Dibawah ini ada beberapa nama perawi yang disepakati akan keutamaan, kekuatan hafalan, keimamam mereka dalam masalah ini - akan tetapi tidak dikeluarkan riwayatnya oleh Al Imam Al Bukhari didalam kitab shahihnya. Ini merupakan nukilan dari Imam Adz Dzahabi rahimahullah dalam kitab kitabnyadan merupakan terjemahan dari salah satu forum ilmiah.
Pertama : Muhammad bin Rumhi bin Al Muhaajir.
Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
وَأَنَا أَتَعَجَّبُ مِنَ البُخَارِيِّ كَيْفَ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ! فَهُوَ أَهْلٌ لِذَلِكَ، بَلْ هُوَ أَتقَنُ مِنْ قُتَيْبَةَ بنِ سَعِيْدٍ
Adapun saya takjub dengan Al Bukhari - mengapa beliau tidak meriwayatkan darinya, padahal dia ( Muhammad bin Rumhi - pent ) bahkan dia adalah rawi yang paling kuat dari Qutaibah bin Sa'id." ( siyar 11/499 )
Kedua : Maymuun bin Mihraan Al Jazariy.
Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
وَقَدْ خَرَّجَ أَربَابُ الكُتُبِ لِمَيْمُوْنِ بنِ مِهْرَانَ سِوَى البُخَارِيِّ، فَمَا أَدْرِي لِمَ تَرَكَهُ؟
Dan telah dikeluarkan dalam kitab kitab riwayat dari Maymuun bin Mihraan - kecuali Al Bukhari, dan saya tidak mengetahui ( dengan alasan apa - pent ) beliau meninggalkannya ? " ( Siyar 5/78 )
Ketiga : Daud bin Abiy Hind
Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
داود بن أبي هند، حجة.ما أدرى لم لم يخرج له البخاري
" Daud bin Abiy Hind - hujjah, dan saya tidak mengetahui mengapa Al Bukhari tidak mengeluarkan ( riwayatnya - pent ). " ( siyar 2/11 )
Keempat : 'Asy'ats bin Abdillah
Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
و أنا أتعجب كيف لم يخرج له البخاري ومسلم
" Dan saya takjub - mengapa tidak dikeluarkan ( riwayatnya - pent ) oleh Al Bukhari dan Muslim." ( Mizaanul 'Itidaal 1/266 )
Kelima : Muusa bin Abdillah Al Juhaniy Al Kuufiy
Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
ما علمت فيه ليناً فلماذا لم يخرج له البخاري
Aku tidak mengetahui mengapa tidak dikeluarkan oleh Al Bukhari ( riwayatnya - pent ). " ( Taarikhul Islam 9/299 )
Keenam : Abdullah bin Muhammad bin Abdillah Abu Alqamah
Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
ما أدري لم لم يخرج البخاري له
" Aku tidak mngetahui kenapa tidak dikeluarkan oleh Al Bukhari darinya. " ( Taarikhul Islam 12/493 )
Ketujuh : Muhammad bin Humaid Abu Sufyaan
Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
لم يخرج له البخاري، بل خرج لأبي سفيان الحميري، وفيه شيء
" Tidak dikeluarkan darinya oleh Al Bukhari, bahkan Al Bukhari mengeluarkan Abu Sufyaan Al Himyari dan padanya ada sesuatu." ( Taarikhul Islam 12/489 )
Abu Asma Andre
4 Rabi'ul Awal 1435
5 Januari 2014
Komplek TNI AL Ciangsana
Griya Fajar Madani
oleh ustadz Abu Asma Andre
Showing posts with label hadits. Show all posts
Showing posts with label hadits. Show all posts
Sunday, 19 January 2014
Kebingungan Imam Adz Dzahabi
Tuesday, 14 January 2014
Lemahnya Riwayat Tentang Kegembiraan Abu Lahab terhadap Lahirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
Di antara dalil yang digunakan oleh orang-orang yang membolehkan perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah kisah salah seorang tokoh dalam kesyirikan yakni Abu Lahab. Berikut uraiannya:
As-Suyuthi berkata dalam Al-Hawy (1/196-197), “Lalu saya melihat Imamul Qurro`, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Jauzi berkata dalam kitab beliau yang berjudul ‘Urfut Ta’rif bil Maulid Asy-Syarif’ dengan nash sebagai berikut,
“Telah diperlihatkan Abu Lahab setelah meningalnya di dalam mimpi. Dikatakan kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?”, dia menjawab, “Di dalam Neraka, hanya saja diringankan bagiku (siksaan) setiap malam Senin dan dituangkan di antara dua jariku air sebesar ini -dia berisyarat dengan ujung jarinya- karena saya memerdekakan Tsuwaibah ketika dia memberitahu kabar gembira kepadaku tentang kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam dan karena dia telah menyusuinya.”
As-Suyuthi berkata, “Jika Abu Lahab yang kafir ini, yang Al-Qur`an telah turun mencelanya, diringankan (siksaannya) di neraka dengan sebab kegembiraan dia dengan malam kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka bagaimana lagi keadaan seorang muslim yang bertauhid dari kalangan ummat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang gembira dengan kelahiran beliau dan mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencintai beliau shallallahu alaihi wasallam?!, saya bersumpah bahwa tidak ada balasannya dari Allah Yang Maha Pemurah, kecuali Dia akan memasukkannya berkat keutamaan dari-Nya ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.”
Kisah ini juga dipakai berdalil oleh Muhammad bin Alwi Al-Maliki dalam risalahnya Haulal Ihtifal bil Maulid, hal. 8 tatkala dia berkata, “Telah datang dalam Shahih Al-Bukhari bahwa diringankan siksaan Abu lahab setiap hari Senin dengan sebab dia memerdekakan Tsuwaibah ….”. Bantahan: Penyandaran kisah di atas kepada Imam Al-Bukhari adalah suatu kedustaan yang nyata sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh At-Tuwaijiri dalam Ar-Raddul Qawi hal. 56.
Karena tidak ada dalam riwayat Al-Bukhari sedikitpun yang disebutkan dalam kisah di atas. Berikut konteks hadits ini dalam riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 4711 secara mursal dari Urwah bin Az-Zubair -rahimahullah- dia berkata:
وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ
“Tsuwaibah, dulunya adalah budak perempuan Abu Lahab. Abu Lahab membebaskannya, lalu dia menyusui Nabi shallallahu alaihi wasallam. Tatkala Abu Lahab mati, dia diperlihatkan kepada sebagian keluarganya (dalam mimpi) tentang jeleknya keadaan dia. Dia (keluarganya ini) berkata kepadanya, “Apa yang engkau dapatkan?”, Abu Lahab menjawab, “Saya tidak mendapati setelah kalian kecuali saya diberi minum sebanyak ini (sedikit) karena saya memerdekakan Tsuwaibah”.
Syubhat ini dibantah dari beberapa sisi:
1. Hadits tentang diringankannya siksa Abu Lahab ini telah dikaji oleh para ulama dari zaman ke zaman. Akan tetapi tidak ada seorang pun di antara mereka yang menjadikannya sebagai dalil disyari’atkannya perayaan maulid.
2. Ini adalah hadits mursal sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath (9/49) karena Urwah adalah seorang tabi’i dan beliau tidak menyebutkan dari siapa dia mendengar kisah ini. Sedangkan hadits mursal adalah termasuk golongan hadits-hadits dhaif (lemah) yang tidak bisa dipakai berdalil.
3. Apa yang dinukil oleh As-Suyuthi dari Ibnul Jauzi di atas bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah karena memberitakan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam dan karena dia menyusui Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah menyelisihi apa yang telah tetap di kalangan para ulama siroh (sejarah). Karena dalam buku-buku siroh ditegaskan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah jauh setelah Tsuwaibah menyusui Nabi shallallahu alaihi wasallam. Al-Hafizh Ibnu Abdul Barr -rahimahullah- berkata dalam Al-Isti’ab (1/12) ketika beliau menyebutkan kisah menyusuinya Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Tsuwaibah, “Dan Abu Lahab memerdekakannya setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam berhijrah ke Madinah”.
4. Kegembiraan yang dirasakan oleh Abu Lahab hanyalah kegembiraan yang sifatnya tabi’at manusia biasa karena Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah keponakannya. Sedangkan kegembiraan manusia tidaklah diberikan pahala kecuali bila kegembiraan tersebut muncul karena Allah Ta’ala. Buktinya, setelah Abu Lahab mengetahui kenabian keponakannya, diapun memusuhinya dan melakukan tindakan-tindakan yang kasar padanya. Ini bukti yang kuat menunjukkan bahwa Abu Lahab bukan gembira karena Allah, tapi gembira karena lahirnya seorang keponakan. Gembira seperti ini ada pada setiap orang. (Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 165-170, Ar-Raddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat keenam dan Al-Hiwar ma’al Maliki Syubhat pertama) [Dinukil dari buku kami 'Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi hal. 169-171]
Thursday, 9 January 2014
Definisi Mushahhaf
MUSHAHHAF (1)
Ulumul-Hadits halaman 252, Al-Baitsul-Hatsits halaman 170, Tadribur-Rawi halaman 384, Nudhatun-Nadhar halaman 49, dan Taisir Musthalah Hadits halaman 114
Definisi
Secara bahasa, kata mushahhaf adalah isim maf’ul dari kata At-Tashhif, yang berarti kesalahan tulis yang ada pada kitab-kitab hadits.
Sedangkan Ash-Shahafi adalah sebutan bagi perawi yang meriwayatkan hadits dengan membacakan buku, sehingga ia melakukan kesalahan karena kesulitan membedakan huruf-huruf yang mirip.
Ada yang mengatakan bahwa asal mula dinamakan dengan sebutan tersebut karena ada sekelompok orang yang mengambil ilmu dari membaca buku saja tanpa berguru, sehingga ketika mereka meriwayatkan ilmunya, mereka melakukan perubahan. Maka saat itu orang-orang berkata tentang mereka,”Qad shahafu” (= “Pantas aja demikian, mereka hanya meriwayatkan hadits dari buku saja” ). Mereka dinamakan Mushahhifuun (= orang-orang yang meriwayatkan ilmunya dari byku). Sedangkan bentuk mashdar dari kata tersebut adalah At-Tashhif.
Pembagiannya
Jika ditinjau dari tempat terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif dalam sanad
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syu’bah, dari Awwam bin Murajim Al-Qaisi, dari Abu ‘Utsman An-Nahdi. Namun Yahya bin Ma’in melakukan kesalahan dalam menyebut nama ayah dari Al-Awwam. Beliau mengatakan dengan : “..dari Al-Awwam bin Muzahim”; dengan menggunakan huruf yang dikasrah.
penulisan : Murajim dan Muzaahim .
2. Tashhif dalam matan
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit :
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuat kamar di dalam masjid.
Namun Ibnu lahi’ah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadits di atas dengan menggunakan kalimat :
Sesungguhnya Rasulullah melakukan berkam di dalam masjid
Bila ditinjau dari sebab terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif Bashar (Penglihatan)
Tashhif bashar ini adalah sebab kesalahan yang sering terjadi. Sedangkan yang dimaksud dengan tashhif bashar adalah ketidakjelasan tulisan suatu hadits bagi yang membacanya. Hal ini disebabkan karena tulisannya yang jelek atau huruf-hurufnya yang tidak bertitik.
Contohnya adalah hadits yang berbunyi :
Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadlan kemudian diikuti 6 hari di bulan Syawal
Disebabkan karena ketidakjelasan tulisan maka seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan menggunakan kata syaian sebagai ganti kata yang seharusnya, yaitu sittan.
2. Tashhif Sama’ (Pendengaran)
Tashhif ini terjadi disebabkan karena pendengaran yang lemah, jarak antara pendengar dan yang ia dengarkan sangat jauh, dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan sebagian kata menjadi tidak jelas bagi seorang perawi karena sebagian kata tersebut terbentuk dari pola yang sama.
Contihnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Ashim bin Al-Ahwal. Namun sebagian perawi hadits tersebut meriwayatkan dari Washil bin Al-Ahdab.
MUSHAHHAF (2)
Ditinjau dari segi kata atau maknanya, maka hadits mushahhaf terbagi menjadi 2 bagian :
1. Tashhif dalam Lafal
Tashhif inilah yang banyak terjadi seperti pada contoh-contoh di atas.
2. Tashhif dalam Makna
Yang dimaksudkan dengan Tashhif ini adalah : Seorang perawi mushahhif (yang melakukan kesalahan) meriwayatkan sebuah hadits dengan menggunakan kaliamt-kalimat sesuai dengan aslinya, namun ia memberikan makna yang menunjukkan bahwa ia memahami hadits tersebut dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hadits tersebut.
Contohnya adalah apa yang diucapkan oleh Abu Musa Muhammad bin Al-Mutsanna Al-‘Anzi, seorang laki-laki dari kabilah ‘Anazah. Ia berkata,”Kami adalah Kabilah ‘Anazah. Kami adalah suatu kamu yang mempunyai kemuliaan sebaba Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah kami”.
Makna tersebut ia pahami dari sebuah hadits yang berbunyi,”Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke ‘Anazah”. Maka ia memahaminya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah mereka. Padahal kata ’Anazah (huruf ‘Ain dan Nun difathah) berarti tombak kecil yang bermata dua, bentuknya persis seperti ‘Ukazah. Dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menancapkannya di hadapan beliau sebagai pembatas (sutrah) ketika beliau shalat di tanah lapang.
Al-Hafidh Ibnu Hajar membagi hadits mushahhaf menjadi dua bagian :
Bagian pertama beliau namakan dengan sebutan Tashhif; yaitu jika perubahannya adalah merubah titik-titik yang ada pada satu atau beberapa huruf, sedangkan bentuk katanya masih berupa bentuk yang semula.
Bagian kedua beliau namakan dengan Tahrif. Sebutan ini beliau berikan pada perubahan yang terjadi pada bentuk kata. Ini adalah pembagian yang baru.
Jika seorang perawi sering melakukan Tashhif (kesalahan), maka hal ini dapat mengurangi kekuatan hafalannya. Namun apabila kadang-kadang saja ia melakukannya, maka (dimaafkan karena) mustahil orang selamat dari kesalahan.
Beberapa Buku tentang Tashhif yang Terkenal :
1. At-Tashhif Karya Al-Hafidh ‘Ali bin ‘Umar Ad-daruquthni.
2. Ishlah Khatha’ Muhadditsiin karya Imam Ahli Hadits Ahmad bin Muhammad Al-Khaththabi.
3. At-Tashhif wat-Tahrif wa Syarhu Maa Yaqa’u Fiih karya Imam Al-Hasan bin Abdillah Abu Muhammad Al-Askari.
Ulumul-Hadits halaman 252, Al-Baitsul-Hatsits halaman 170, Tadribur-Rawi halaman 384, Nudhatun-Nadhar halaman 49, dan Taisir Musthalah Hadits halaman 114
Definisi
Secara bahasa, kata mushahhaf adalah isim maf’ul dari kata At-Tashhif, yang berarti kesalahan tulis yang ada pada kitab-kitab hadits.
Sedangkan Ash-Shahafi adalah sebutan bagi perawi yang meriwayatkan hadits dengan membacakan buku, sehingga ia melakukan kesalahan karena kesulitan membedakan huruf-huruf yang mirip.
Ada yang mengatakan bahwa asal mula dinamakan dengan sebutan tersebut karena ada sekelompok orang yang mengambil ilmu dari membaca buku saja tanpa berguru, sehingga ketika mereka meriwayatkan ilmunya, mereka melakukan perubahan. Maka saat itu orang-orang berkata tentang mereka,”Qad shahafu” (= “Pantas aja demikian, mereka hanya meriwayatkan hadits dari buku saja” ). Mereka dinamakan Mushahhifuun (= orang-orang yang meriwayatkan ilmunya dari byku). Sedangkan bentuk mashdar dari kata tersebut adalah At-Tashhif.
Pembagiannya
Jika ditinjau dari tempat terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif dalam sanad
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syu’bah, dari Awwam bin Murajim Al-Qaisi, dari Abu ‘Utsman An-Nahdi. Namun Yahya bin Ma’in melakukan kesalahan dalam menyebut nama ayah dari Al-Awwam. Beliau mengatakan dengan : “..dari Al-Awwam bin Muzahim”; dengan menggunakan huruf yang dikasrah.
penulisan : Murajim dan Muzaahim .
2. Tashhif dalam matan
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit :
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuat kamar di dalam masjid.
Namun Ibnu lahi’ah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadits di atas dengan menggunakan kalimat :
Sesungguhnya Rasulullah melakukan berkam di dalam masjid
Bila ditinjau dari sebab terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif Bashar (Penglihatan)
Tashhif bashar ini adalah sebab kesalahan yang sering terjadi. Sedangkan yang dimaksud dengan tashhif bashar adalah ketidakjelasan tulisan suatu hadits bagi yang membacanya. Hal ini disebabkan karena tulisannya yang jelek atau huruf-hurufnya yang tidak bertitik.
Contohnya adalah hadits yang berbunyi :
Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadlan kemudian diikuti 6 hari di bulan Syawal
Disebabkan karena ketidakjelasan tulisan maka seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan menggunakan kata syaian sebagai ganti kata yang seharusnya, yaitu sittan.
2. Tashhif Sama’ (Pendengaran)
Tashhif ini terjadi disebabkan karena pendengaran yang lemah, jarak antara pendengar dan yang ia dengarkan sangat jauh, dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan sebagian kata menjadi tidak jelas bagi seorang perawi karena sebagian kata tersebut terbentuk dari pola yang sama.
Contihnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Ashim bin Al-Ahwal. Namun sebagian perawi hadits tersebut meriwayatkan dari Washil bin Al-Ahdab.
MUSHAHHAF (2)
Ditinjau dari segi kata atau maknanya, maka hadits mushahhaf terbagi menjadi 2 bagian :
1. Tashhif dalam Lafal
Tashhif inilah yang banyak terjadi seperti pada contoh-contoh di atas.
2. Tashhif dalam Makna
Yang dimaksudkan dengan Tashhif ini adalah : Seorang perawi mushahhif (yang melakukan kesalahan) meriwayatkan sebuah hadits dengan menggunakan kaliamt-kalimat sesuai dengan aslinya, namun ia memberikan makna yang menunjukkan bahwa ia memahami hadits tersebut dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hadits tersebut.
Contohnya adalah apa yang diucapkan oleh Abu Musa Muhammad bin Al-Mutsanna Al-‘Anzi, seorang laki-laki dari kabilah ‘Anazah. Ia berkata,”Kami adalah Kabilah ‘Anazah. Kami adalah suatu kamu yang mempunyai kemuliaan sebaba Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah kami”.
Makna tersebut ia pahami dari sebuah hadits yang berbunyi,”Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke ‘Anazah”. Maka ia memahaminya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah mereka. Padahal kata ’Anazah (huruf ‘Ain dan Nun difathah) berarti tombak kecil yang bermata dua, bentuknya persis seperti ‘Ukazah. Dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menancapkannya di hadapan beliau sebagai pembatas (sutrah) ketika beliau shalat di tanah lapang.
Al-Hafidh Ibnu Hajar membagi hadits mushahhaf menjadi dua bagian :
Bagian pertama beliau namakan dengan sebutan Tashhif; yaitu jika perubahannya adalah merubah titik-titik yang ada pada satu atau beberapa huruf, sedangkan bentuk katanya masih berupa bentuk yang semula.
Bagian kedua beliau namakan dengan Tahrif. Sebutan ini beliau berikan pada perubahan yang terjadi pada bentuk kata. Ini adalah pembagian yang baru.
Jika seorang perawi sering melakukan Tashhif (kesalahan), maka hal ini dapat mengurangi kekuatan hafalannya. Namun apabila kadang-kadang saja ia melakukannya, maka (dimaafkan karena) mustahil orang selamat dari kesalahan.
Beberapa Buku tentang Tashhif yang Terkenal :
1. At-Tashhif Karya Al-Hafidh ‘Ali bin ‘Umar Ad-daruquthni.
2. Ishlah Khatha’ Muhadditsiin karya Imam Ahli Hadits Ahmad bin Muhammad Al-Khaththabi.
3. At-Tashhif wat-Tahrif wa Syarhu Maa Yaqa’u Fiih karya Imam Al-Hasan bin Abdillah Abu Muhammad Al-Askari.
Labels:
hadits,
ilmu hadits,
istilah hadits,
mustholahul hadits
Wednesday, 8 January 2014
Hadits Mursal tidak boleh dijadikan hujah kecuali....
وقال ابن برهان في «الوجيز»: مذهب الشافعي: أن المراسيل لا يجوز الاحتجاج بها، إلا مراسيل الصحابة – رضي الله عنهم – ومراسيل سيعد بن المسيب، وما انعقد الإجماع على العمل به، اهـ
Dan berkata Ibnu Burhaan dalam Al-Wajiiz, "Madzhab Asy-Syaafi'iy adalah bahwasanya hadits-hadits mursal tidak boleh dijadikan hujjah kecuali hadits-hadits mursal sahabat -radhiyallaahu 'anhum- dan mursal Sa'iid bin Al-Musayyib, dan hadits-hadits yang telah diterima oleh ijma' kepada pengamalannya.
-Asy-Syaikh Abul Hasan Musthafaa bin Ismaa'iil As-Sulaimaaniy-
http://sulaymani.net/
Tuesday, 7 January 2014
TIGA FAIDAH BESAR DARI MUQADIMMAH SHAHIH IMAM MUSLIM TERKAIT DENGAN ILMU HADITS
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مّسْلِمُونَ
يَآ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْراً وَنِسَآءً وَاتَّقُوْا اللَّهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْباً
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ وَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماًً
أما بعد: فإن أصدق الكلام كلام الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.
Diantara perkara yang penting didalam agama Islam dan tidak ada didalam agama lain adalah terdapatnya sanad didalam hadits Nabi shalallahu alahi wa sallam, tafsir, sejarah Islam dan yang selainnya, untuk membedakan antara kabar yang benar dengan kabar yang dusta.
Awal sekali yang memberikan perhatian kepada sanad hadits dalam makna musthahalah nya adalah Imam Muhammad bin Sirrin rahimahullah. ( wafat tahun 110 H ), telah berkata Imam Muslim didalam muqadimmah kitab shahihnya menukil ucapan Ibnu Sirrin :
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنْ الْإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتْ الْفِتْنَةُ قَالُوا سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
" Kami tidak bertanya masalah sanad, akan tetapi ketika telah terjadi fitnah maka kami berkata : " Tunjukkan kepada kami rijal ( pembawa sanad - pent ) kalian." Maka dilihat apabila rijal tersebut dari ahlussunnah maka diambil haditsnya, apabila rijal tersebut dari ahlul bid'ah maka tidak diambil haditsnya."
Imam Ibnu Sirrin juga berkata :
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
" Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka hendaknya kalian memperhatikan dari mana kalian mengambil ilmu agama kalian."
Al Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata :
وابن سيرين - رضي الله عنه - هو أول من انتقد الرجال وميز الثقات من غيرهم، وقد روى عنه من غير وجه أنه قال:" إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم " وفي رواية عنه أنه قال:" إن هذا الحديث دين فلينظر الرجل عمن يأخذ دينه ".
" Dan Ibnu Sirrin radhiallahu anhu : adalah yang pertama mengkritik rijal dan membedakan antara yang tsiqah dengan yang selainnya, dan diriwayatkan darinya beliau berkata : " Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka hendaknya kalian memperhatikan dari mana kalian mengambil ilmu agama kalian." dan dalam riwayat yang lain beliau berkata : " Sesungguhnya hadits ini adalah agama, maka hendaklah kalian memperhatikan rijal yang mana kalian ambil ilmu agama ini darinya."
قال يعقوب بن شيبة: قلت ليحيى بن معين: تعرف أحداً من التابعين كان ينتقي الرجال كما كان ابن سيرين ينتقيهم ؟ فقال برأسه، أي: لا.Berkata Ya'qub bin Syaibah : Aku berkata kepada Yahya bin Ma'in : " Apakah engkau mengetahui seseorang dari kalangan tabi'in yang memisahkan rijal sebagaimana Ibnu Sirrin melakukannya ? " Yahya bin Ma'in menjawab : " Tidak." ( Syarhu Illal At Tirmidzi 1/54 cetakan Maktabah Ar Rusyd - Riyadh. 1421 H )
Dari ucapan Imam Yahya bin Ma'in diatas dapat kita ketahui bahwasanya Al Imam Ibnu Sirrin yang pertama - tama melakukan studi kritik terhadap riwayat hadits dengan tujuan membedakan mana riwayat yang benar datangnya dan bisa diterima dengan riwayat yang tidak bisa diterima.
Perhatian Al Imam Ibnu Sirrin - sebagaimana yang beliau sebutkan diatas - terhadap kritik terhadap rijal hadist terjadi karena munculnya fitnah, dan fitnah yang terjadi sebagaimana disebutkan oleh Al Imam Ibnu Atsir rahimahullah : " Bahwasanya di zaman awal tidaklah ditanya tentang isnad, maka ketika telah terjadi fitnah ditanyakanlah tentang isnad, dan diambillah hadits dari ahlussunnah dan ditinggalkan riwayat ahlul bid'ah, karena generasi awal yaitu shahabat radhiallahu anhum ajmain adalah manusia yang menjaga ( adalah / keadilannya - pent ) dan kokoh ( hafalannya - pent ). ( Jami' Al Ushul 1/131 )
Fitnah yang dimaksudkan dijelaskan dengan gamblang adalah apa yang terjadi antara Ali dan Mu'awiyyah radhiallahu anhum, sebagaimana tampak dalam riwayat dari 'Amasy dari Abi Ishaq yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Muqadimmah shahihnya 1/83.
Perhatian dalam perkara kritik terhadap riwayat hadits dimulai pada masa ini karena ketika masa akhir kekhalifahan Utsman bin Affan radhiallahu anhu maka muncullah kelompok - kelompok sempalan yang memenuhi syubhat dan menebarkan kebohongan terhadap Rasulullah shalallahu alahi wa sallam.
Sehingga bangkitlah Imam - Imam ahlussunnah dari kalangan tabi'in dan dan sesudahnya yang menetapkan kaidah - kaidah dasar yang kalau mau kita sarikan dari muqadimmah shahih Al Imam Muslim ada minimal tiga :
1. Membandingkan hadits yang diriwayatkan dengan hadits yang dihafal oleh shahabat, apabila yang diriwayatkan dengan sanad sama dengan yang dihafal oleh shahabat maka diterima sedangkan apabila terjadi yang diriwayatkan dengan sanad bertentangan dengan yang dihafal oleh shahabat maka ditolak.
Sebagai contoh menarik dalam masalah ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqadimmah kitab shahihnya dari Ibnu Abi Mulaikah ia berkata :
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَمْرٍو الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَسْأَلُهُ أَنْ يَكْتُبَ لِي كِتَابًا وَيُخْفِي عَنِّي فَقَالَ وَلَدٌ نَاصِحٌ أَنَا أَخْتَارُ لَهُ الْأُمُورَ اخْتِيَارًا وَأُخْفِي عَنْهُ قَالَ فَدَعَا بِقَضَاءِ عَلِيٍّ فَجَعَلَ يَكْتُبُ مِنْهُ أَشْيَاءَ وَيَمُرُّ بِهِ الشَّيْءُ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا قَضَى بِهَذَا عَلِيٌّ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ضَلَّ
Telah menceritakan kepada kami Daud bin Amru Adh Dhabiyu : telah menceritakan kepada kami Nafi bin Umar dari Ibnu Abi Mulaikah berkata : " Aku menulis surat kepada Ibnu Abbas agar dia menuliskan kepadaku beberapa buah hadits, ternyata sengaja beliau menyembunyikannya dariku. Lalu Ibnu Abbas berkata : " Ibnu Abi Mulaikah mudah - mudahan bisa menjadi orang yang memberikan nasihat. Oleh karena itu aku memilihkan untuknya beberapa perkara dan menyembunyikan kepadanya beberapa perkara. " Ternyata Ibnu Abi Mulaikah meminta beliau untuk menuliskan beberapa keterangan yang diputuskan oleh Ali ( bin Abi Thalib ), akhirnya Ibnu Abbas menuliskan beberapa keterangan untuknya dan kembali meninggalkan beberapa hal yang lain. Kemudian Ibnu Abbas berkata : " Demi Allah, Ali tidak memutuskan perkara dengan keputusan ini, sebab jika dia sampai melakukannya maka dia telah tersesat. "
Mungkin ikhwan dan akhwat agak kesulitan untuk memahami makna dari riwayat ini, akan tetapi insyaAllah menjadi jelas apabila dibawakan riwayat dibawah ini :
حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ أُتِيَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِكِتَابٍ فِيهِ قَضَاءُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَمَحَاهُ إِلَّا قَدْرَ وَأَشَارَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ بِذِرَاعِهِ
Telah menceritakan kepada kami Amr bin Naqid : telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thawus berkata : " Ada sebuah tulisan yang menceritakan tentang keputusan Ali radhiallahu anhu, ternyata Ibnu Abbas menghapus seluruh tulisan kecuali menyisakan hanya sejengkal." Pada saat itu Sufyan bin Uyainah menunjukkan ukuran jengkal miliknya.
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ لَمَّا أَحْدَثُوا تِلْكَ الْأَشْيَاءَ بَعْدَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ عَلِيٍّ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ أَيَّ عِلْمٍ أَفْسَدُوا
Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al Khalwani : telah menceritakan kepada kamu Yahya bin Adam : telah menceritakan kepada kamu : Ibnu Idris dari 'Amasy dari Abi Ishaq berkata : " Ketika kabar tentang beberapa keputusan 'Ali radhiallahu anhu diperdengarkan sepeninggalan beliau, maka ada seseorang laki - laki dari kalangan shahabat yang berkata : " Semoga Allah memerangi mereka yang telah merusak setiap pengetahuan tentang hal tersebut. " ( kedua riwayat diatas dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dalam Muqadimmah shahihnya )
Apabila kita perhatikan ketiga riwayat diatas maka akan tampak beberapa kesimpulan :
- Ibnu Abbas radhiallahu anhu menyembunyikan beberapa hal dari Ibnu Abi Mulaikah hal yang disembunyikan ini adalah beberapa riwayat yang diada - adakan oleh Syiah dan ahlul fitnah, sebab apabila perkara - perkara seperti ini ditulis maka niscaya akan menimbulkan kondisi yang meresahkan, keadaan ini menunjukkan kepada apa yang kita simpulkan diatas bahwasanya apabila ada riwayat dengan sanad kemudian dibandingkan dengan hafalan shahabat ternyata bertolak belakang maka yang menjadi sandaran adalah hafalan shahabat radhiallahu anhum.
- Hal ini menjadi jelas apabila disebutkankan ucapan Al Imam An Nawawi dalam masalah ini :'
فَأَشَارَ بِذَلِكَ إِلَى مَا أَدْخَلَتْهُ الرَّوَافِض وَالشِّيعَة فِي عِلْم عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّه عَنْهُ - وَحَدِيثه وَتَقَوَّلُوهُ عَلَيْهِ مِنْ الْأَبَاطِيل وَأَضَافُوهُ إِلَيْهِ مِنْ الرِّوَايَات وَالْأَقَاوِيل الْمُفْتَعَلَة وَالْمُخْتَلِفَة ، وَخَلَطُوهُ بِالْحَقِّ فَلَمْ يَتَمَيَّزْ مَا هُوَ صَحِيحٌ عَنْهُ مِمَّا اِخْتَلَقُوهُ
" Yang dimaksud dengan kalimat ini adalah kaum Rafidhah dan Syi'ah yang telah menyusupkan beberapa kedustaan yang diatasnamakan kepada Ali bin Abi Thalib, mereka sengaja mengarang - ngarang berita bohong dan riwayat - riwayat palsu yang disandarkan kepada Ali bin Abi Thalib, dan mereka mencampur adukkan riwayat - riwayat yang palsu dengan berita - berita yang benar, sehingga orang - orang mengalami kesulitan untuk memilih antara yang benar dengan yang salah. " ( Al Minhaj atau lebih dikenal dengan Syarah Shahih Muslim 1/18 )
Maka pengingkaran seorang shahabat dalam riwayat Amasy dari Abi Ishaq menunjukkan bahwasanya yang menjadikan sandaran adalah hafalan shahabat bukan apa yang diriwayatkan dengan sanad - apabila keduanya bertentangan. ( dan makna pengingkaran tersebut dibawa kepada apa yang telah dijelaskan oleh Al Imam An Nawawi diatas, wallahu 'alam )
2. Memperhatikan keadaan pembawa berita ( rijal hadits ), apakah dia seorang ahlussunnah atau bahkan ahlul bid'ah, bagaimana dari segi kekuatan hafalannya, kejujuran, penjagaannya terhadap harga diri ( muru'ah ) dan lain - lainnya.
Imam Muslim didalam muqadimmah kitab shahihnya menukil ucapan Ibnu Sirrin :
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنْ الْإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتْ الْفِتْنَةُ قَالُوا سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
" Kami tidak bertanya masalah sanad, akan tetapi ketika telah terjadi fitnah maka kami berkata : " Tunjukkan kepada kami rijal ( pembawa sanad - pent ) kalian." Maka dilihat apabila rijal tersebut dari ahlussunnah maka diambil haditsnya, apabila rijal tersebut dari ahlul bid'ah maka tidak diambil haditsnya."
Imam Ibnu Sirrin juga berkata :
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
" Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka hendaknya kalian memperhatikan dari mana kalian mengambil ilmu agama kalian."
3. Memperhatikan apakah sanadnya bersambung atau tidak, hal ini sebagaimana tampak jelas dalam riwayat dibawah ini:
قَالَ مُحَمَّدُ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَقَ إِبْرَاهِيمَ بْنَ عِيسَى الطَّالَقَانِيَّ قَالَ قُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحَدِيثُ الَّذِي جَاءَ إِنَّ مِنْ الْبِرِّ بَعْدَ الْبِرِّ أَنْ تُصَلِّيَ لِأَبَوَيْكَ مَعَ صَلَاتِكَ وَتَصُومَ لَهُمَا مَعَ صَوْمِكَ قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ يَا أَبَا إِسْحَقَ عَمَّنْ هَذَا قَالَ قُلْتُ لَهُ هَذَا مِنْ حَدِيثِ شِهَابِ بْنِ خِرَاشٍ فَقَالَ ثِقَةٌ عَمَّنْ قَالَ قُلْتُ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ ثِقَةٌ عَمَّنْ قَالَ قُلْتُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَبَا إِسْحَقَ إِنَّ بَيْنَ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَفَاوِزَ
Berkata Muhammad aku mendengar Abu Ishaq Ibrahim bin Isa Ath Thalaani berkata : aku berkata kepada Abdullah ibnul Mubaarak : " wahai Abu Abdirrahman aku mendengar hadits yang berbunyi : Sesungguhnya diantara bentuk kebaikan yang dikerjakan setelah melakukan kebaikan yang lain adalah kamu berniat mengerjakan shalat untuk kedua orang tuamu ketika kamu mengerjakan kewajiban shalatmu dan juga berniat mengerjakan puasa untuk keduanya ketika kamu mengerjakan puasamu."
Ibnul Mubarak berkata : " Wahai Abu Ishaq, kamu mendengar dari siapa hadits tersebut ? "
Aku ( Abu Ishaq ) berkata : " Dari Syihab bin Khirasy. "
Ibnul Mubarak berkata : " Syihab perawi yang tsiqah, lalu Syihab mendengar dari siapa ? "
Aku menjawab : " Dari Al Hajjaj bin Dinar. "
Ibnul Mubarak berkata : " Al Hajjaj perawi yang tsiqah, lalu Al Hajjaj mendengar dari siapa ? "
Aku menjawab : " Al Hajjaj berkata dia mendengarnya dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. "
Ibnul Mubarak berkata : " Wahai Abu Ishaq, sesungguhnya antara Al Hajjaj bin Dinar dengan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam masih ada mawafiz ( padang gersang yang sulit ditemukan airnya ). " ( HR Imam Muslim dalam Muqadimmah shahihnya )
Berkata Al Imam An Nawawi rahimahullah : " Pokok pelajaran yang bisa diambil dari percakapan antara Ibnul Mubarak dan Abu Ishaq diatas adalah hadits tidaklah dapat diterima kecuali dengan sanad yang shahih. " ( Al Minhaj 1/25 )
Sedangkan kita maklum bahwasanya diantara syarat sanad hadits tersebut bisa diterima adalah bersambungnya periwayatan, sedangkan Al Hajjaj bin Dinar adalah seorang Tabi'ut Tabi'in yang tidak mungkin bertemu Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, maka dengan sebab itulah Al Imam Ibnu Mubarak menyebutkan " masih ada mawafiz " sebuah kiasan yang menunjukkan jauhnya antara Al Hajjaj dengan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.
Kesimpulan :
Dari pemaparan diatas maka dapat diambil sebuah kesimpulan :
1. Yang pertama kali memberikan perhatian secara khusus kepada studi riwayat dan dirayat hadits adalah Al Imam Ibnu Sirin rahimahullah.
2. Diantara latar belakang yang menyebabkan munculnya studi yang dilakukan oleh Al Imam Ibnu Sirrin dan yang mengikutinya adalah merebaknya kepalsuan dan kedustaan yang dimasukkan oleh ahlul bid'ah - Syiah dan Rafidhah pada khususnya - kedalam riwayat - riwayat yang disandarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu.
3. Setidaknya ada tiga hal yang bisa saya ( Abu Asma Andre ) ambil dari muqadimmah Shahih Imam Muslim dan ini sekaligus menunjukkan kaidah besar didalam pembahasan ilmu hadits :
- Membandingkan hadits yang diriwayatkan dengan hadits yang dihafal oleh shahabat, apabila yang diriwayatkan dengan sanad sama dengan yang dihafal oleh shahabat maka diterima sedangkan apabila terjadi yang diriwayatkan dengan sanad bertentangan dengan yang dihafal oleh shahabat maka ditolak.
- Memperhatikan keadaan pembawa berita ( rijal hadits ), apakah dia seorang ahlussunnah atau bahkan ahlul bid'ah, bagaimana dari segi kekuatan hafalannya, kejujuran, penjagaannya terhadap harga diri ( muru'ah ) dan lain - lainnya.
- Memperhatikan apakah sanadnya bersambung atau tidak.
Inilah yang Allah subhanahu wa ta'ala mudahkan bagi saya untuk menuliskannya, saran, masukan dan koreksi sangat diharapkan.
Abu Asma Andre
Ciangsana - Cileungsi
22 Jumadil Ula 1433 H
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
Maraji :
Shahih Imam Muslim
Syarah Shahih Muslim
Syarhul Illal Imam At Tirmidzi
Jami'ul Ushul
oleh; Ustadz Abu Asma Andre
Sunday, 5 January 2014
Musthalahul Hadits (bag 6)
MURSAL KHAFI
Pengertiannya
Mursal menurut bahasa adalah isim maf’ul dari al-irsal yang berarti al-ithlaq(melepaskan), seakan seorang pelaku irsal (mursil) membiarkan sanad tidak bersambung. Sedangkan khafi (tersembunyi) adalah lawan dari kata jaaliy (nampak), karena irsal ini tidak nampak. Sehingga hal ini tidak diketahui kecuali dengan penelitian.
Mursal Khafi menurut istilah adalah “sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari seorang syaikhnya yang semasa dengannya atau bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satu pun hadits darinya, namun ia meriwayatkannya dengan lafadh yang menunjukkan adanya kemungkinan ia mendengar dari syaikh itu”.
Contohnya
Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur ‘Umar bin Abdil-‘Azizi dari ‘Uqbah bin Amir secara marfu’ : ”Allah telah merahmati orang yang menjaga pasukan”.
Al-Mizzi dalam kitab Al-Athraf mengatakan,”’Umar tidak pernah bertemu dengan ‘Uqbah”.
Ibnu Katsir berkata,”Dan macam ini hanya dapat diketahui oleh para peneliti hadits dan orang-orang yang ahli pada jaman dulu dan jaman sekarang. Dan guru kami Al-Hafidh Al-Mizzi adalah seorang imam dalam hal itu, dan sungguh menakjubkan, semoga Allah merahmatinya dan melimpahkan kuburnya dengan ampunan”.
Kadang terdapat satu hadits dengan satu sanad dari dua jalan, tetapi pada salah satu diantara keduanya ada tambahan perawi, dan yang seperti ini menyamarkan bagi kebanyakan para ahli hadits, tidak dapat diketahui kecuali orang-orang yang berpengalaman dan orang-orang yang teliti. Terkadang tambahan itu menjadi penguat dengan banyaknya perawi. Dan terkadang pula perawi tambahan itu dianggap telah salah berdasarkan hasil tarjih dan kritik hadits.
Bila ternyata keberadaan tambahan itu yang lebih rajih, maka berarti kekurangannya termasuk mursal khafiy. Namun bila yang rajih adalah kekurangannya, maka berarti tambahan yang ada adalah termasuk tambahan dalam sanad yang bersambung.
Hukumnya
Mursal Khafiy hukumnya adalah dla’if, karena ia termasuk bagian hadits munqathi’. Maka apabila nampak sanadnya terputus, maka hukumnya adalah munqathi’.
Mu’dlal
Definisi
Mu’dlal secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat lemah dan letih. Disebut demikian, mungkin karena para ulama hadits dibuat lelah dan letih untuk mengetahuinya karena beratnya ketidakjelasan dalam hadits itu. Adapun menurut istilah ahli hadits adalah : hadits yang gugur pada sanadnya dua atau lebih secara berturutan.
Contohnya
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Ma’rifat Ulumil-Hadiits dengan sanadnya kepada Al-Qa’naby dari Malik bahwasannya dia menyampaikan, bahwa Abu Hurairah berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﻖﻴﻂﻳ ﺎﻣ ﻻﺇ ﻞﻤﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﻒﻠﻜﻳ ﻻﻭ ﻑﻭﺮﻌﻤﻟﺎﺑ ﻪﺗﻮﺴﻛﻭ ﻪﻣﺎﻌﻁ ﻙﻮﻠﻤﻤﻠﻟ
”Seorang hamba sahaya mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya baik, dan tidak dibebani pekerjaan melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya” (Al-Hakim berkata,”Hadits ini mu’dlal dari Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’).
ﻖﻴﻂﻳ ﺎﻣ ﻻﺇ ﻞﻤﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﻒﻠﻜﻳ ﻻﻭ ﻑﻭﺮﻌﻤﻟﺎﺑ ﻪﺗﻮﺴﻛﻭ ﻪﻣﺎﻌﻁ ﻙﻮﻠﻤﻤﻠﻟ
”Seorang hamba sahaya mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya baik, dan tidak dibebani pekerjaan melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya” (Al-Hakim berkata,”Hadits ini mu’dlal dari Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’).
Hadits ini kita dapatkan bersambung sanadnya pada kita selain dari Al-Muwaththa’, diriwayatkan dari Malik bin Anas dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Letak ke-mu’dlal-annya karena gugurnya dua perawi dari sanadnya, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya. Kedua perawi tersebut gugur secara berturutan.
Hukumnya
Para ulama sepakat bahwasannya hadits Mu’dlal adalah dla’if, lebih buruk statusnya daripada Mursal dan Munqathi’, karena sanadnya banyak yang terbuang.
Hubungan Antara Mu’allaq dan Mu’dlal
Antara Mu’dlal dan Mu’allaq ada kaitannya secara umum dan khusus :
1. Mu’dlal dengan Mu’allaq bertemu dalam satu bentuk, yaitu jika dihilangkan pada permulaan sanadnya dua orang perawi secara berurutan. Maka dalam kasus seperti ini, hadits tersebut menjadi Mu’dlal dan Mu’allaq secara bersamaan
2. Antara keduanya terdapat perbedaan :
a. Jika pada tengah isnadnya dihilangkan dua orang perawi secara berurutan, maka disebut Mu’dlal, namun bukan Mu’allaq.
b. Jika seorang perawi saja yang dihilangkan pada awal isnadnya, maka disebutMu’allaq dan bukan Mu’dlal.
Munqathi’
Definisi
Munqathi’ menurut bahasa merupakan isim fa’il yang berarti terputus; lawan dari kataMuttashi; (bersambung).
Sedangkan menurut istilah, para ulama terdahulu mendefiniskannya sebagai : “Hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi”.
Ini berarti bahwa sanad hadits yang terputus, baik dari awal sanad, atau tengah, atau akhirnya, maka menjadi hadits yang munqathi’. Dengan definisi ini, maka haditsmunqathi’ meliputi mursal, mu’allaq, dan mu’dlal.
Dan para ulama hadits belakangan mendefinisikan hadits munqathi’ sebagai : “Hadits yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut-turut”. Jadi yang gugur adalah satu saja di tengah sanadnya, atau dua tapi tidak berturut-turut pada dua tempat dari sanad, atau lebih dari dua dengan syarat tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini, maka munqathi’ tidak mencakup namamursal, [/I]mu’allaq[/I] atau mu’dlal.
Contohnya
1. Diriwayatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu berkata sedang dia berada di atas mimbar : “Wahai manusia, sesungguhnya ra’yu (pendapat/rasio) itu jika berasal dari Rasulullah, maka ia akan benar, karena Allah yang menunjukinya. Sedangkan ra’yuyang berasal dari kita adalah dhann (prasangka) dan berlebih-lebihan”.
Hadits ini jatuh dari tengah sanadnya satu perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu.
2. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yustai’ dari Hudzaifah secara marfu’ : “Jika kalian menyerahkan kepemimpinan kepada Abu Bakar, maka dia adalah orang yang kuat lagi amanah”.
Hadits ini sanadnya terputus pada dua tempat. Pertama, bahwa Abdurrazzaq tidak mendengarnya dari Sufyan Ats-Tsauri, dia hanya mendengar dari Nu’man bin Abi Syaibah dari Ats-Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak mendengarnya dari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq.
Hukumnya
Para ulama telah sepakat bahwasannya hadits munqathi’ adalah dla’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus (majhul).
Tempat-tempat yang diduga terdapat banyak hadits munqathi’, mu’dlal dan mursalantara lain :
a. Kitab As-Sunan, karya Sa’id bin Manshur.
b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya.
b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya.
Saturday, 4 January 2014
Musthalahul Hadits (bag 5)
MUDALLAS
Definisinya
Mudallas menurut bahasa adalah isim maf’ul drai at-tadlis. Dan tadlis dalam bahasa berarti penyembunyian aib barang dagangan dari pembeli. Diambil dari kata ad-dalsu, yaitu kegelapan atau percampuran kegelapan; seakan-akan seorang mudalliskarena penutupannya terhadap orang yang memahami hadits telah menggelapkan perkaranya, sehingga hadits tersebut menjadi gelap.
Tadlis menurut istilah : “Penyembunyian aib dalam hadits dan menampakkan kebaikan pada dhahirnya”.
Pembagian Tadlis
Tadlis ada dua macam, yaitu :
- Tadlis Al-Isnad
- Tadlis Asy-Syuyukh
- Tadlis Al-Isnad
- Tadlis Asy-Syuyukh
Tadlis Al-Isnad
Tadlis Al-Isnad adalah bila seorang perawi meriwayatkan hadits dari orang yang ia temui apa yang tidak dia dengarkan darinya; atau dari orang yang hidup semasa dengan perawi namun ia tidak menjumpainya; dengan menyamarkan bahwa ia mendengarkan hadits tersebut darinya. Seperti perkataan : “Dari Fulan” atau “Berkata Fulan”; atau yang semisal dengan itu dan ia tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan langsung dari orang tersebut. Adapun bila perawi menyatakan telah mendengar atau telah bercerita, padahal sebenarnya dia tidak mendengar dari gurunya atau tidak membacakan kepada syaikhnya, maka dia bukanlah seorangmudallis, tetapi seorang pendusta yang fasik.
Contohnya
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya kepada Ali bin Khusyrum dia berkata,”Telah meriwayatkan kami Ibnu ‘Uyainah, dari Az-Zuhri; maka dikatakan kepadanya : “Apakah Anda telah mendengarnya dari Az-Zuhri?”. Dia (Ibnu ‘Uyainah) menjawab : “Tidak, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-Zuhri. Aku telah diberitahu oleh ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Az-Zuhri.
Sufyan bin ‘Uyainah – sebagaimana kita lihat – dia hidup semasa dengan Az-Zuhri dan pernah menjumpainya, tetapi ia tidak mendengar darinya. Ia mendengar dari ‘Abdurrazzaq, dan ‘Abdurrazzaq mendengarnya dari Ma’mar, dan Ma’mar inilah yang mengambil dari Az-Zuhri sekaligus mendengar darinya.
Perbedaan antara tadlis dengan mursal adalah bahwasannya mursal itu periwayatnya meriwayatkan dari orang yang tidak mendengar darinya.
Tadlis Taswiyyah
Diantara tadlis isnad ada yang dikenal dengan tadlis taswiyyah. Yang memberi nama demikian adalah Abu Al-Hasan bin Qaththan. Definisnya adalah : Periwayatan rawi akan sebuah hadits dari Syaikhnya, yang disertai dengan pengguguran perawi yang dla’if yang terdapat di antara dua perawi tsiqah yang pernah bertemu, demi memperbaiki hadits tersebut.
Gambarannya adalah : Seorang perawu meriwayatkan dari seorang syaikh yang tsiqah, dan syaikh yang tsiqah ini meriwayatkan dari perawi yang tsiqah pula namun diantarai oleh perawi yang dla’if. Dan kedua perawi tsiqah ini pernah berjumpa satu sama lainnya. Maka datanglah sang mudallis yang mendengarkan hadits itu dari syaikh tsiqah tersebut, ia kemudian menggugurkan perawi yang dla’if dalam sanad, dan langsung menyambung jalur sanad antara syaikhnya dengan perawi tsiqah lainnya dengan menggunakan lafadh yang mengecoh agar sanad hadits tersebut menjadi tsiqah semua.
Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Al-‘Ilal, dia berkata,”Aku mendengar bapakku – lalu ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyyah 1, (ia mengatakan) telah menceritakan kepadaku Abu Wahb Al-Asady dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar sebuah hadits : ”Janganlah engkau memuji keislaman seseorang hingga engkau mengetahui simpul pendapatnya”.
Bapakku berkata : “Hadits ini mempunyai masalah yang jarang orang memahaminya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah bin ‘Amru dari Ishaq bin Abi Farwah dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan ‘Ubaidillah bin ‘Amru ini gelarnya adalah Abu Wahb dan dia seorang asady (dari Kabilah Asad). Maka Baqiyyah sengaja menyebutkan namanya hanya dengan gelar dan penisbatannya kepada Bani Asad agar orang-orang tidak mengetahuinya. Sehingga apabila dia meninggalkan Ishaq bin Abi Farwah, ia tidak dapat dilacak.”
Hukumnya
Tadlis taswiyyah meskipun termasuk tadlis isnad, namun ia termasuk yang paling buruk di antara macam-macam tadlis. Al-‘Iraqy berkata,”(Jenis tadlis) ini mencemarkan siapa yang sengaja melakukannya”. Dan diantara orang yang paling sering melakukannya adalah Baqiyyah bin Al-Walid. Abu Mishar berkata,”Hadits-hadits Baqiyyah tidaklah bersih, maka berjaga-jagalah engkau darinya”.
Riwayat Seorang Mudallis
a. Sebagian ahli hadits dan fuqahaa menolak riwayat mudallis secara muthlaq, baik dia menegaskan bahwa ia mendengarkan hadits itu atau tidak. Meskipun dia hanya melakukan tadlis sekali, sebagaimana dikutip dari pendapat Imam Asy-Syafi’I rahimahullah.
b. Adapun Ibnu Shalah memerinci dalam masalah ini :
Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadh yang memiliki banyak kemungkinan (muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal, ditolak, dan tidak dijadikan sebagai hujjah.
Sedangkan bila lafadh periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti ”Aku mendengar”, “Telah menceritakan padaku”, “Telah mengkhabarkan padaku”; maka diterima dan dijadikan hujjah.
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab lainnya, banyak hadits yang sang mudallis berkata di dalamnya : “Telah menceritakan kepadaku”, “Aku telah mendengar”, “Telah mengkhabarkan kepadaku”; semua itu datang dari Sufyan bin ‘Uyainah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan Hasyim bin Basyir.
Ibnu Shalah berkata : “Dan yang benar adalah membedakan antara keduanya. Apa yang dijelaskan di dalamnya adanya pendengaran langsung adalah diterima. Sedangkan yang menggunakan lafadh muhtamal adalah ditolak.
Dia berkata,”Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat semacam ini dari sejumlah perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy, Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.
Tadlis Syuyukh
Yaitu satu hadits yang dalam sanadnya, perawi menyebut syaikh yang ia mendengar darinya dengan sebutan yang tidak terkenal dan tidak masyhur. Sebutan di sini maksudnya : nama, gelar, pekerjaan, atau kabilah, dan negeri yang disifatkan untuk seorang syaikh, dengan tujuan supaya keadaan syaikh itu yang sebenarnya tidak diketahui orang.
Contohnya
Perkataan Abu Bakar bin Mujahid, salah seorang dari para imam ahli qira’at,”Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah”; yang dimaksud adalah Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani.
Hukumnya
Tadlis Asy-Syuyukh lebih ringan daripada tadlis Al-Isnad, karena sang mudallis tidak mengugurkan seorang perawipun, dan kemakruhannya disebabkan karena sulitnya mengetahui riwayat darinya bagi yang mendengarnya. Dan hukum ini bisa berubah tergantung maksud dari sang mudallis. Kadang menjadi makruh, seperti halnya orang yang meriwayatkan dari perawi yang lebih kecil umurnya. Dan kadang menjadi haram, seperti riwayat orang yang tidak tsiqah lalu melakukan tadlis agar tidak diketahui keadaannya. Atau membuat pengkaburan agar dikira sebagai orang lain yang tsiqah dengan menyamarkan nama atau sebutannya.
Kitab-Kitab Terkenal dalam Tadlis dan Para Mudallis
1. Karya-karya Al-Khathib Al-Baghdadi tentang nama-nama para mudallis – masih dalam bentuk manuskrip dan belum dicetak.
2. At-Tabyiin li Asmaail-Mudallisiin, karya Burhanuddin bin Al-Halaby – dicetak.
3. Ta’rifu Ahlit-Taqdiis bi Maraatibil-Maushuufiin bit-Tadlis, karya Ibnu Hajar – dicetak.
—————————
Catatan kaki :
Catatan kaki :
1 Baqiyyah bin Al-Walid dikenal sebagai salah seorang perawi yang banyak melakukan tadlis.
Friday, 3 January 2014
Musthalahul Hadits (bag 4)
Hadits Mu’allaq
Definisi
Mu’allaq secara bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan tergantung. Sanad yang seperti ini disebut mu’allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja, sementara bagian bawahnya terputus, sehingga menjadi seperti sesuatu yang tergantung pada atap dan yang semacamnya.
Hadits mu’allaq menurut istilah adalah hadits yang gugur perawinya, baik seorang, baik dua orang, baik semuanya pada awal sanad secara berturutan.
Diantara bentuknya adalah bila semua sanad digugurkan dan dihapus, kemudian dikatakan : “Rasulullah bersabda begini………”. Atau dengan menggugurkan semua sanad kecuali seorang shahabat, atau seorang shahabat dan tabi’in.
Contohnya
1. Bukhari meriwayatkan dari Al-Majisyun dari Abdullah bin Fadhl dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliyallalahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﺀﺂﻴﺒﻧﻷﺍ ﻦﻴﺑ ﺍﻮﻠﺿﺎﻔﺗ ﻻ
”Janganlah kalian melebih-lebihkan di antara para Nabi…”
”Janganlah kalian melebih-lebihkan di antara para Nabi…”
Pada hadits ini, Bukhari tidak pernah bertemu dengan Al-Majisyun.
2. Diriwayatkan oleh Bukhari pada Muqaddimah Bab Maa Yudzkaru fil-Fakhidzi (Bab tentang Apa yang Disebutkan Tentang Paha), Abu Musa Al-Asy’ary berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menutup kedua pahanya ketika ‘Utsman masuk”. Hadits ini mu’allaq karena Bukhari menghilangkan semua sanadnya kecuali seorang shahabat yaitu Abu Musa Al-Asy’ary.
Hukumnya
Hadits Mu’allaq adalah hadits mardud (ditolak) karena gugur dan hilangnya salah satu syarat diterimanya suatu hadits, yaitu bersambungnya sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat diketahui keadaannya.
Hadits-Hadits Mu’allaq pada Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
Dalam Shahih Bukhari terdapat banyak hadits mu’allaq, namun hanya terdapat pada judul dan muqaddimah bab saja. Tidak terdapat sama sekali hadits mu’allaq pada inti dan kandungan bab. Adapun Shahih Muslim, hanya terdapat satu hadits saja, yaitu pada Bab Tayamum.
Hukum Hadits Mu’allaq dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
1. Jika diriwayatkan dengan tegas dan jelas, yaitu dengan sighat jazm (kata kerja aktif), seperti : qaala (dia telah berkata), dzkara (dia telah menyebutkan), dan haaka(dia telah bercerita); maka haditsnya dihukumi shahih.
2. Jika diriwayatkan dengan shighat tamridl (kata kerja pasif) seperti qiila, dzukira, atau hiika; maka tidak dipandang shahih semuanya. Akan tetapi ada yang shahih, hasan, dan dla’if.
Hadits Mursal
Definisi
Mursal menurut bahasa merupakan isim maf’ul yang berarti dilepaskan. Sedangkan hadits mursal menurut istilah adalah hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in. Seperti bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda begini atau berbuat begini”.
Contohnya :
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab Al-Buyu’, berkata : Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Hujain, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari ‘Aqil dari Ibnu Syihab dari Said bin Al-Musayyib,”Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang Muzabanah (jual beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya).”
Said bin Al-Musayyib adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tanpa menyebutkan perantara dia dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka sanad hadits ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi’in. Setidaknya telah gugur dari sanad ini shahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi lain yang setingkat (se-thabaqah) dengannya dari kalangan tabi’in.
Inilah hadits mursal menurut ahli hadits. Sedangkan menurut ulama fiqih dan ushul fiqih lebih umum dari itu, yaitu bahwa setiap hadits yang munqathi’ (= akan dijelaskan lebih lanjut nanti insyaAllah) menurut mereka adalah mursal.
Hukumnya
1. Jumhur (mayoritas) ahli hadits dan ahli fiqih berpendapat bahwa hadits mursal adalah dla’if dan menganggapnya sebagai bagian dari hadits mardud (tertolak), karena tidak diketahui kondisi perawinya. Bisa jadi perawi yang gugur dari sanad adalah shahabat atau tabi’in. Jika yang gugur itu shahabat, maka tidak mungkin haditsnya ditolak, karena semua shahabat adalah ‘adil. Jika yang gugur itu adalah tabi’in, maka sangat dimungkinkan hadits tersebut adalah dla’if. Namun dengan kemungkinan seperti ini, tetap tidak bisa dipercaya atau dipastikan bahwa perawi yang gugur itu seorang yang ‘adil. Dan meskipun diketahui bahwa sang tabi’in tidak akan meriwayatkan kecuali dari orang yang tsiqah, maka hal ini pun tidak cuckup untuk mengangkat ketidakjelasan kondisi si perawi.
2. Pendapat lain mengatakan bahwa hadits mursal adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, terlebih lagi jika si tabi’in tidak meriwayatkan hadits kecuali dari orang-orang yang tsiqah dan dapat dipercaya. Pendapat ini masyhur dalam madzhab Malik, Abu Hanifah, dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad.
3. Imam Syafi’I berpendapat bahwa hadits-hadits mursal para tabi’in senior dapat diterima apabila terdapat hadits mursal dari jalur lain, atau dibantu dengan perkataan shahabat (qaulush-shahaby).
Mursal Shahabi
Jumhur muhadditsiin dan ulama ushul fiqih berpendapat bahwa mursal shahabi adalah shahih dan dapat dijadikan hujjah. Yaitu apa yang dikhabarkan oleh seorang shahabat tentang sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi atau semisalnya, yang menunjukkan bahwa dia tidak menyaksikan secara langsung karena faktor usianya yang masih kecil, atau karena faktor keterlambatan masuk Islam.
Contohnya :
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ia mengatakan : ”Awal mula wahyu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah mimpi yang benar. Maka tatkala beliau melihat sebuah mimpi melainkan datang dalam wujud seperti bintang di shubuh hari. Lalu kemudian beliau dibuat senang menyendiri, sehingga beliau sering menyendiri di Gua Hira’ dimana beliau bertahannuts (beribadah) selama beberapa malam sebelum kemudian kembali menemui keluarganya……..”. (sampai akhir hadits)
Dalam hal ini, ‘Aisyah dilahirkan empat atau lima tahun setelah kenabian. Lalu dimanakah posisi dia pada saat wahyu diturunkan?
Maka pendapat ini dalah pendapat yang benar (yaitu mursal shahabi adalah maqbul), karena semua shahabat adalah ‘adil. Dan pada dhahirnya, seorang shahabat tidak memursalkan sebuah hadits kecuali dia telah mendengarnya dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, atau dari seorang shahabat lain yang telah mendengar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, para ulama hadits menganggap mursal shahabi sama hukumnya dengan hadits yang bersambung sanadnya. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat banyak hadits yang seperti itu. Ada yang mengatakan bahwa mursal shahabi itu sama hukumnya dengan mursal-mursal yang lain. Namun pendapat ini adalah lemah dan ditolak.
Wallaahu a’lam
Wallaahu a’lam
Labels:
hadits,
hadits ahad,
hadits mu'allaq,
hadits mursal,
mustholahul hadits
Subscribe to:
Posts (Atom)