beliau diam,” atau, “Termasuk sunnah adalah begini dan begitu.”
3. Hadits Maqthuu’
Hadits maqthuu’ adalah hadits yang sanadnya diriwayatkan hingga seorang tabi’in dan disandarkan kepada mereka, baik berupa perkataan maupun perbuatan mereka. Atau dengan kata lain, hadits maqthuu’ adalah perkataan atau perbuatan tabi’in.
Sebab-sebab Celaan Kepada Para Perawi Hadits
Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab beliau, Nukhbatul Fikr, bahwa sebab-sebab celaan untuk para perawi ada 10 macam, dimulai dari yang pertama berturut-turut adalah kedustaan, muttaham bil kadzib, buruknya kekeliruan,ghaflah (lalai), fasik, wahmmukhalafahjahaalah, bid’ah, dan buruknya hapalan.
Bagaimana dengan periwayatan perawi-perawi bid’ah yang melakukan bid’ah-bid’ah seperti tasyayyu’, khawarij, qadariyah, tajahhum, irjaa’ dan sebagainya? Apakah ahlussunnah menerima hadits-hadits mereka? Untuk menjawab hal ini maka perlu diketahui bahwa ada 2 jenis bid’ah yaitu bid’ah mukaffirah dan ghairu mukaffirah. Bid’ah mukaffirah adalah jenis bid’ah yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam (menjadi kaafir), dan perawi yang melakukan bid’ah jenis ini maka jelas sekali riwayat-riwayatnya akan tertolak. Adapun bid’ah ghairu mukaffirah maka ia adalah jenis bid’ah yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam akan tetapi pelakunya berdosa.
Dari bid’ah jenis kedua ini dapat dirinci bahwa apabila seorang perawi melakukan bid’ah seperti yang disebut diatas, maka riwayatnya dapat diterima dengan beberapa kondisi :
1. Ia bukan ekstrimis dari bid’ah tersebut.
2. Asalnya ia adalah orang yang padanya masih terdapat sifat ‘adil, kejujuran dan ‘amanah ketika membawakan hadits-hadits Nabawiyyah.
3. Tidak menghalalkan kedustaan untuk membela bid’ahnya.
4. Ia tidak meriwayatkan riwayat-riwayat yang mendukung bid’ahnya tersebut, maksudnya adalah ia bisa bersikap ‘adil terhadap riwayat-riwayat yang tidak sejalan dengan bid’ahnya.
Sebagian ulama seperti Al-Imam Maalik bin Anas berpendapat bahwa riwayat para perawi bid’ah tidak dapat diterima secara muthlaq, namun yang benar adalah ia bisa diterima dengan kaidah-kaidah yang telah kami sebutkan, inilah juga pendapat Al-Imam Asy-Syaafi’iy dan Al-Imam Sufyaan Ats-Tsauriy.
Perawi Majhuul
Definisinya adalah perawi hadits yang tidak diketahui jati dirinya atau asal-usulnya. Jenis perawi majhuul terbagi menjadi 3 :
1. Majhuul al-’ain, yaitu perawi majhuul yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja. Namun dikecualikan untuk perawi yang memang hanya diriwayatkan oleh seorang saja namun perawi ini ditsiqahkan oleh para ulama, maka yang seperti ini bukan majhuulul ‘ain namun telah tetap status ketsiqahannya atas tazkiyah para ulama.
2. Majhuul al-haal, yaitu perawi majhuul yang diriwayatkan oleh 2 orang perawi atau lebih serta tidak ada para ulama hadits yang menyatakannya tsiqah. Sebagian ulama ada yang menyebut perawi majhuul jenis ini sebagai “mastuur” seperti Al-Haafizh Ibnu Hajar, namun pada hakekatnya perawimastuur ini sama dengan majhuul al-haal.
3. Mubham, artinya perawi yang tidak disebutkan namanya. Biasanya dalam sanad hanya disebutkan, “Telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki,” atau, “Telah mengkhabarkan kepadaku seorang syaikh,” atau bisa juga, “Telah mengkhabarkan kepadaku beberapa orang syaikh.”
Apakah seorang perawi majhuul dapat terangkat jahalahnya? Jawabnya adalah bisa dengan beberapa kondisi :
1. Perawi majhuul tersebut diriwayatkan oleh dua orang tsiqah/’adil atau lebih dan mereka masyhuur dengan ketsiqahannya, maka terangkatlah jahalahnya. Ini adalah pendapat ulama mutaqaddimin seperti Muhammad bin Yahyaa Adz-Dzuhliy, Ibnu Abi Haatim dan ayahnya, Ad-Daaruquthniy, juga Abu Bakr Al-Bazzaar. Namun walaupun jahalahnya terangkat dan perawi tersebut menjadima’ruuf, belumlah tetap atasnya ‘adalah, dan ini adalah pendapat Al-Khathiib Al-Baghdaadiy, juga jumhur ahli hadits.
2. Penetapan ‘adalah dari salah seorang ulama mu’tabar. Para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka menyebutkan bahwa ta’diil dari seorang ulamamu’tabar belum cukup yaitu ta’diil tersebut harus berasal dari dua orang ulama atau lebih, sedangkan sebagian lagi menyebutkan bahwa ta’diil dari seorang ulama mu’tabar sudah cukup karena tidak dipersyaratkan ta’diil harus berasal dari dua orang atau lebih, berbeda dengan persaksian (syahadah), inilah pendapat Al-Khathiib, Ibnush Shalaah, Ibnu Katsiir, Ibnu Hajar dan insya Allah inilah yang benar.
Permasalahan timbul jika ta’diil hanya berasal dari Ibnu Hibbaan, apa itu telah mencukupi? Maka jawabannya adalah seperti disebutkan Syaikh Al-Albaaniy dalam Tamaamul Minnah, bahwasanya ta’diil Ibnu Hibbaan adalah termasuk jenis ta’diil yang tidak mu’tabar dikarenakan beliau adalah ulama yang tasahul(bermudah-mudahan) dalam menta’dil perawi-perawi majhuul bahkan majhuul al-’ain sekalipun, maka dalam hal ini ta’diil dari Ibnu Hibbaan haruslah diiringkan dengan ta’diil dari ulama lain yang mu’tabar dalam jarh wa ta’diil.
Hadits yang diriwayatkan oleh para perawi majhuul ini tergolong ke dalam hadits lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Khusus untuk mubham, maka perlu diketahui bahwa jika ia mubham pada thabaqah sahabat, mubhamnya diterima, dan pada umumnya para ulama masih memberikan keringanan jikamubham terjadi pada thabaqah tabi’in karena zaman tabi’in masih dipersaksikan dengan kebaikan asalkan dalam matannya tidak terdapat hal-hal yang diingkari atau bertentangan dengan syari’at, namun jika mubhamterdapat pada thabaqah tabi’ut tabi’in atau dibawahnya, maka haditsnya dha’if.
Mubham dan majhuul al-’ain, maka hadits-haditsnya tidak bisa dipakai sebagaii’tibar karena ia berasal dari perawi yang tidak jelas statusnya dan perawi semacam ini sangat lemah sehingga tidak cukup dijadikan penguat, adapun untuk perawi majhuul al-haal, maka haditsnya bisa dijadikan penguat dengan mempertimbangkan qarinah-qarinah yang ada seperti misalnya tidak adanakarah, ia tidak sering mukhalafah dengan perawi yang lebih kuat atau ia tidak sering menyendiri (tafarrud) dalam periwayatannya.
Demikian yang bisa kami tuliskan dan ringkaskan, jika ada point-point yang terlewat maka kami memohon maaf karena sesungguhnya kesempurnaan hanya milik Allah Ta’ala dan kekurangan ada pada kami. Benarlah seperti yang kami sebutkan pada pengantar diatas bahwasanya pertemuan 1-2 kali sangat tidak cukup untuk membahas ilmu hadits yang sangat luas cakupannya, dan yang baru dibahas ini hanyalah pendahuluan saja, belum masuk kepada intinya.
Allaahu a’lam.
*Seperti diceritakan oleh Al-Ustadz Abu Yahyaa Badrussalam, Lc -hafizhahullah- di masjid Al-Barkah, Cileungsi, pada hari Ahad, 27 Muharram 1435 H, dengan beberapa penambahan dari kami yang tidak mengubah esensi tema.

No comments:

Post a Comment