Sunday 5 January 2014

Musthalahul Hadits (bag 6)

MURSAL KHAFI
Pengertiannya
Mursal menurut bahasa adalah isim maf’ul dari al-irsal yang berarti al-ithlaq(melepaskan), seakan seorang pelaku irsal (mursil) membiarkan sanad tidak bersambung. Sedangkan khafi (tersembunyi) adalah lawan dari kata jaaliy (nampak), karena irsal ini tidak nampak. Sehingga hal ini tidak diketahui kecuali dengan penelitian.
Mursal Khafi menurut istilah adalah “sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari seorang syaikhnya yang semasa dengannya atau bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satu pun hadits darinya, namun ia meriwayatkannya dengan lafadh yang menunjukkan adanya kemungkinan ia mendengar dari syaikh itu”.

Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur ‘Umar bin Abdil-‘Azizi dari ‘Uqbah bin Amir secara marfu’ : ”Allah telah merahmati orang yang menjaga pasukan”.
Al-Mizzi dalam kitab Al-Athraf mengatakan,”’Umar tidak pernah bertemu dengan ‘Uqbah”.
Ibnu Katsir berkata,”Dan macam ini hanya dapat diketahui oleh para peneliti hadits dan orang-orang yang ahli pada jaman dulu dan jaman sekarang. Dan guru kami Al-Hafidh Al-Mizzi adalah seorang imam dalam hal itu, dan sungguh menakjubkan, semoga Allah merahmatinya dan melimpahkan kuburnya dengan ampunan”.
Kadang terdapat satu hadits dengan satu sanad dari dua jalan, tetapi pada salah satu diantara keduanya ada tambahan perawi, dan yang seperti ini menyamarkan bagi kebanyakan para ahli hadits, tidak dapat diketahui kecuali orang-orang yang berpengalaman dan orang-orang yang teliti. Terkadang tambahan itu menjadi penguat dengan banyaknya perawi. Dan terkadang pula perawi tambahan itu dianggap telah salah berdasarkan hasil tarjih dan kritik hadits.
Bila ternyata keberadaan tambahan itu yang lebih rajih, maka berarti kekurangannya termasuk mursal khafiy. Namun bila yang rajih adalah kekurangannya, maka berarti tambahan yang ada adalah termasuk tambahan dalam sanad yang bersambung.
Hukumnya
Mursal Khafiy hukumnya adalah dla’if, karena ia termasuk bagian hadits munqathi’. Maka apabila nampak sanadnya terputus, maka hukumnya adalah munqathi’.
Mu’dlal
Definisi
Mu’dlal secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat lemah dan letih. Disebut demikian, mungkin karena para ulama hadits dibuat lelah dan letih untuk mengetahuinya karena beratnya ketidakjelasan dalam hadits itu. Adapun menurut istilah ahli hadits adalah : hadits yang gugur pada sanadnya dua atau lebih secara berturutan.
Contohnya
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Ma’rifat Ulumil-Hadiits dengan sanadnya kepada Al-Qa’naby dari Malik bahwasannya dia menyampaikan, bahwa Abu Hurairah berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﻖﻴﻂﻳ ﺎﻣ ﻻﺇ ﻞﻤﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﻒﻠﻜﻳ ﻻﻭ ﻑﻭﺮﻌﻤﻟﺎﺑ ﻪﺗﻮﺴﻛﻭ ﻪﻣﺎﻌﻁ ﻙﻮﻠﻤﻤﻠﻟ
”Seorang hamba sahaya mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya baik, dan tidak dibebani pekerjaan melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya” (Al-Hakim berkata,”Hadits ini mu’dlal dari Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’).
Hadits ini kita dapatkan bersambung sanadnya pada kita selain dari Al-Muwaththa’, diriwayatkan dari Malik bin Anas dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Letak ke-mu’dlal-annya karena gugurnya dua perawi dari sanadnya, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya. Kedua perawi tersebut gugur secara berturutan.
Hukumnya
Para ulama sepakat bahwasannya hadits Mu’dlal adalah dla’if, lebih buruk statusnya daripada Mursal dan Munqathi’, karena sanadnya banyak yang terbuang.
Hubungan Antara Mu’allaq dan Mu’dlal
Antara Mu’dlal dan Mu’allaq ada kaitannya secara umum dan khusus :
1. Mu’dlal dengan Mu’allaq bertemu dalam satu bentuk, yaitu jika dihilangkan pada permulaan sanadnya dua orang perawi secara berurutan. Maka dalam kasus seperti ini, hadits tersebut menjadi Mu’dlal dan Mu’allaq secara bersamaan
2. Antara keduanya terdapat perbedaan :
a. Jika pada tengah isnadnya dihilangkan dua orang perawi secara berurutan, maka disebut Mu’dlal, namun bukan Mu’allaq.
b. Jika seorang perawi saja yang dihilangkan pada awal isnadnya, maka disebutMu’allaq dan bukan Mu’dlal.
Munqathi’
Definisi
Munqathi’ menurut bahasa merupakan isim fa’il yang berarti terputus; lawan dari kataMuttashi; (bersambung).
Sedangkan menurut istilah, para ulama terdahulu mendefiniskannya sebagai : “Hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi”.
Ini berarti bahwa sanad hadits yang terputus, baik dari awal sanad, atau tengah, atau akhirnya, maka menjadi hadits yang munqathi’. Dengan definisi ini, maka haditsmunqathi’ meliputi mursalmu’allaq, dan mu’dlal.
Dan para ulama hadits belakangan mendefinisikan hadits munqathi’ sebagai : “Hadits yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut-turut”. Jadi yang gugur adalah satu saja di tengah sanadnya, atau dua tapi tidak berturut-turut pada dua tempat dari sanad, atau lebih dari dua dengan syarat tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini, maka munqathi’ tidak mencakup namamursal, [/I]mu’allaq[/I] atau mu’dlal.
Contohnya
1. Diriwayatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu berkata sedang dia berada di atas mimbar : “Wahai manusia, sesungguhnya ra’yu (pendapat/rasio) itu jika berasal dari Rasulullah, maka ia akan benar, karena Allah yang menunjukinya. Sedangkan ra’yuyang berasal dari kita adalah dhann (prasangka) dan berlebih-lebihan”.
Hadits ini jatuh dari tengah sanadnya satu perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu.
2. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yustai’ dari Hudzaifah secara marfu’ : “Jika kalian menyerahkan kepemimpinan kepada Abu Bakar, maka dia adalah orang yang kuat lagi amanah”.
Hadits ini sanadnya terputus pada dua tempat. Pertama, bahwa Abdurrazzaq tidak mendengarnya dari Sufyan Ats-Tsauri, dia hanya mendengar dari Nu’man bin Abi Syaibah dari Ats-Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak mendengarnya dari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq.
Hukumnya
Para ulama telah sepakat bahwasannya hadits munqathi’ adalah dla’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus (majhul).
Tempat-tempat yang diduga terdapat banyak hadits munqathi’mu’dlal dan mursalantara lain :
a. Kitab As-Sunan, karya Sa’id bin Manshur.
b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya.

No comments:

Post a Comment