Showing posts with label ilmu hadits. Show all posts
Showing posts with label ilmu hadits. Show all posts

Sunday, 19 January 2014

Kebingungan Imam Adz Dzahabi

Dibawah ini ada beberapa nama perawi yang disepakati akan keutamaan, kekuatan hafalan, keimamam mereka dalam masalah ini - akan tetapi tidak dikeluarkan riwayatnya oleh Al Imam Al Bukhari didalam kitab shahihnya. Ini merupakan nukilan dari Imam Adz Dzahabi rahimahullah dalam kitab kitabnyadan merupakan terjemahan dari salah satu forum ilmiah.

Pertama : Muhammad bin Rumhi bin Al Muhaajir.

Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah : 
وَأَنَا أَتَعَجَّبُ مِنَ البُخَارِيِّ كَيْفَ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ! فَهُوَ أَهْلٌ لِذَلِكَ، بَلْ هُوَ أَتقَنُ مِنْ قُتَيْبَةَ بنِ سَعِيْدٍ 
Adapun saya takjub dengan Al Bukhari - mengapa beliau tidak meriwayatkan darinya, padahal dia ( Muhammad bin Rumhi - pent ) bahkan dia adalah rawi yang paling kuat dari Qutaibah bin Sa'id." ( siyar 11/499 )

Kedua : Maymuun bin Mihraan Al Jazariy.

Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
وَقَدْ خَرَّجَ أَربَابُ الكُتُبِ لِمَيْمُوْنِ بنِ مِهْرَانَ سِوَى البُخَارِيِّ، فَمَا أَدْرِي لِمَ تَرَكَهُ؟
Dan telah dikeluarkan dalam kitab kitab riwayat dari Maymuun bin Mihraan - kecuali Al Bukhari, dan saya tidak mengetahui ( dengan alasan apa - pent ) beliau meninggalkannya ? " ( Siyar 5/78 )

Ketiga : Daud bin Abiy Hind

Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
داود بن أبي هند، حجة.ما أدرى لم لم يخرج له البخاري
" Daud bin Abiy Hind - hujjah, dan saya tidak mengetahui mengapa Al Bukhari tidak mengeluarkan ( riwayatnya - pent ). " ( siyar 2/11 )

Keempat : 'Asy'ats bin Abdillah

Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
و أنا أتعجب كيف لم يخرج له البخاري ومسلم
" Dan saya takjub - mengapa tidak dikeluarkan ( riwayatnya - pent ) oleh Al Bukhari dan Muslim." ( Mizaanul 'Itidaal 1/266 )

Kelima : Muusa bin Abdillah Al Juhaniy Al Kuufiy

Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
ما علمت فيه ليناً فلماذا لم يخرج له البخاري
Aku tidak mengetahui mengapa tidak dikeluarkan oleh Al Bukhari ( riwayatnya - pent ). " ( Taarikhul Islam 9/299 )

Keenam : Abdullah bin Muhammad bin Abdillah Abu Alqamah 

Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
ما أدري لم لم يخرج البخاري له
" Aku tidak mngetahui kenapa tidak dikeluarkan oleh Al Bukhari darinya. " ( Taarikhul Islam 12/493 )

Ketujuh : Muhammad bin Humaid Abu Sufyaan

Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah :
لم يخرج له البخاري، بل خرج لأبي سفيان الحميري، وفيه شيء
" Tidak dikeluarkan darinya oleh Al Bukhari, bahkan Al Bukhari mengeluarkan Abu Sufyaan Al Himyari dan padanya ada sesuatu." ( Taarikhul Islam 12/489 )


Abu Asma Andre
4 Rabi'ul Awal 1435
5 Januari 2014
Komplek TNI AL Ciangsana
Griya Fajar Madani

oleh ustadz Abu Asma Andre

Saturday, 18 January 2014

Hadits Maudhu'

Hadits ini dinamakan maudhu' apabila terdapat kecacatan disebabkan oleh kedustaan atas Rasulullah Shallallahu
'alaihi wassallam.

Pengertiannya

Maudhu' secara bahasa artinya sesuatu yang diletakkan. Sedangkan menurut istilah adalah:

"Sesuatu yang diciptakan dan dibuat-buat lalu dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam secara dusta".

Hadits ini adalah yang paling buruk dan jelek di antara hadits-hadits dha'if lainnya. Sebagian ulama membagi hadits  menjadi 4 bagian, yaitu shahih, hasan, dha'if dan maudhu'. Maka maudhu' menjadi satu bagian tersendiri.

Hukum meriwayatkannya

Para ulama sepakat meriwayatkan hadits maudhu' diharamkan dari orang yang mengetahui kepalsuannya dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan penjelasan akan kemaudhu'annya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam,

"Barangsiapa yang menceritakan hadits dariku sedangkan dia mengetahui bahwa itu dusta, maka dia termasuk para pendusta." (HR. Muslim)

Bagaimana cara mengetahui Hadits Maudhu'?

1.Pengakuan dari orang yang memalsukan hadits: Seperti pengakuan Abi 'Ishmat Nuh bin Abi Maryam, yang digelari Nuh Al-Jami', bahwasannya ia telah memalsukan hadits-hadits atas Ibnu Abbas tentang keutamaan-keutamaan Al Qur'an surat per surat, dan seperti pengakuan Maisarah bin Abd Rabbih Al-Farisi bahwasannya dia telah memalsukan hadits tentang keutamaan Ali sebanyak tujuh puluh hadits.

2. Apa yang diposisikan sama dengan pengakuannya: Seperti bila seseorang menyampaikan hadits dari seorang syaikh, dan hadits itu tidak diketahui kecuali dari syaikh tersebut, ketika si perawi itu ditanya tentang kelahirannya lalu menyebutkan tanggal tertentu. Setelah diteliti dari perbandingan tanggal kelahiran perawi dengan tanggal kematian sang syaikh yang diriwayatkan darinya, ternyata perawi dilahirkan sesudah kematian syaikh atau pada saat syaikh itu meninggal ia masih kecil dan tidak dapat periwayatan.

3. Adanya indikasi pada perawi yang meunjukkan akan kepalsuannya misalnya seorang perawi yang Rafidhah dan haditsnya berisi tentang keutamaan Ahlul Bait.

4. Adanya indikasi pada isi hadits, seperti isinya bertentangan dengan akal sehat atau  bertentangan dengan indra dan kenyataan atau berlawann dengan ketetapan agama yang kuat dan terang atu susunan lafazhnya lemah dan kacau.

Misalnya apa yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari bapaknya dari kakeknya secara marfu', "Bahwasannya kapal Nabi Nuh thawaf menglilingi ka'bah tujuh kali dan shalat dua rakaat di maqam Ibrahim".

Dan seperti, "Anak zina tidak masuk surga sampai tujuh keturunan", karena bertentangan dengan firman Allah,

artinya: "Dan seorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain" [QS. Al An'am: 164]

Motivasi-motivasi orang-orang Dalam melakukan Pemalsuan

1. Cerita-cerita dan nasehat

Para tukang cerita ingin menarik perhatian orang awam untuk mengajak mereka kepada kebaikan dan menghindari kemungkaran. Untuk maksud itu mereka memalsukan hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wassallam, dengan tujuan mencari penghidupan dan mendekatkan pad orang-orang awam dengan riwayat yang aneh, misalnya, "Barang siapa mengucapkan kalimat Laa Illaaha illa Allah, maka Allah menciptakan dari setiap kata itu seekor burung yang paruhnya dari emas dan bulunya dari marjan," Di antara mereka adalah Maisarah bin Abdu Rabbih. Ketika ditanya, "Dari mana Anda mendapatkan hadits-hadits ini?" Dia menjawab, "Aku memalsukannya untuk menggembirakan orang"

2. Membela suatu madzhab

Khususnya madzhab kelompok politik pasca terjadinya fitnah, dan yang paling banyak melakukan kebohongan adalah kelompok Syi'ah Rafidhah. Imam Malik ketika ditanya tentang mereka, mengatakan, "Jangan mengajak bicara mereka dan jangan meriwayatkan dari mereka karena mereka para pendusta." Contoh hadits buatan mereka adalah: "Aku (Muhamad) adalah timbangan ilmu, dan Ali sebagai piringan timbangannya, Asan dan Husain sebagai benang-benangnya, Fathimah pengaitnya, dan para imam sebagai tiang penimbang amalan orang-orang yang mencintai kami dan orang-orang yang membenci kami"

Dan kelompok paling jauh dari tindakan pemalsuan itu adalah Khawarij, karena mereka mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar, sedangkan dusta termasuk dosa besar, apalagi dusta terhadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam.

3. Zindiq

Para pemimpin dan penguasa negeri yang ditaklukkan telah tunduk pada kekuasaan islam, akan tetapi mereka masih memendam rasa kedengkian di dalam hati, namun mereka tidak mampu terang-terangan memusuhinya, akhirnya mereka memalsukan hadits yang berisi kelemahan dan ejekan yang tujuannya merusak agama, seperti: "Allah telah menciptakan malaikat dari kedua bulu siku dan dada-Nya". Dan "Melihat wajah yang cantik adalah ibadah"

Dan di antara orang-orang zindiq itu adalah Abdul Karim bin ABi Al-Auja', yang dibunuh oleh Muhammad bin Sulaiman Al-Abbasi gubernur Basrah. Ketika akan dibunuh Abdul Karim berkata, "Aku telah memalsukan atas kalian empat ribu hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram." Dan Bayan bin Sam'an Al-Hindiyang dibunuh oleh KHalid bin Abdillah Al-Qusairi, kemudian Muhammad bin Sa'id Al_mashlub yang dibunuh oleh Abu Ja'far Al-Manshur.

4. Mendekatkan diri kepada para penguasa demi menuruti hawa nafsu

Seperti kisah ghiyats bin Ibrahim An-Nakha'i bersama AMirul Mukminin Al-Mahdi, ketika datang kepadanya dan dia sedang bermain merpati. Lalu ia menyebut hadits dengan sanadnya secara berturut-turut sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam bahwasannya beliau bersabda, "Tidak ada perlombaan kecuali dalam anak panah, ketangkasan, atau menunggang kuda atau sayap." Maka dia menambahkan kata, "atau burung". Itu dilakukan untuk menyenangkan Al-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepulu ribu dirham. Setelah ia berpaling, sang Amri berkata, "Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk pendusta atas nama Raasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam", lalu beliau memerintahkan untuk menyembelih merpati itu.

Kesalahan Sebagian Ahli Tafsir dalam neyebutkan Hadits-hadits palsu

Sebagian ulama tafsir melakukan kesalahan dengan menyebutkan hadits-hadits palsu dalam tafsir mereka tanpa menjelaskan kepalsuanya, khususnya riwayat tentang fadhilah Al-Qur'an surat per surat. Di antara mereka adalah: As-Tsa'labi, Al-Wahidi, Az-Zmakahsyari, dan Al Baidhawi.

Karya-karya dalam hadits Maudhu'

1. Al-Maudhu'at, karangan Ibnul Jauzy. Beliau termasuk paling awal yang menulis dalam ilmu ini.

2. Al-La'ali Al-Mashnu'ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu'ah, karya Asy-Syuyuthi, ringkasan kitab Al-Maudhu'at Ibnul Jauzy dengan beberapa tambahan.

3. Tanzihu Asy-Syari'ah Al-Marfu'ah 'An Al-Ahadits Asy-Syani'ah Al-Maudhu'ah, karya Ibnu 'Iraq Al-Kittani, ringkasan dari kedua kitab tersebut.

4. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

[sumber Pengantar Studi Ilmu Hadits]

Thursday, 9 January 2014

Definisi Mushahhaf

MUSHAHHAF (1)

Ulumul-Hadits halaman 252, Al-Baitsul-Hatsits halaman 170, Tadribur-Rawi halaman 384, Nudhatun-Nadhar halaman 49, dan Taisir Musthalah Hadits halaman 114

Definisi

Secara bahasa, kata mushahhaf adalah isim maf’ul dari kata At-Tashhif, yang berarti kesalahan tulis yang ada pada kitab-kitab hadits.

Sedangkan Ash-Shahafi adalah sebutan bagi perawi yang meriwayatkan hadits dengan membacakan buku, sehingga ia melakukan kesalahan karena kesulitan membedakan huruf-huruf yang mirip.

Ada yang mengatakan bahwa asal mula dinamakan dengan sebutan tersebut karena ada sekelompok orang yang mengambil ilmu dari membaca buku saja tanpa berguru, sehingga ketika mereka meriwayatkan ilmunya, mereka melakukan perubahan. Maka saat itu orang-orang berkata tentang mereka,”Qad shahafu” (= “Pantas aja demikian, mereka hanya meriwayatkan hadits dari buku saja” ). Mereka dinamakan Mushahhifuun (= orang-orang yang meriwayatkan ilmunya dari byku). Sedangkan bentuk mashdar dari kata tersebut adalah At-Tashhif.

Pembagiannya

Jika ditinjau dari tempat terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :

1. Tashhif dalam sanad

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syu’bah, dari Awwam bin Murajim Al-Qaisi, dari Abu ‘Utsman An-Nahdi. Namun Yahya bin Ma’in melakukan kesalahan dalam menyebut nama ayah dari Al-Awwam. Beliau mengatakan dengan : “..dari Al-Awwam bin Muzahim”; dengan menggunakan huruf yang dikasrah.

penulisan : Murajim dan Muzaahim .

2. Tashhif dalam matan

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit :

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuat kamar di dalam masjid.
Namun Ibnu lahi’ah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadits di atas dengan menggunakan kalimat :

Sesungguhnya Rasulullah melakukan berkam di dalam masjid

Bila ditinjau dari sebab terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :

1. Tashhif Bashar (Penglihatan)

Tashhif bashar ini adalah sebab kesalahan yang sering terjadi. Sedangkan yang dimaksud dengan tashhif bashar adalah ketidakjelasan tulisan suatu hadits bagi yang membacanya. Hal ini disebabkan karena tulisannya yang jelek atau huruf-hurufnya yang tidak bertitik.

Contohnya adalah hadits yang berbunyi :

Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadlan kemudian diikuti 6 hari di bulan Syawal

Disebabkan karena ketidakjelasan tulisan maka seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan menggunakan kata syaian sebagai ganti kata yang seharusnya, yaitu sittan.

2. Tashhif Sama’ (Pendengaran)

Tashhif ini terjadi disebabkan karena pendengaran yang lemah, jarak antara pendengar dan yang ia dengarkan sangat jauh, dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan sebagian kata menjadi tidak jelas bagi seorang perawi karena sebagian kata tersebut terbentuk dari pola yang sama.

Contihnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Ashim bin Al-Ahwal. Namun sebagian perawi hadits tersebut meriwayatkan dari Washil bin Al-Ahdab.

MUSHAHHAF (2)

Ditinjau dari segi kata atau maknanya, maka hadits mushahhaf terbagi menjadi 2 bagian :

1. Tashhif dalam Lafal

Tashhif inilah yang banyak terjadi seperti pada contoh-contoh di atas.

2. Tashhif dalam Makna

Yang dimaksudkan dengan Tashhif ini adalah : Seorang perawi mushahhif (yang melakukan kesalahan) meriwayatkan sebuah hadits dengan menggunakan kaliamt-kalimat sesuai dengan aslinya, namun ia memberikan makna yang menunjukkan bahwa ia memahami hadits tersebut dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hadits tersebut.

Contohnya adalah apa yang diucapkan oleh Abu Musa Muhammad bin Al-Mutsanna Al-‘Anzi, seorang laki-laki dari kabilah ‘Anazah. Ia berkata,”Kami adalah Kabilah ‘Anazah. Kami adalah suatu kamu yang mempunyai kemuliaan sebaba Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah kami”.

Makna tersebut ia pahami dari sebuah hadits yang berbunyi,”Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke ‘Anazah”. Maka ia memahaminya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah mereka. Padahal kata ’Anazah (huruf ‘Ain dan Nun difathah) berarti tombak kecil yang bermata dua, bentuknya persis seperti ‘Ukazah. Dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menancapkannya di hadapan beliau sebagai pembatas (sutrah) ketika beliau shalat di tanah lapang.

Al-Hafidh Ibnu Hajar membagi hadits mushahhaf menjadi dua bagian :

Bagian pertama beliau namakan dengan sebutan Tashhif; yaitu jika perubahannya adalah merubah titik-titik yang ada pada satu atau beberapa huruf, sedangkan bentuk katanya masih berupa bentuk yang semula.

Bagian kedua beliau namakan dengan Tahrif. Sebutan ini beliau berikan pada perubahan yang terjadi pada bentuk kata. Ini adalah pembagian yang baru.

Jika seorang perawi sering melakukan Tashhif (kesalahan), maka hal ini dapat mengurangi kekuatan hafalannya. Namun apabila kadang-kadang saja ia melakukannya, maka (dimaafkan karena) mustahil orang selamat dari kesalahan.

Beberapa Buku tentang Tashhif yang Terkenal :

1. At-Tashhif Karya Al-Hafidh ‘Ali bin ‘Umar Ad-daruquthni.

2. Ishlah Khatha’ Muhadditsiin karya Imam Ahli Hadits Ahmad bin Muhammad Al-Khaththabi.

3. At-Tashhif wat-Tahrif wa Syarhu Maa Yaqa’u Fiih karya Imam Al-Hasan bin Abdillah Abu Muhammad Al-Askari.

Tuesday, 7 January 2014

TIGA FAIDAH BESAR DARI MUQADIMMAH SHAHIH IMAM MUSLIM TERKAIT DENGAN ILMU HADITS

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مّسْلِمُونَ   
 يَآ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْراً وَنِسَآءً وَاتَّقُوْا اللَّهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْباً
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ وَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماًً
أما بعد: فإن أصدق الكلام كلام الله وخير الهدي هدي محمد  وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.

Diantara perkara yang penting didalam agama Islam dan tidak ada didalam agama lain adalah terdapatnya sanad didalam hadits Nabi shalallahu alahi wa sallam, tafsir, sejarah Islam dan yang selainnya, untuk membedakan antara kabar yang benar dengan kabar yang dusta.

Awal sekali yang memberikan perhatian kepada sanad hadits dalam makna musthahalah nya adalah Imam Muhammad bin Sirrin rahimahullah. ( wafat tahun 110 H ), telah berkata Imam Muslim didalam muqadimmah kitab shahihnya menukil ucapan Ibnu Sirrin :
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنْ الْإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتْ الْفِتْنَةُ قَالُوا سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
" Kami tidak bertanya masalah sanad, akan tetapi ketika telah terjadi fitnah maka kami berkata : " Tunjukkan kepada kami rijal ( pembawa sanad - pent ) kalian." Maka dilihat apabila rijal tersebut dari ahlussunnah maka diambil haditsnya, apabila rijal tersebut dari ahlul bid'ah maka tidak diambil haditsnya."

Imam Ibnu Sirrin juga berkata :
 إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
" Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka hendaknya kalian memperhatikan dari mana kalian mengambil ilmu agama kalian."

Al Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata :
وابن سيرين - رضي الله عنه - هو أول من انتقد الرجال وميز الثقات من غيرهم، وقد روى عنه من غير وجه أنه قال:" إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم " وفي رواية عنه أنه قال:" إن هذا الحديث دين فلينظر الرجل عمن يأخذ دينه ".
" Dan Ibnu Sirrin radhiallahu anhu : adalah yang pertama mengkritik rijal dan membedakan antara yang tsiqah dengan yang selainnya, dan diriwayatkan darinya beliau berkata : " Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka hendaknya kalian memperhatikan dari mana kalian mengambil ilmu agama kalian." dan dalam riwayat yang lain beliau berkata : " Sesungguhnya hadits ini adalah agama, maka hendaklah kalian memperhatikan rijal yang mana kalian ambil ilmu agama ini darinya."

قال يعقوب بن شيبة: قلت ليحيى بن معين: تعرف أحداً من التابعين كان ينتقي الرجال كما كان ابن سيرين ينتقيهم ؟ فقال برأسه، أي: لا.Berkata Ya'qub bin Syaibah : Aku berkata kepada Yahya bin Ma'in : " Apakah engkau mengetahui seseorang dari kalangan tabi'in yang memisahkan rijal sebagaimana Ibnu Sirrin melakukannya ? " Yahya bin Ma'in menjawab : " Tidak." ( Syarhu Illal At Tirmidzi 1/54 cetakan Maktabah Ar Rusyd - Riyadh. 1421 H )

Dari ucapan Imam Yahya bin Ma'in diatas dapat kita ketahui bahwasanya Al Imam Ibnu Sirrin yang pertama - tama melakukan studi kritik terhadap riwayat hadits dengan tujuan membedakan mana riwayat yang benar datangnya dan bisa diterima dengan riwayat yang tidak bisa diterima.

Perhatian Al Imam Ibnu Sirrin - sebagaimana yang beliau sebutkan diatas - terhadap kritik terhadap rijal hadist terjadi karena munculnya fitnah, dan fitnah yang terjadi sebagaimana disebutkan oleh Al Imam Ibnu Atsir rahimahullah : " Bahwasanya di zaman awal tidaklah ditanya tentang isnad, maka ketika telah terjadi fitnah ditanyakanlah tentang isnad, dan diambillah hadits dari ahlussunnah dan ditinggalkan riwayat ahlul bid'ah, karena generasi awal yaitu shahabat radhiallahu anhum ajmain adalah manusia yang menjaga ( adalah / keadilannya - pent ) dan kokoh ( hafalannya - pent ). ( Jami' Al Ushul 1/131 )

Fitnah yang dimaksudkan dijelaskan dengan gamblang adalah apa yang terjadi antara Ali dan Mu'awiyyah radhiallahu anhum, sebagaimana tampak dalam riwayat dari 'Amasy dari Abi Ishaq yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Muqadimmah shahihnya 1/83.

Perhatian dalam perkara kritik terhadap riwayat hadits dimulai pada masa ini karena ketika masa akhir kekhalifahan Utsman bin Affan radhiallahu anhu maka muncullah kelompok - kelompok sempalan yang memenuhi syubhat dan menebarkan kebohongan terhadap Rasulullah shalallahu alahi wa sallam.

Sehingga bangkitlah Imam - Imam ahlussunnah dari kalangan tabi'in dan dan sesudahnya yang menetapkan kaidah - kaidah dasar yang kalau mau kita sarikan dari muqadimmah shahih Al Imam Muslim ada minimal tiga :

1. Membandingkan hadits yang diriwayatkan dengan hadits yang dihafal oleh shahabat, apabila yang diriwayatkan dengan sanad sama dengan yang dihafal oleh shahabat maka diterima sedangkan apabila terjadi yang diriwayatkan dengan sanad bertentangan dengan yang dihafal oleh shahabat maka ditolak.

Sebagai contoh menarik dalam masalah ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqadimmah kitab shahihnya dari Ibnu Abi Mulaikah ia berkata :
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَمْرٍو الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَسْأَلُهُ أَنْ يَكْتُبَ لِي كِتَابًا وَيُخْفِي عَنِّي فَقَالَ وَلَدٌ نَاصِحٌ أَنَا أَخْتَارُ لَهُ الْأُمُورَ اخْتِيَارًا وَأُخْفِي عَنْهُ قَالَ فَدَعَا بِقَضَاءِ عَلِيٍّ فَجَعَلَ يَكْتُبُ مِنْهُ أَشْيَاءَ وَيَمُرُّ بِهِ الشَّيْءُ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا قَضَى بِهَذَا عَلِيٌّ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ضَلَّ
Telah menceritakan kepada kami Daud bin Amru Adh Dhabiyu : telah menceritakan kepada kami Nafi bin Umar dari Ibnu Abi Mulaikah berkata : " Aku menulis surat kepada Ibnu Abbas agar dia menuliskan kepadaku beberapa buah hadits, ternyata sengaja beliau menyembunyikannya dariku. Lalu Ibnu Abbas berkata : " Ibnu Abi Mulaikah mudah - mudahan bisa menjadi orang yang memberikan nasihat. Oleh karena itu aku memilihkan untuknya beberapa perkara dan menyembunyikan kepadanya beberapa perkara. " Ternyata Ibnu Abi Mulaikah meminta beliau untuk menuliskan beberapa keterangan yang diputuskan oleh Ali ( bin Abi Thalib ), akhirnya Ibnu Abbas menuliskan beberapa keterangan untuknya dan kembali meninggalkan beberapa hal yang lain. Kemudian Ibnu Abbas berkata : " Demi Allah, Ali tidak memutuskan perkara dengan keputusan ini, sebab jika dia sampai melakukannya maka dia telah tersesat. "

Mungkin ikhwan dan akhwat agak kesulitan untuk memahami makna dari riwayat ini, akan tetapi insyaAllah menjadi jelas apabila dibawakan riwayat dibawah ini :
حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ أُتِيَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِكِتَابٍ فِيهِ قَضَاءُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَمَحَاهُ إِلَّا قَدْرَ وَأَشَارَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ بِذِرَاعِهِ
Telah menceritakan kepada kami Amr bin Naqid : telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thawus berkata : " Ada sebuah tulisan yang menceritakan tentang keputusan  Ali radhiallahu anhu, ternyata Ibnu Abbas menghapus seluruh tulisan kecuali menyisakan hanya sejengkal." Pada saat itu Sufyan bin Uyainah menunjukkan ukuran jengkal miliknya.

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ لَمَّا أَحْدَثُوا تِلْكَ الْأَشْيَاءَ بَعْدَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ عَلِيٍّ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ أَيَّ عِلْمٍ أَفْسَدُوا
Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al Khalwani : telah menceritakan kepada kamu Yahya bin Adam : telah menceritakan kepada kamu : Ibnu Idris dari 'Amasy dari Abi Ishaq berkata : " Ketika kabar tentang beberapa keputusan 'Ali radhiallahu anhu diperdengarkan sepeninggalan beliau, maka ada seseorang laki - laki dari kalangan shahabat yang berkata : " Semoga Allah memerangi mereka yang telah merusak setiap pengetahuan tentang hal tersebut. " ( kedua riwayat diatas dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dalam Muqadimmah shahihnya )

Apabila kita perhatikan ketiga riwayat diatas maka akan tampak beberapa kesimpulan :
- Ibnu Abbas radhiallahu anhu menyembunyikan beberapa hal dari Ibnu Abi Mulaikah hal yang disembunyikan ini adalah beberapa riwayat yang diada - adakan oleh Syiah dan ahlul fitnah, sebab apabila perkara - perkara seperti ini ditulis maka niscaya akan menimbulkan kondisi yang meresahkan, keadaan ini menunjukkan kepada apa yang kita simpulkan diatas bahwasanya apabila ada riwayat dengan sanad kemudian dibandingkan dengan hafalan shahabat ternyata bertolak belakang maka yang menjadi sandaran adalah hafalan shahabat radhiallahu anhum.
- Hal ini menjadi jelas apabila disebutkankan ucapan Al Imam An Nawawi dalam masalah ini :'
فَأَشَارَ بِذَلِكَ إِلَى مَا أَدْخَلَتْهُ الرَّوَافِض وَالشِّيعَة فِي عِلْم عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّه عَنْهُ - وَحَدِيثه وَتَقَوَّلُوهُ عَلَيْهِ مِنْ الْأَبَاطِيل وَأَضَافُوهُ إِلَيْهِ مِنْ الرِّوَايَات وَالْأَقَاوِيل الْمُفْتَعَلَة وَالْمُخْتَلِفَة ، وَخَلَطُوهُ بِالْحَقِّ فَلَمْ يَتَمَيَّزْ مَا هُوَ صَحِيحٌ عَنْهُ مِمَّا اِخْتَلَقُوهُ
" Yang dimaksud dengan kalimat ini adalah kaum Rafidhah dan Syi'ah yang telah menyusupkan beberapa kedustaan yang diatasnamakan kepada Ali bin Abi Thalib, mereka sengaja mengarang - ngarang berita bohong dan riwayat - riwayat palsu yang disandarkan kepada Ali bin Abi Thalib, dan mereka mencampur adukkan riwayat - riwayat yang palsu dengan berita - berita yang benar, sehingga orang - orang mengalami kesulitan untuk memilih antara yang benar dengan yang salah. " ( Al Minhaj atau lebih dikenal dengan Syarah Shahih Muslim 1/18 )

Maka pengingkaran seorang shahabat dalam riwayat Amasy dari Abi Ishaq menunjukkan bahwasanya yang menjadikan sandaran adalah hafalan shahabat bukan apa yang diriwayatkan dengan sanad - apabila keduanya bertentangan. ( dan makna pengingkaran tersebut dibawa kepada apa yang telah dijelaskan oleh Al Imam An Nawawi diatas, wallahu 'alam )

2. Memperhatikan keadaan pembawa berita ( rijal hadits ), apakah dia seorang ahlussunnah atau bahkan ahlul bid'ah, bagaimana dari segi kekuatan hafalannya, kejujuran, penjagaannya terhadap harga diri ( muru'ah ) dan lain - lainnya.

Imam Muslim didalam muqadimmah kitab shahihnya menukil ucapan Ibnu Sirrin :
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنْ الْإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتْ الْفِتْنَةُ قَالُوا سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
" Kami tidak bertanya masalah sanad, akan tetapi ketika telah terjadi fitnah maka kami berkata : " Tunjukkan kepada kami rijal  ( pembawa sanad - pent ) kalian." Maka dilihat apabila rijal tersebut dari ahlussunnah maka diambil haditsnya, apabila rijal tersebut dari ahlul bid'ah maka tidak diambil haditsnya."

Imam Ibnu Sirrin juga berkata :
 إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
" Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka hendaknya kalian memperhatikan dari mana kalian mengambil ilmu agama kalian."

3. Memperhatikan apakah sanadnya bersambung atau tidak, hal ini sebagaimana tampak jelas dalam riwayat dibawah ini:
قَالَ مُحَمَّدُ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَقَ إِبْرَاهِيمَ بْنَ عِيسَى الطَّالَقَانِيَّ قَالَ قُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحَدِيثُ الَّذِي جَاءَ إِنَّ مِنْ الْبِرِّ بَعْدَ الْبِرِّ أَنْ تُصَلِّيَ لِأَبَوَيْكَ مَعَ صَلَاتِكَ وَتَصُومَ لَهُمَا مَعَ صَوْمِكَ قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ يَا أَبَا إِسْحَقَ عَمَّنْ هَذَا قَالَ قُلْتُ لَهُ هَذَا مِنْ حَدِيثِ شِهَابِ بْنِ خِرَاشٍ فَقَالَ ثِقَةٌ عَمَّنْ قَالَ قُلْتُ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ ثِقَةٌ عَمَّنْ قَالَ قُلْتُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَبَا إِسْحَقَ إِنَّ بَيْنَ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَفَاوِزَ
Berkata Muhammad aku mendengar Abu Ishaq Ibrahim bin Isa Ath Thalaani berkata : aku berkata kepada Abdullah ibnul Mubaarak : " wahai Abu Abdirrahman aku mendengar hadits yang berbunyi : Sesungguhnya diantara bentuk kebaikan yang dikerjakan setelah melakukan kebaikan yang lain adalah kamu berniat mengerjakan shalat untuk kedua orang tuamu ketika kamu mengerjakan kewajiban shalatmu dan juga berniat mengerjakan puasa untuk keduanya ketika kamu mengerjakan puasamu."
Ibnul Mubarak berkata : " Wahai Abu Ishaq, kamu mendengar dari siapa hadits tersebut ? "
Aku ( Abu Ishaq ) berkata : " Dari Syihab bin Khirasy. "
Ibnul Mubarak berkata : " Syihab perawi yang tsiqah, lalu Syihab mendengar dari siapa ? "
Aku menjawab : " Dari Al Hajjaj bin  Dinar. "
Ibnul Mubarak berkata : " Al Hajjaj perawi yang tsiqah, lalu Al Hajjaj mendengar dari siapa ? "
Aku menjawab : " Al Hajjaj berkata dia mendengarnya dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. "
Ibnul Mubarak berkata : " Wahai Abu Ishaq, sesungguhnya antara Al Hajjaj bin Dinar dengan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam masih ada mawafiz ( padang gersang yang sulit ditemukan airnya ). " ( HR Imam Muslim dalam Muqadimmah shahihnya )

Berkata Al Imam An Nawawi rahimahullah : " Pokok pelajaran yang bisa diambil dari percakapan antara Ibnul Mubarak dan Abu Ishaq diatas adalah hadits tidaklah dapat diterima kecuali dengan sanad yang shahih. " ( Al Minhaj 1/25 )

Sedangkan kita maklum bahwasanya diantara syarat sanad hadits tersebut bisa diterima adalah bersambungnya periwayatan, sedangkan Al Hajjaj bin Dinar adalah seorang Tabi'ut Tabi'in yang tidak mungkin bertemu Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, maka dengan sebab itulah Al Imam Ibnu Mubarak menyebutkan " masih ada mawafiz " sebuah kiasan yang menunjukkan jauhnya antara Al Hajjaj dengan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.

Kesimpulan :
Dari pemaparan diatas maka dapat diambil sebuah kesimpulan :
1. Yang pertama kali memberikan perhatian secara khusus kepada studi riwayat dan dirayat hadits adalah Al Imam Ibnu Sirin rahimahullah.
2. Diantara latar belakang yang menyebabkan munculnya studi yang dilakukan oleh Al Imam Ibnu Sirrin dan yang mengikutinya adalah merebaknya kepalsuan dan kedustaan yang dimasukkan oleh ahlul bid'ah - Syiah dan Rafidhah pada khususnya - kedalam riwayat - riwayat yang disandarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu.
3. Setidaknya ada tiga hal yang bisa saya ( Abu Asma Andre ) ambil dari muqadimmah Shahih Imam Muslim dan ini sekaligus menunjukkan kaidah besar didalam pembahasan ilmu hadits :
- Membandingkan hadits yang diriwayatkan dengan hadits yang dihafal oleh shahabat, apabila yang diriwayatkan dengan sanad sama dengan yang dihafal oleh shahabat maka diterima sedangkan apabila terjadi yang diriwayatkan dengan sanad bertentangan dengan yang dihafal oleh shahabat maka ditolak.
- Memperhatikan keadaan pembawa berita ( rijal hadits ), apakah dia seorang ahlussunnah atau bahkan ahlul bid'ah, bagaimana dari segi kekuatan hafalannya, kejujuran, penjagaannya terhadap harga diri ( muru'ah ) dan lain - lainnya.
- Memperhatikan apakah sanadnya bersambung atau tidak.

Inilah yang Allah subhanahu wa ta'ala mudahkan bagi saya untuk menuliskannya, saran, masukan dan koreksi sangat diharapkan.

Abu Asma Andre
Ciangsana - Cileungsi
22 Jumadil Ula 1433 H

سبحانك اللهم وبحمدك اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Maraji :
Shahih Imam Muslim
Syarah Shahih Muslim
Syarhul Illal Imam At Tirmidzi
Jami'ul Ushul

oleh; Ustadz Abu Asma Andre

Thursday, 2 January 2014

Musthalahul Hadits (bag 3)

Hadits Dla’if
Hadits Mardud (Tertolak); terdiri dari :
- Hadits dla’if dan saudara-saudaranya.
Pembagian hadits dla’if :
- Dla’if akibat cacat pada sanadnya (gugur sanadnya) :
  1. Keguguran secara dhahir : Mu’allaq, Mursal, dan Munqathi’
  2. Keguguran secara tersembunyi : Mudallas dan Mursal
- Dla’if akibat cacat pada rawi hadits :
  1. Maudlu’
  2. Matruk
  3. Munkar
  4. Ma’ruf
  5. Mu’allal
  6. Mukhalafah lits-Tsiqaat : Mudraj, Maqlub, Al-Maziid fii Muttashilil-Asaanid, Mudltharib, dan Mushahhaf.
  7. Syadz (dan sekaligus dibahas : Mahfudh)
  8. Hadits dla’if akibat Jahalatur-Rawi (Majhul)
  9. Hadits dla’if akibat Bid’atur-Rawi

Definisi
Dla’if menurut bahasa adalah lawan dari kuat. Dla’if ada dua macam, yaitu lahiriyah dan maknawiyyah. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah pengertian dla’if secara maknawiyyah.
Hadits dla’if menurut istilah adalah “hadits yang di dalamnya tidak didapati syarat hadits shahih dan tidak pula didapati syarat hadits hasan”.
Karena syarat diterimanya suatu hadits sangat banyak, sedangkan lemahnya hadits terletak pada hilangnya salah satu syarat tersebut atau bahkan lebih, maka atas dasar ini hadits dla’if terbagi menjadi beberapa macam, seperti tersebut di atas.
Tingkatan Hadits Dla’if
Hadits dla’if bertingkat-tingkat keadaannya berdasarkan pada lemahnya para perawi antara lain : dla’if, dla’if jiddan, wahi, munkar. Dan seburuk-buruk tingkatan hadits adalah maudlu’ (palsu).
Sebagaimana dalam hadits shahih, ada yang disebut oleh para ulama dengan istilahashahhul-asaanid; maka dalam hadits dla’if ada juga yang disebut dengan awhal asaanid (sanad paling lemah) bila disandarkan kepada sebagian shahabat atau kota. Contohnya :
1. Sanad paling lemah dari Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah Shadaqah bin Musa Ad-Daqiqy, dari Farqad As-Sabakhy, dari Murrah Ath-Thib, dari Abu Bakar.
2. Sanad yang paling lemah dari Ibnu ‘Abbas adalah Muhammad bin Marwan, dari Kalaby, dari Abu Shalih, dari Ibnu ‘Abbas. Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata,”Ini adalah silsilah pendusta, bukan silsilah emas”.
3. Sanad yang paling lemah dari Abu Hurairah adalah Sariry bin Isma’il, dari Dawud bin Yazid Al-Azdy, dari bapaknya, dari Abu Hurairah.
4. Sanad yang paling lemah bila dinisbatkan kepada Syamiyyiin (orang-orang Syam) adalah Muhammad bin Qais Al-Maslub, dari ‘Ubaidillah bin Zahr, dari Ali bin Yazid, dari Abu Umamah
(Tadribur-Raawi halaman 106).
Contoh : Sebuah hadits yang mengatakan : ”Barangsiapa shalat 6 raka’at setelah shalat maghrib dan tidak berbicara sedikitpun di antara shalat tersebut, maka baginya sebanding dengan pahala ibadah selama 12 tahun”.
Diriwayatkan oleh Umar Bin Rasyid dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah. Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan Ad-Daruquthni mengatakan Umar ini adalah dla’if. Imam Ahmad juga berkata,”Haditsnya tidak bernilai sama sekali”. Bukhari berkata,”Hadits yang munkar dan dla’if jiddan (lemah sekali”. Ibnu Hibban berkata,”Tidak halal menyebut hadits ini kecuali untuk bermaksud mencatatnya, karena dia memalsukan hadits atas nama Malik dan Ibnu Abi Dzi’b dan selain keduanya dari orang-orang tsiqah”.
Kitab-Kitab yang Diduga Mengandung Hadits Dla’if
Hadits-hadits dla’if banyak terdapat pada sebagian karya berikut ini :
1. Ketiga Mu’jam Thabrani, yaitu : Al-kabir, Al-Ausath, dan Ash-Shaghiir.
2. Kitab Afrad, karya Ad-Daruquthni. Di dalam hadits-hadits Al-Afrad terdapat hadits-hadits Al-Fardul-Muthlaq, dan Al-Fardun-Nisbi.
3. Kumpulan karya Al-Khathib Al-Baghdadi.
4. Kitab Hilyatul-Auliyaa wa Thabaaqatul-Ashfiyaa’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani.
Hadits yang Tertolak karena Gugurnya Sanad
Keguguran sanad ada dua macam :
1. Keguguran secara dhahir dan dapat diketahui oleh ulama’ hadits karena faktor perawi yang tidak pernah bertemu dengan guru (syaikhnya), atau tidak hidup di jamannya.
Keguguran sanad dalam hal ini, ada yang gugur pada awal sanad, atau akhirnya, atau tengahnya. Para ulama memberikan nama hadits yang sanadnya gugur secara dhahir tersebut dengan 4 (empat) istilah sesuai dengan tempat dan jumlah perawi yang gugur :
a. Mu’allaq
b. Mursal
c. Mu’dlal
d. Munqathi’
2. Keguguran yang tidak jelas dan tersembunyi. Ini tidak dapat diketahui kecuali oleh para ulama yang ahli dan mendalami jalan hadits serta illat-illat sanadnya.
Ada dua nama untuk jenis ini :
a. Mudallas
b. Mursal

Wednesday, 1 January 2014

Musthalahul Hadits (bag 2)

HADITS AHAD
Ahad menurut bahasa mempunyai arti satu. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir. Hadits ahad terbagi menjadi 3 macam, yaitu : Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib.

1. Hadits Masyhur
Masyhur menurut bahasa adalah “nampak”. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai batas mutawatir.
Contohnya, sebuah hadits yang berbunyi (artinya) : ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengambil ilmu dengan melepaskan dari dada seorang hamba. Akan tetapi akan melepaskan ilmu dengan mengambil para ulama. Sehingga apabila sudah tidak terdapat seorang yang alim, maka orang yang bodoh akan dijadikan sebagai pemimpin, lalu memberikan fatwa tanpa didasari ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Hadits masyhur ini juga disebut dengan nama Al-Mustafidh.
Hadits masyhur di luar istilah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa macam yang meliputi : mempunyai satu sanad, mempunyai beberapa sanad, dan tidak ada sanad sama sekali; seperti :
a. Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas :”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” (HR. Bukhari dan Muslim
b. Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya : ”Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
c. Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : ”Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” (HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if).
d. Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : ”Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” (HR. Al-hakim dan Ibnu Hibban).
e. Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : ”tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Nudhatun-Nadhar halaman 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533).
Buku-buku yang berisi tentang kumpulan hadits masyhur, antara lain :
1. Al-Maqaashidul-Hasanah fiimaa Isytahara ‘alal-Alsinah, karya Al-Hafidh As-Sakhawi.
2. Kasyful-Khafa’ wa Muzilul-Ilbas fiimaa Isytahara minal-Hadiits ‘alal Asinatin-Naas, karya Al-Ajluni.
3. Tamyizuth-Thayyibi minal-Khabitsi fiimaa Yaduru ‘alaa Alsinatin-Naas minal-Hadiits, karya Ibnu Daiba’ Asy-Syaibani.
2. Hadits ‘Aziz
’Aziz artinya : yang sedikit, yang gagah, atau yang kuat.
’Aziiz menurut istilah ilmu hadits adalah : Suatu hadits yang diriwayatkan dengan minimal dua sanad yang berlainan rawinya.
Contohnya : Nabi shallallaahu bersabda : ”Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga aku (Nabi) lebih dicintainya daripada bapaknya, anaknya, serta serta seluruh manusia” (HR. Bukhari dan Muslim; dengan sanad yang tidak sama).
Keterangan : Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari jalan Anas. Dan diriwayatkan pula oleh Bukhari dari jalan Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhuma.
Susunan sanad dari dua jalan tersebut adalah : Yang meriwayatkan dari Anas = Qatadah dan Abdul-‘Aziz bin Shuhaib. Yang meriwayatkan dari Qatadah adalah Syu’bah dan Sa’id. Yang meriwayatkan dari Abdul-‘Aziz adalah Isma’il bin ‘Illiyah dan Abdul-Warits.
3. Hadits Gharib
Gharib secara bahasa berarti yang jauh dari kerabatnya. Sedangkan hadits gharibsecara istilah adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri.
Dan tidak dipersyaratkan periwayatan seorang perawi itu terdapat dalam setiap tingkatan (thabaqah) periwayatannya, akan tetapi cukup terdapat pada satu tingkatan atau lebih. Dan bila dalam tingkatan yang lain jumlahnya lebih dari satu, maka itu tidak mengubah statusnya (sebagai hadits gharib).
Sebagian ulama’ lain menyebut hadits ini sebagai Al-Fard.
Pembagian Hadits Gharib
Hadits gharib dilihat dari segi letak sendiriannya dapat terbagi menjadi dua macam :
1. Gharib Muthlaq, disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah periwayatan terdapat pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
ﺕﺎﻴﻨﻟﺎﺑ ﻝﺎﻤﻋﻷﺍ ﺎﻤﻧﺇ
”Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian Yahya bin Sa’id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. Kemudian setelah itu, ia diriwayatkan oleh banyak perawi melalui Yahya bin Sa’id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi pegangan adalah apabila seorang shahabat hanya sendiri meriwayatkan sebuah hadits..
2. Gharib Nisbi, disebut juga : AL-Fardun-Nisbi; yaitu apabila keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut. Misalnya : Hadits Malik, dari Az-Zuhri (Ibnu Syihab), dari Anas radliyallaahu ‘anhu : ”Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mesuk kota Makkah dengan mengenakan penutup kepala di atas kepalanya”” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zuhri. Dinamakan dengangharib nisbi karena kesendirian periwayatan hanya terjadi pada perawi tertentu.
Nudhatun-Nadhar halaman 28 dan Taisir Musthalah Al-Hadits halaman 28

sumber: http://alatsari.wordpress.com/2007/10/31/ilmu-musthalah-hadits-bag-2/

Tuesday, 31 December 2013

Musthalahul Hadits (bag 1)

Ilmu Musthalah hadits adalah ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditoleknya.
Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Buah dari ilmu ini : membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.
Kembali kita akan mereview ulang tentang definisi yang mungkin telah disinggung di awal Thread :
Al-Musnad : secara bahasa berarti yang disandarkan kepadanya. Sedangkan Al-Musnad menurut istilah ilmu hadits mempunyai beberapa arti :
a. Setiap buku yang berisi kumpulan riwayat setiap shahabat secara tersendiri.
b. Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
c. Yang dimaksud dengan Al-Musnad adalah sanad, maka dengan makna ini menjadimashdar yang diawali dengan huruf mim (mashdar miimi.
Al-Muhaddits adalah orang yang berkecimpung dengan ilmu hadits riwayah dan dirayah dan meneliti riwayat-riwayat dan keadaan para perawinya.
Al-hafidh adalah :
a. Menurut kebanyakan ahli hadits sepadan dengan Al-Muhaddits.
b. Pendapat yang lain mengatakan bahwa Al-Hafidh derajatnya lebih tinggi dari Al-Muhaddits karena yang diketahuinya pada setiap thabaqah (tingkat generasi) lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya.
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali sebagian kecil saja yang tidak diketahuinya.

HADITS MUTAWATIR
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.
Syarat-Syaratnya :
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta.
4. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka :kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah Tertentu ??
1. Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
2. Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
a. Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
b. Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
c. Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : ”Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi .
1. Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits (yang artinya) : ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
2. Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.
Keberadaannya
Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Misalnya : Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : ”Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku…..” dan hadits ”Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf”, hadits”Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits ”Setiap yang memabukkan adalah haram”, hadits”Tentang melihat Allah di akhirat”, dan hadits ”tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid”.
Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya…..mutawatir ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah bersifat lafdhy saja.
Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .
Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir
sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah :
1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
2. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
3. Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
4. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
Nudhatun-Nadhar Syarh Nukhbatul-Fikr, Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani halaman 24; Taisir Mustahalah Hadits, Dr. Mahmud Ath-Thahhan halaman 19, Tadribur-Rawi halaman 533

Hukum Menggunakan Hadits Dh'aif

Pada tulisan kali ini, saya bawakan penjelasan Dr. Muhammad Ajaj Al-Khathib dalam kitabnya Ushulul-Hadits dalam pengamalan hadits dla’if. Sedikit akan saya berikan catatan kaki sebagai tambahan faedah.
Beliau (Dr. Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib) mengatakan ada tiga pendapat di kalangan ulama’ mengenai penggunaan hadits dla’if, yaitu :
  • Hadits dla’if tidak bisa diamalkan secara mutlak, baik dalam fadlail maupun persoalan yang menyangkut tentang ahkam (hukum syari’ah). Hal tersebut dikhabarkan oleh Ibnu Sayyidin-Naas [1] dari Yahya bin Ma’in [2], dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Al-Arabi. Pendapat ini tampaknya merupakan pendapat Imam Bukhari dan Imam Muslim (berdasarkan kriteria-kriteria yang kita pahami dari keduanya), dan Ibnu Hazm Al-Andalusi. [3]
  • Hadits dla’if bisa diamalkan secara mutlak. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abu Dawud dan Imam Ahmad.[4] Keduanya berpendapat bahwa hadits dla’if lebih kuat daripada ra’yu (rasio) perseorangan. Ibnul-Qayyim berkata : [5]

    ليس المراد بالضعيف عنده الباطل ولا المنكر ولا ما في روايته متهم بحيث لا يسوغ الذهاب إليه فالعمل به بل الحديث الضعيف عنده قسيم الصحيح وقسم من أقسام الحسن ولم يكن يقسم الحديث إلى صحيح وحسن وضعيف بل إلى صحيح وضعيف وللضعيف عنده مراتب فإذا لم يجد في الباب أثرا يدفعه ولا قول صاحب ولا إجماعا على خلافه كان العمل به عنده أولى من القياس
    ”Tidaklah yang beliau (Imam Ahmad) maksudkan hadits dla’if yang bathil, yang munkar, serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham (tertuduh), sekiranya dilarang mengambil dan mengamalkannya; tetapi hadits dla’if menurut beliau adalah lawan dari hadits shahih yang merupakan bagian dari hadits hasan. Beliau tidak membagi hadits menjadi shahih, hasan, dan dla’if; tetapi menjadi shahih dan dla’if. Yang dla’if menurut beliau terdiri dari beberapa tingkatan. Dan apabila dalam bab yang bersangkutan tidak ada atsar yang menolaknya atau pendapat seorang shahabat atau ijma’ yang berbeda dengannya, maka mengamalkannya lebih utama daripada qiyas (analogi)” [selesai].
    Imam Ahmad tidak akan mengamalkan hadits dla’if kecuali dalam bab yang bersangkutan tidak ada yang lainnya, dan di antara hadits dla’if itu ada yang berkualitas hasan (menurut terminologi ulama sesudahnya). [6]
  • Hadits dla’if bisa digunakan dalam masalah fadlail, mawa’idz (nasihat), atau yang sejenis; bila memenuhi beberapa syarat berikut : [7]
    a) Kedla’ifannya tidak terlalu; sehingga tidak termasuk di dalamnya seorang pendusta atau yang dituduh berdusta – yang melakukan penyendirian dan juga orang yang sering melakukan kesalahan. Al-Ala’iy meriwayatkan kesepakatan ulama mengenai syarat ini.
    b) Hadits dla’if itu termasuk dalam cakupan hadits pokok yang bisa diamalkan.
    c) Ketika mengamalkan tidak meyakini bahwa hadits itu berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.[8]

Kemudian Dr. Muhammad Ajaj Al-Khathib kembali berkata,”Tidak ragu lagi, pendapat pertama merupakan pendapat yang paling selamat. Kita memiliki cukup banyak hadits-hadits shahih tentang fadlail, targhib, dan tarhib, yang merupakan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Hal tersebut membuat kita tidak perlu meriwayatkan hadits-hadits dla’if mengenai masalah fadlail dan sejenisnya; lebih-lebih bab fadlail dan akhlaq yang termasuk pilar agama. Sehingga tidak ada perbedaan antara hal-hal tersebut dengan hukum-hukum, ditinjau dari segi kekuatan sumbernya (shahih atau hasan), sehingga sumbernya harus khabar-khabar yang bisa diterima”
[selesai - Ushulul Hadits oleh Dr. Muhammad ’Ajaj Al-Khathib, halaman 253].
Abul-Jauzaa’ berkata : Mari simak perkataan Ibnu Taimiyyah tentang hadits :

المنقولات فيها كثير من الصدق وكثير من الكذب والمرجع في التمييز بين هذا وبين هذا إلى أهل الحديث كما يرجع إلى النحاة في النحو ويرجع إلى علماء اللغة في ما هو من اللغة وكذلك علماء الشعر والطب وغير ذلك فلكل علم رجال يعرفون به
”Berita-berita yang dinukil bisa mengandung banyak kebenaran dan banyak kebohongan. Untuk membedakan keduanya adalah dengan kembali kepada ahli hadits (dalam masalah hadits), sebagaimana ilmu nahwu dikembalikan kepada ahli nahwu atau ilmu lughah (bahasa) kepada ahli lughah. Begitu pula ahli syair, pengobatan, dan yang lainnya. Jadi setiap ilmu ada pakar yang mendalaminya” [Dinukil dari Qawa’idut-Tahdits min Funun Musthalahil-Hadits, oleh Jamaluddin Al-Qasimi, halaman 156 – Maktabah Al-Misykah].
Dan alhamdulillah setelah berlalunya jaman-jaman keemasan para ulama terdahulu, pada abad ini Allah telah mudahkan kita untuk mempelajari hadits atau mempergunakan hasil takhrij hadits dari para ulama ahli hadits, seperti :
1.  Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah.
2.  Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.
3.  Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah.
4,  Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah.
5.  Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly hafidhahullah.
6.  Asy-Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby hafidhahullah.
7.  Asy-Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafidhahullah.
8.  Asy-Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini hafidhahullah.
9.  Asy-Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury hafidhahullah.
10.  Asy-Syaikh Musthafa Al-‘Adawy hafidhahullah.
11.  dan lain-lain
Semoga Allah ta’ala membalas jasa-jasa besar mereka untuk Islam dan kaum muslimin…….amiin.
Catatan kaki :
[1] Dalam ‘Uyuunul-Atsar.
[2] Disebutkan dalam Tahdzibut-Tahdzib (11/250 – biografi Yahya bin Ma’in) :

كان يحيى ‏بن معين يقول: «من لم يكن سَمحاً في الحديث، كان كذّاباً!». قيل له: «وكيف يكون سمحاً؟». قال: «إذا‏شَكَّ في الحديث تركه».‏
Yahya bin Ma’in pernah berkata : “Barangsiapa yang tidak mempunyai sikap toleran/lapang dalam hadits, maka ia seorang pendusta”. Dikatakan kepadanya : ”Bagaimana seorang dikatakan sebagai seorang yang toleran/lapang ?”. Maka ia menjawab : ”Apabila ia ragu dalam sebuah hadits, maka ia meninggalkannya”.
[3] Selain itu, pendapat ini juga merupakan pendapat dari Malik, Syu’bah, Yahya bin Sa’id Al-Qaththaan, Abu Hatim Ar-Razi, Abu Syammah Al-Maqdisi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Asy-Syaukani, dan jumhur ahli hadits kontemporer.
Pendapat ini dibangun atas dasar dalil sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

”Barangsiapa yang menceritakan satu hadits dariku yang diduga bahwa hadits tersebut adalah dusta, maka ia merupakan salah satu di antara pendusta”.
[4] Pendapat ini didukung oleh ‘Iraqiyyun/ulama ‘Iraq (khususnya adalah ulama Kufah), jumhur shufiyyah, dan sebagian fuqahaa kontemporer.
[5] Dalam I’lamul-Muwaqqi’in (1/31).
[6] Penjelasan Ibnul-Qayyim yang dinukil oleh Dr. Al-Khathib ini adalah untuk membantah pendapat yang menyatakan bahwa Imam Ahmad mendukung pembolehan menggunakan hadits dla’if secara mutlak.
[7] Inilah madzhab jumhur ‘ulama secara umum.
[8] Sebagai tambahan atas persyaratan yang disebutkan oleh Dr. Muhammad ’Ajaj Al-Khathib adalah sebagai berikut :
a) Hadits tersebut tidak boleh di-i’tiqadkan/diyakini sebagai sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, karena pada hakekatnya hadits dla’if mengandung persangkaan yang salah (dhannul-marjuh). Telah berkata Imam Ath-Thahawiy dalam kitab Musykilul-Aatsar (1/107 – Maktabah Al-Misykah) :

مَنْ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثًا بِالظَّنِّ مُحَدِّثًا عَنْهُ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَالْمُحَدِّثُ عَنْهُ بِغَيْرِ الْحَقِّ مُحَدِّثٌ عَنْهُ بِالْبَاطِلِ وَالْمُحَدِّثُ عَنْهُ بِالْبَاطِلِ كَاذِبٌ عَلَيْهِ كَأَحَدِ الْكَاذِبِينَ عَلَيْهِ الدَّاخِلِينَ فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ { مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ } وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ تَعَالَى مِنْ ذَلِكَ .

“Barangsiapa yang menceritakan (hadits) dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan dasar dhan (sangkaan), berarti ia telah menceritakan (hadits) dari beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan tanpa haq, dan termasuk orang yang menceritakan (hadits) dari beliau dengan cara yang bathil. Niscaya ia menjadi salah satu pendusta yang masuk dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”. Na’udzubillahi min-dzaalik ! [selesai].
b) Hadits tersebut tidak boleh dimasyhurkan. Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar, apabila hadits tersebut dimasyhurkan (yakni di angkat ke permukaan sehingga dikenal ummat secara luas), niscaya ia terkena ancaman berdusta atas nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
c) Wajib memberikan bayan (penjelasan) bahwa hadits tersebut dla’if ketika membawakannya. Apabila tidak, niscaya ia akan terkena ancaman menyembunyikan ilmu dan terkena ancaman berdusta atas nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah ketetapan para muhaqiq dari ahli hadits dan ahli ushul sebagaimana diterangkan oleh Abu Syaamah (Lihat Tamaamul-Minnah hal. 32 oleh Al-Albani).
d) Dalam membawakannya, tidak boleh menggunakan lafadh-lafadh jazm yang menunjukkan ketetapan dan kepastian bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam benar-benar bersabda dan yang semisal. Wajib menggunakan lafadh-lafadh tamridl (= lafadh yang tidak menunjukkan suatu ketetapan).
Tulisan berikutnya:
Berikut ini kami sajikan ulasan mengenai perbedaan mazhab para ulama dalam menyikapi hadis dhaif:
Mazhab pertama, mereka mengatakan bahwa hadis dhaif boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah halal, haram, fardh maupun wajib dengan syarat tidak ditemukan hadis lain dalam bab tersebut. Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama seperti Imam Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan hadis dhaif di sini adalah hadis yang kadar kedhaifannya tidak parah — karena sudah jelas bahwa hadis yang keadaannya demikian pasti ditinggalkan oleh para ulama — dan juga tidak ada hadis lain yang menyelisihinya.
Adanya kemungkinan bahwa hadis yang dinilai dhaif tersebut mengandung kebenaran sementara tak ada hadis lain yang menyelisihinya, maka hal ini menjadi alasan kuat bahwa hadis tersebut memiliki kemungkinan sahih sehingga boleh diamalkan.
Al-Hafizh Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa’d Al Bawardi berkata: “Konsep yang dipakai oleh Imam Nasa’i adalah bahwa beliau menyebutkan setiap hadis yang tidak ada kesepakatan –- dari para ulama — untuk meninggalkannya”. Ibnu Mandah menambahkan, “Demikian pula Abu Dawud menyetujui pendapat tersebut. Beliau menyebutkan riwayat-riwayat lemah (dhaif) jika tidak ditemukan hadis lain dalam suatu bab karena hadis tersebut dianggapnya lebih kuat daripada pendapat murni seseorang”.
Mazhab ini juga diikuti oleh Imam Ahmad, beliau mengatakan: “hadis dhaif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang”, karena beliau tidak beralih kepada Qiyas kecuali setelah dipastikan bahwa benar-benar tidak ada nash.
Beberapa ulama mentakwilkan riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang dimaksud hadis dhaif tersebut bukanlah hadis-hadis dhaif menurut istilah Ilmu Hadis melainkan yang dimaksud adalah hadis hasan, karena hadis tersebut bermakna lemah (dhaif) dibandingkan hadis sahih.
Akan tetapi, menurut kami takwil tersebut bermasalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Dawud: “ada beberapa hadis dalam kitabku, As-Sunan yang sanadnya tidak tersambung (terputus), yaitu mursal dan mudallas, hal itu dikarenakan tidak adanya hadis-hadis sahih pada (riwayat) para ahli hadis secara umum yang bersambung (muttashil). Contohnya seperti riwayat Al-Hasan dari Jabir, Al-Hasan dari Abu Hurairah, Al-Hakam dari Muqsim dari Ibnu Abbas…”.
Imam Abu Dawud menganggap hadis yang tidak tersambung (sanadnya) boleh diamalkan ketika tidak ditemukan hadis sahih, padahal sebagaimana diketahui bahwasannya hadis munqathi’ (terputus sanadnya) merupakan salah satu jenis hadis dhaif.
Demikian pula jika yang dimaksud dengan hadis dhaif tersebut adalah hadis hasan maka tak ada artinya para Imam mengkhususkan hadis tersebut untuk diamalkan dengan alasan bahwa ia lebih baik daripada Qiyas, karena yang demikian itu telah disepakati mayoritas Ulama.
Mazhab kedua, mereka mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif hukumnya mustahabb (disukai) dalam hal keutamaan-keutamaan (fadhail). Ini adalah pendapat mayoritas (Jumhur) Ulama ahli hadis, ahli fikih dan lain-lain. Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini menjadi kesepakatan di antara para ulama, demikian pula Syaikh Ali Al-Qari dan Ibnu Hajar Al-Haitami.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, berikut ini cuplikan perkataan beliau:
“Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengamalkan hadis dhaif ada tiga: Pertama, telah disepakati, yaitu bahwa hadis dhaif tersebut tidak parah kedhaifannya. Oleh karena itu, hadis yang diriwayatkan oleh seorang pendusta (kazzab), atau orang yang tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) atau orang yang memiliki kesalahan fatal tidak termasuk dalam kategori ini. Kedua, hadis tersebut harus berada dalam koridor Syariat Islam secara umum. Oleh karena itu, hadis yang sengaja dibuat-buat padahal tidak memiliki dasar sama sekali dalam Syariat Islam tidak dapat diterima. Ketiga, ketika mengamalkan hadis tersebut tidak disertai keyakinan bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah saw, dengan tujuan agar tidak terjadi penyandaran sesuatu yang tidak pada tempatnya”.
Ibnu Hajar Al-Haitami lebih mengarahkan pada pengamalan hadis dhaif dalam masalah keutamaa-keutamaan amal, beliau menyebutkan: “para ulama telah bersepakat mengenai bolehnya mengamalkan hadis dhaif dalam hal keutamaan-keutamaan amal, karena andaikan hadis tersebut ternyata benar keberadaannya (sahih), maka dengan mengamalkannya berarti hak-hak hadis tersebut telah terpenuhi. Kalaupun tidak demikian –- terbukti dhaif — maka hal tersebut tidak akan menimbulkan pengaruh buruk apapun seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu atau hilangnya hak orang lain”.
Mazhab ketiga, mereka mengatakan bahwa mengamalkan hadis dhaif adalah tidak boleh secara mutlak, baik dalam masalah fadhail amal maupun halal dan haram. Pendapat ini diklaim sebagai pendapat Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi.
Asy-Syihab Al-Khafaji dan Al-Jalal Ad-Dawani juga berpendapat demikian. Beberapa penulis kontemporer lebih cenderung memilih pendapat ini dengan alasan bahwa perkara-perkara tersebut di atas sama hukumnya seperti halal dan haram karena semuanya merupakan perkara syar’i. Lagipula hadis-hadis shahih dan hasan sudah mencukupi dan tidak diperlukan lagi hadis dhaif.
Demikianlah, permasalahan ini mengundang banyak polemik dan perdebatan-perdebatan yang sangat panjang yang insyaallah akan kita kupas di lain tempat. Kendatipun demikian, tampak bahwa pendapat yang bersifat paling menengahi di antara mazhab-mazhab tersebut adalah pendapat kedua. Hal itu dikarenakan kami menimbang persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama dalam masalah beramal dengan hadis dhaif tersebut yang menunjukkan bahwa hadis dhaif yang menjadi perdebatan di sini bukanlah hadis yang telah divonis palsu, melainkan hadis yang belum jelas kebenarannya (validitas) sehingga masih menyisakan peluang, dan kemungkinan ini dapat terselesaikan ketika tidak ditemukan hadis lain yang menentangnya atau jika hadis tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam sehingga dibenarkan beramal dengan hadis tersebut demi menjaga hak-haknya.
Adapun anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif dalam masalah fadhail adalah sama dengan menciptakan ibadah baru dan membuat aturan baru dalam agama yang tidak direstui oleh Allah swt, maka hal itu telah dijawab oleh para ulama, mereka mengatakan bahwa dianjurkannya beramal adalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menganjurkan beramal demi menjaga (berhati-hati) dalam masalah agama. Beramal dengan hadis dhaif termasuk dalam kategori ini, dengan demikian tak terdapat penambahan apapun dalam syariat Islam.
Menurut pandangan saya (DR. Nuruddin ‘Eter), seseorang yang mengamati persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama tersebut menafikan adanya peluang untuk menambah hal-hal baru dalam syariat. Hal itu tampak jelas dari syarat mereka bahwa sebuah hadis dhaif diharuskan tidak keluar dari koridor syariat dan prinsip-prinsip syar’i yang sudah baku secara umum. Oleh karena itu, status hukum asal hal ini adalah legal menurut hukum syar’i, baru kemudian muncullah hadis dhaif tersebut yang sejalan dengan syariat.
Contoh:
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, sebagai berikut:
Abu Ahmad al-Marrar bin Hammuyah mengabarkan kami, ia berkata: Muhammad bin Mushaffa mengabarkan kami, ia berkata: Baqiyyah bin Al-Walid mengabarkan kami dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Mi’dan dari Abu Umamah dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendirikan shalat pada dua malam hari raya dengan mengharapkan ridha Allah, maka hatinya takkan mati di saat hati-hati yang lain sedang mati”.
Pada sanad tersebut, para perawinya adalah Tsiqat, kecuali Tsaur bin Yazid, ia dituduh dengan tuduhan bid’ah Qadariyah. Akan tetapi dalam hal ini ia meriwayatkan hadis yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebid’ahannya tersebut sehingga tidak berpengaruh terhadap hadisnya. Muhamad bin Mushaffa adalah seorang yang sangat jujur (Shaduq), ia banyak meriwayatkan hadis sehingga Ibnu Hajar memberikan label “Hafizh” kepadanya. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa ia adalah seorang tsiqah masyhur (sangat terpercaya dan populer), akan tetapi dalam riwayat-riwayatnya terdapat beberapa riwayat yang munkar. Dalam sanad tersebut juga terdapat Baqiyyah bin Al-Walid, dia termasuk di antara jajaran para imam huffahz yang sangat jujur. Akan tetapi ia sering sekali melakukan tadlis (pengaburan) dari para perawi lemah (dhaif). Imam Muslim menukil riwayatnya hanya sebagai penguat saja (mutaba’ah). Sementara dia (Baqiyyah) tidak menyebutkan secara terus terang bahwa ia benar-benar telah mendengar hadis tersebut (hadis mu’an’an), sehingga hadis tersebut dianggap dhaif.
Para ulama berpendapat bahwa menghidupkan dua malam hari raya, baik dengan berzikir maupun ibadah-ibadah lainnya hukumnya sunnah (mustahab) sesuai dengan hadis dhaif ini, karena hadis dhaif boleh diamalkan dalam hal keutamaan-keutamaan amal sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkar.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa qiyamullail (shalat pada malam hari) dan mengisi malam hari dengan ibadah adalah sesuai anjuran agama sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang mutawatir. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berdoa, berzikir dan lain sebagainya adalah perkara yang dianjurkan di setiap waktu dan tempat, termasuk dua malam hari raya.
Di sini tampak jelas bahwa hadis tersebut tidaklah membawa ajaran baru, melainkan membawa sesuatu yang bersifat parsial yang sejalan dengan prinsip-prinsip Syariat dan teks-teks syar’I secara umum sehingga tidak diragukan lagi bahwa beramal dengan hadis tersebut hukumnya adalah boleh.
Cara Meriwayatkan Hadis Dhaif
Adapun sekedar meriwayatkan hadis dhaif dalam masalah selain akidah, hukum halal dan haram, seperti dalam masalah anjuran (targhib) dan ancaman (tarhib), kisah, nasehat dan semisalnya, para ulama telah membolehkannya selama hadis tersebut tidak divonis maudhu’ (palsu) atau sejenisnya, meskipun tanpa menerangkan bahwa hadis tersebut adalah dhaif. Riwayat-riwayat semacam ini sangatlah banyak dan populer. Al-Khatib Al-Baghdadi menyebutkan sejumlah riwayat hadis dhaif dalam kitabnya, Al-Kifayah.
Demikian pula Imam Ahmad, beliau mengatakan: “apabila kami meriwayatkan hadis-hadis dari Rasulullah saw yang berkenaan dengan hukum halal dan haram, sunnah dan hukum-hukum lainnya maka kami memperketat dalam masalah sanad, adapun jika berkenaan dengan fadhail amal ataupun yang tidak berhubungan dengan hukum maka kami mempermudahnya”.
Kendatipun demikian, para ulama tetap memperhatikan sisi ketelitian dalam periwayatan mereka. Mereka tidak meriwayatkan hadis-hadis dhaif dengan ungkapan jazm (pasti) ketika menyebutkan bahwa hadis itu berasal dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, seseorang tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis dhaif dengan ungkapan: “Rasulullah saw bersabda demikian”, atau “beliau melakukan hal demikian” atau “beliau menyuruh demikian” atau kalimat-kalimat sejenisnya yang memberi kesan jazm (kepastian) bahwa semua itu benar-benar berasal dari Rasulullah saw. Akan tetapi, lafal yang harus digunakan adalah: “diriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkata demikian”, atau “terdapat kabar dari Rasulullah bahwa beliau mengatakan demikian”, “diceritakan bahwa beliau berkata demikian” atau kalimat-kalimat sejenisnya.
Adapun riwayat yang masih mengandung keraguan, maka dapat digunakan kalimat: “Rasulullah saw bersabda demikian, dengan asumsi bahwa riwayat ini benar (sahih atau hasan)”.
Akan tetapi para ulama terdahulu sering menggunakan kalimat “ruwiya” untuk hadis-hadis yang sahih dengan asumsi bahwa hadis tersebut sudah sangat populer di kalangan mereka pada waktu itu, sebagaimana akan kita bahas pada bab tersendiri mengenai hadis mu’allaq, insyaallah.
[Selesai nukilan dari kitab Manhaj an Naqd fi Ulumil Hadis karya DR. Nuruddin Eter, hal 291-297]