Hadits ini dinamakan maudhu' apabila terdapat kecacatan disebabkan oleh kedustaan atas Rasulullah Shallallahu
'alaihi wassallam.
Pengertiannya
Maudhu' secara bahasa artinya sesuatu yang diletakkan. Sedangkan menurut istilah adalah:
"Sesuatu yang diciptakan dan dibuat-buat lalu dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam secara dusta".
Hadits ini adalah yang paling buruk dan jelek di antara hadits-hadits dha'if lainnya. Sebagian ulama membagi hadits menjadi 4 bagian, yaitu shahih, hasan, dha'if dan maudhu'. Maka maudhu' menjadi satu bagian tersendiri.
Hukum meriwayatkannya
Para ulama sepakat meriwayatkan hadits maudhu' diharamkan dari orang yang mengetahui kepalsuannya dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan penjelasan akan kemaudhu'annya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam,
"Barangsiapa yang menceritakan hadits dariku sedangkan dia mengetahui bahwa itu dusta, maka dia termasuk para pendusta." (HR. Muslim)
Bagaimana cara mengetahui Hadits Maudhu'?
1.Pengakuan dari orang yang memalsukan hadits: Seperti pengakuan Abi 'Ishmat Nuh bin Abi Maryam, yang digelari Nuh Al-Jami', bahwasannya ia telah memalsukan hadits-hadits atas Ibnu Abbas tentang keutamaan-keutamaan Al Qur'an surat per surat, dan seperti pengakuan Maisarah bin Abd Rabbih Al-Farisi bahwasannya dia telah memalsukan hadits tentang keutamaan Ali sebanyak tujuh puluh hadits.
2. Apa yang diposisikan sama dengan pengakuannya: Seperti bila seseorang menyampaikan hadits dari seorang syaikh, dan hadits itu tidak diketahui kecuali dari syaikh tersebut, ketika si perawi itu ditanya tentang kelahirannya lalu menyebutkan tanggal tertentu. Setelah diteliti dari perbandingan tanggal kelahiran perawi dengan tanggal kematian sang syaikh yang diriwayatkan darinya, ternyata perawi dilahirkan sesudah kematian syaikh atau pada saat syaikh itu meninggal ia masih kecil dan tidak dapat periwayatan.
3. Adanya indikasi pada perawi yang meunjukkan akan kepalsuannya misalnya seorang perawi yang Rafidhah dan haditsnya berisi tentang keutamaan Ahlul Bait.
4. Adanya indikasi pada isi hadits, seperti isinya bertentangan dengan akal sehat atau bertentangan dengan indra dan kenyataan atau berlawann dengan ketetapan agama yang kuat dan terang atu susunan lafazhnya lemah dan kacau.
Misalnya apa yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari bapaknya dari kakeknya secara marfu', "Bahwasannya kapal Nabi Nuh thawaf menglilingi ka'bah tujuh kali dan shalat dua rakaat di maqam Ibrahim".
Dan seperti, "Anak zina tidak masuk surga sampai tujuh keturunan", karena bertentangan dengan firman Allah,
artinya: "Dan seorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain" [QS. Al An'am: 164]
Motivasi-motivasi orang-orang Dalam melakukan Pemalsuan
1. Cerita-cerita dan nasehat
Para tukang cerita ingin menarik perhatian orang awam untuk mengajak mereka kepada kebaikan dan menghindari kemungkaran. Untuk maksud itu mereka memalsukan hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wassallam, dengan tujuan mencari penghidupan dan mendekatkan pad orang-orang awam dengan riwayat yang aneh, misalnya, "Barang siapa mengucapkan kalimat Laa Illaaha illa Allah, maka Allah menciptakan dari setiap kata itu seekor burung yang paruhnya dari emas dan bulunya dari marjan," Di antara mereka adalah Maisarah bin Abdu Rabbih. Ketika ditanya, "Dari mana Anda mendapatkan hadits-hadits ini?" Dia menjawab, "Aku memalsukannya untuk menggembirakan orang"
2. Membela suatu madzhab
Khususnya madzhab kelompok politik pasca terjadinya fitnah, dan yang paling banyak melakukan kebohongan adalah kelompok Syi'ah Rafidhah. Imam Malik ketika ditanya tentang mereka, mengatakan, "Jangan mengajak bicara mereka dan jangan meriwayatkan dari mereka karena mereka para pendusta." Contoh hadits buatan mereka adalah: "Aku (Muhamad) adalah timbangan ilmu, dan Ali sebagai piringan timbangannya, Asan dan Husain sebagai benang-benangnya, Fathimah pengaitnya, dan para imam sebagai tiang penimbang amalan orang-orang yang mencintai kami dan orang-orang yang membenci kami"
Dan kelompok paling jauh dari tindakan pemalsuan itu adalah Khawarij, karena mereka mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar, sedangkan dusta termasuk dosa besar, apalagi dusta terhadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam.
3. Zindiq
Para pemimpin dan penguasa negeri yang ditaklukkan telah tunduk pada kekuasaan islam, akan tetapi mereka masih memendam rasa kedengkian di dalam hati, namun mereka tidak mampu terang-terangan memusuhinya, akhirnya mereka memalsukan hadits yang berisi kelemahan dan ejekan yang tujuannya merusak agama, seperti: "Allah telah menciptakan malaikat dari kedua bulu siku dan dada-Nya". Dan "Melihat wajah yang cantik adalah ibadah"
Dan di antara orang-orang zindiq itu adalah Abdul Karim bin ABi Al-Auja', yang dibunuh oleh Muhammad bin Sulaiman Al-Abbasi gubernur Basrah. Ketika akan dibunuh Abdul Karim berkata, "Aku telah memalsukan atas kalian empat ribu hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram." Dan Bayan bin Sam'an Al-Hindiyang dibunuh oleh KHalid bin Abdillah Al-Qusairi, kemudian Muhammad bin Sa'id Al_mashlub yang dibunuh oleh Abu Ja'far Al-Manshur.
4. Mendekatkan diri kepada para penguasa demi menuruti hawa nafsu
Seperti kisah ghiyats bin Ibrahim An-Nakha'i bersama AMirul Mukminin Al-Mahdi, ketika datang kepadanya dan dia sedang bermain merpati. Lalu ia menyebut hadits dengan sanadnya secara berturut-turut sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam bahwasannya beliau bersabda, "Tidak ada perlombaan kecuali dalam anak panah, ketangkasan, atau menunggang kuda atau sayap." Maka dia menambahkan kata, "atau burung". Itu dilakukan untuk menyenangkan Al-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepulu ribu dirham. Setelah ia berpaling, sang Amri berkata, "Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk pendusta atas nama Raasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam", lalu beliau memerintahkan untuk menyembelih merpati itu.
Kesalahan Sebagian Ahli Tafsir dalam neyebutkan Hadits-hadits palsu
Sebagian ulama tafsir melakukan kesalahan dengan menyebutkan hadits-hadits palsu dalam tafsir mereka tanpa menjelaskan kepalsuanya, khususnya riwayat tentang fadhilah Al-Qur'an surat per surat. Di antara mereka adalah: As-Tsa'labi, Al-Wahidi, Az-Zmakahsyari, dan Al Baidhawi.
Karya-karya dalam hadits Maudhu'
1. Al-Maudhu'at, karangan Ibnul Jauzy. Beliau termasuk paling awal yang menulis dalam ilmu ini.
2. Al-La'ali Al-Mashnu'ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu'ah, karya Asy-Syuyuthi, ringkasan kitab Al-Maudhu'at Ibnul Jauzy dengan beberapa tambahan.
3. Tanzihu Asy-Syari'ah Al-Marfu'ah 'An Al-Ahadits Asy-Syani'ah Al-Maudhu'ah, karya Ibnu 'Iraq Al-Kittani, ringkasan dari kedua kitab tersebut.
4. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
[sumber Pengantar Studi Ilmu Hadits]
Showing posts with label mustholahul hadits. Show all posts
Showing posts with label mustholahul hadits. Show all posts
Saturday, 18 January 2014
Hadits Maudhu'
Labels:
hadits maudhu',
ilmu hadits,
mustholahul hadits
Thursday, 9 January 2014
Definisi Mushahhaf
MUSHAHHAF (1)
Ulumul-Hadits halaman 252, Al-Baitsul-Hatsits halaman 170, Tadribur-Rawi halaman 384, Nudhatun-Nadhar halaman 49, dan Taisir Musthalah Hadits halaman 114
Definisi
Secara bahasa, kata mushahhaf adalah isim maf’ul dari kata At-Tashhif, yang berarti kesalahan tulis yang ada pada kitab-kitab hadits.
Sedangkan Ash-Shahafi adalah sebutan bagi perawi yang meriwayatkan hadits dengan membacakan buku, sehingga ia melakukan kesalahan karena kesulitan membedakan huruf-huruf yang mirip.
Ada yang mengatakan bahwa asal mula dinamakan dengan sebutan tersebut karena ada sekelompok orang yang mengambil ilmu dari membaca buku saja tanpa berguru, sehingga ketika mereka meriwayatkan ilmunya, mereka melakukan perubahan. Maka saat itu orang-orang berkata tentang mereka,”Qad shahafu” (= “Pantas aja demikian, mereka hanya meriwayatkan hadits dari buku saja” ). Mereka dinamakan Mushahhifuun (= orang-orang yang meriwayatkan ilmunya dari byku). Sedangkan bentuk mashdar dari kata tersebut adalah At-Tashhif.
Pembagiannya
Jika ditinjau dari tempat terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif dalam sanad
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syu’bah, dari Awwam bin Murajim Al-Qaisi, dari Abu ‘Utsman An-Nahdi. Namun Yahya bin Ma’in melakukan kesalahan dalam menyebut nama ayah dari Al-Awwam. Beliau mengatakan dengan : “..dari Al-Awwam bin Muzahim”; dengan menggunakan huruf yang dikasrah.
penulisan : Murajim dan Muzaahim .
2. Tashhif dalam matan
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit :
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuat kamar di dalam masjid.
Namun Ibnu lahi’ah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadits di atas dengan menggunakan kalimat :
Sesungguhnya Rasulullah melakukan berkam di dalam masjid
Bila ditinjau dari sebab terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif Bashar (Penglihatan)
Tashhif bashar ini adalah sebab kesalahan yang sering terjadi. Sedangkan yang dimaksud dengan tashhif bashar adalah ketidakjelasan tulisan suatu hadits bagi yang membacanya. Hal ini disebabkan karena tulisannya yang jelek atau huruf-hurufnya yang tidak bertitik.
Contohnya adalah hadits yang berbunyi :
Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadlan kemudian diikuti 6 hari di bulan Syawal
Disebabkan karena ketidakjelasan tulisan maka seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan menggunakan kata syaian sebagai ganti kata yang seharusnya, yaitu sittan.
2. Tashhif Sama’ (Pendengaran)
Tashhif ini terjadi disebabkan karena pendengaran yang lemah, jarak antara pendengar dan yang ia dengarkan sangat jauh, dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan sebagian kata menjadi tidak jelas bagi seorang perawi karena sebagian kata tersebut terbentuk dari pola yang sama.
Contihnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Ashim bin Al-Ahwal. Namun sebagian perawi hadits tersebut meriwayatkan dari Washil bin Al-Ahdab.
MUSHAHHAF (2)
Ditinjau dari segi kata atau maknanya, maka hadits mushahhaf terbagi menjadi 2 bagian :
1. Tashhif dalam Lafal
Tashhif inilah yang banyak terjadi seperti pada contoh-contoh di atas.
2. Tashhif dalam Makna
Yang dimaksudkan dengan Tashhif ini adalah : Seorang perawi mushahhif (yang melakukan kesalahan) meriwayatkan sebuah hadits dengan menggunakan kaliamt-kalimat sesuai dengan aslinya, namun ia memberikan makna yang menunjukkan bahwa ia memahami hadits tersebut dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hadits tersebut.
Contohnya adalah apa yang diucapkan oleh Abu Musa Muhammad bin Al-Mutsanna Al-‘Anzi, seorang laki-laki dari kabilah ‘Anazah. Ia berkata,”Kami adalah Kabilah ‘Anazah. Kami adalah suatu kamu yang mempunyai kemuliaan sebaba Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah kami”.
Makna tersebut ia pahami dari sebuah hadits yang berbunyi,”Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke ‘Anazah”. Maka ia memahaminya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah mereka. Padahal kata ’Anazah (huruf ‘Ain dan Nun difathah) berarti tombak kecil yang bermata dua, bentuknya persis seperti ‘Ukazah. Dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menancapkannya di hadapan beliau sebagai pembatas (sutrah) ketika beliau shalat di tanah lapang.
Al-Hafidh Ibnu Hajar membagi hadits mushahhaf menjadi dua bagian :
Bagian pertama beliau namakan dengan sebutan Tashhif; yaitu jika perubahannya adalah merubah titik-titik yang ada pada satu atau beberapa huruf, sedangkan bentuk katanya masih berupa bentuk yang semula.
Bagian kedua beliau namakan dengan Tahrif. Sebutan ini beliau berikan pada perubahan yang terjadi pada bentuk kata. Ini adalah pembagian yang baru.
Jika seorang perawi sering melakukan Tashhif (kesalahan), maka hal ini dapat mengurangi kekuatan hafalannya. Namun apabila kadang-kadang saja ia melakukannya, maka (dimaafkan karena) mustahil orang selamat dari kesalahan.
Beberapa Buku tentang Tashhif yang Terkenal :
1. At-Tashhif Karya Al-Hafidh ‘Ali bin ‘Umar Ad-daruquthni.
2. Ishlah Khatha’ Muhadditsiin karya Imam Ahli Hadits Ahmad bin Muhammad Al-Khaththabi.
3. At-Tashhif wat-Tahrif wa Syarhu Maa Yaqa’u Fiih karya Imam Al-Hasan bin Abdillah Abu Muhammad Al-Askari.
Ulumul-Hadits halaman 252, Al-Baitsul-Hatsits halaman 170, Tadribur-Rawi halaman 384, Nudhatun-Nadhar halaman 49, dan Taisir Musthalah Hadits halaman 114
Definisi
Secara bahasa, kata mushahhaf adalah isim maf’ul dari kata At-Tashhif, yang berarti kesalahan tulis yang ada pada kitab-kitab hadits.
Sedangkan Ash-Shahafi adalah sebutan bagi perawi yang meriwayatkan hadits dengan membacakan buku, sehingga ia melakukan kesalahan karena kesulitan membedakan huruf-huruf yang mirip.
Ada yang mengatakan bahwa asal mula dinamakan dengan sebutan tersebut karena ada sekelompok orang yang mengambil ilmu dari membaca buku saja tanpa berguru, sehingga ketika mereka meriwayatkan ilmunya, mereka melakukan perubahan. Maka saat itu orang-orang berkata tentang mereka,”Qad shahafu” (= “Pantas aja demikian, mereka hanya meriwayatkan hadits dari buku saja” ). Mereka dinamakan Mushahhifuun (= orang-orang yang meriwayatkan ilmunya dari byku). Sedangkan bentuk mashdar dari kata tersebut adalah At-Tashhif.
Pembagiannya
Jika ditinjau dari tempat terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif dalam sanad
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syu’bah, dari Awwam bin Murajim Al-Qaisi, dari Abu ‘Utsman An-Nahdi. Namun Yahya bin Ma’in melakukan kesalahan dalam menyebut nama ayah dari Al-Awwam. Beliau mengatakan dengan : “..dari Al-Awwam bin Muzahim”; dengan menggunakan huruf yang dikasrah.
penulisan : Murajim dan Muzaahim .
2. Tashhif dalam matan
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit :
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuat kamar di dalam masjid.
Namun Ibnu lahi’ah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadits di atas dengan menggunakan kalimat :
Sesungguhnya Rasulullah melakukan berkam di dalam masjid
Bila ditinjau dari sebab terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf dibagi menjadi dua :
1. Tashhif Bashar (Penglihatan)
Tashhif bashar ini adalah sebab kesalahan yang sering terjadi. Sedangkan yang dimaksud dengan tashhif bashar adalah ketidakjelasan tulisan suatu hadits bagi yang membacanya. Hal ini disebabkan karena tulisannya yang jelek atau huruf-hurufnya yang tidak bertitik.
Contohnya adalah hadits yang berbunyi :
Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadlan kemudian diikuti 6 hari di bulan Syawal
Disebabkan karena ketidakjelasan tulisan maka seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan menggunakan kata syaian sebagai ganti kata yang seharusnya, yaitu sittan.
2. Tashhif Sama’ (Pendengaran)
Tashhif ini terjadi disebabkan karena pendengaran yang lemah, jarak antara pendengar dan yang ia dengarkan sangat jauh, dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan sebagian kata menjadi tidak jelas bagi seorang perawi karena sebagian kata tersebut terbentuk dari pola yang sama.
Contihnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Ashim bin Al-Ahwal. Namun sebagian perawi hadits tersebut meriwayatkan dari Washil bin Al-Ahdab.
MUSHAHHAF (2)
Ditinjau dari segi kata atau maknanya, maka hadits mushahhaf terbagi menjadi 2 bagian :
1. Tashhif dalam Lafal
Tashhif inilah yang banyak terjadi seperti pada contoh-contoh di atas.
2. Tashhif dalam Makna
Yang dimaksudkan dengan Tashhif ini adalah : Seorang perawi mushahhif (yang melakukan kesalahan) meriwayatkan sebuah hadits dengan menggunakan kaliamt-kalimat sesuai dengan aslinya, namun ia memberikan makna yang menunjukkan bahwa ia memahami hadits tersebut dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hadits tersebut.
Contohnya adalah apa yang diucapkan oleh Abu Musa Muhammad bin Al-Mutsanna Al-‘Anzi, seorang laki-laki dari kabilah ‘Anazah. Ia berkata,”Kami adalah Kabilah ‘Anazah. Kami adalah suatu kamu yang mempunyai kemuliaan sebaba Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah kami”.
Makna tersebut ia pahami dari sebuah hadits yang berbunyi,”Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke ‘Anazah”. Maka ia memahaminya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat menghadap ke arah mereka. Padahal kata ’Anazah (huruf ‘Ain dan Nun difathah) berarti tombak kecil yang bermata dua, bentuknya persis seperti ‘Ukazah. Dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menancapkannya di hadapan beliau sebagai pembatas (sutrah) ketika beliau shalat di tanah lapang.
Al-Hafidh Ibnu Hajar membagi hadits mushahhaf menjadi dua bagian :
Bagian pertama beliau namakan dengan sebutan Tashhif; yaitu jika perubahannya adalah merubah titik-titik yang ada pada satu atau beberapa huruf, sedangkan bentuk katanya masih berupa bentuk yang semula.
Bagian kedua beliau namakan dengan Tahrif. Sebutan ini beliau berikan pada perubahan yang terjadi pada bentuk kata. Ini adalah pembagian yang baru.
Jika seorang perawi sering melakukan Tashhif (kesalahan), maka hal ini dapat mengurangi kekuatan hafalannya. Namun apabila kadang-kadang saja ia melakukannya, maka (dimaafkan karena) mustahil orang selamat dari kesalahan.
Beberapa Buku tentang Tashhif yang Terkenal :
1. At-Tashhif Karya Al-Hafidh ‘Ali bin ‘Umar Ad-daruquthni.
2. Ishlah Khatha’ Muhadditsiin karya Imam Ahli Hadits Ahmad bin Muhammad Al-Khaththabi.
3. At-Tashhif wat-Tahrif wa Syarhu Maa Yaqa’u Fiih karya Imam Al-Hasan bin Abdillah Abu Muhammad Al-Askari.
Labels:
hadits,
ilmu hadits,
istilah hadits,
mustholahul hadits
Sunday, 5 January 2014
Musthalahul Hadits (bag 6)
MURSAL KHAFI
Pengertiannya
Mursal menurut bahasa adalah isim maf’ul dari al-irsal yang berarti al-ithlaq(melepaskan), seakan seorang pelaku irsal (mursil) membiarkan sanad tidak bersambung. Sedangkan khafi (tersembunyi) adalah lawan dari kata jaaliy (nampak), karena irsal ini tidak nampak. Sehingga hal ini tidak diketahui kecuali dengan penelitian.
Mursal Khafi menurut istilah adalah “sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari seorang syaikhnya yang semasa dengannya atau bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satu pun hadits darinya, namun ia meriwayatkannya dengan lafadh yang menunjukkan adanya kemungkinan ia mendengar dari syaikh itu”.
Contohnya
Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur ‘Umar bin Abdil-‘Azizi dari ‘Uqbah bin Amir secara marfu’ : ”Allah telah merahmati orang yang menjaga pasukan”.
Al-Mizzi dalam kitab Al-Athraf mengatakan,”’Umar tidak pernah bertemu dengan ‘Uqbah”.
Ibnu Katsir berkata,”Dan macam ini hanya dapat diketahui oleh para peneliti hadits dan orang-orang yang ahli pada jaman dulu dan jaman sekarang. Dan guru kami Al-Hafidh Al-Mizzi adalah seorang imam dalam hal itu, dan sungguh menakjubkan, semoga Allah merahmatinya dan melimpahkan kuburnya dengan ampunan”.
Kadang terdapat satu hadits dengan satu sanad dari dua jalan, tetapi pada salah satu diantara keduanya ada tambahan perawi, dan yang seperti ini menyamarkan bagi kebanyakan para ahli hadits, tidak dapat diketahui kecuali orang-orang yang berpengalaman dan orang-orang yang teliti. Terkadang tambahan itu menjadi penguat dengan banyaknya perawi. Dan terkadang pula perawi tambahan itu dianggap telah salah berdasarkan hasil tarjih dan kritik hadits.
Bila ternyata keberadaan tambahan itu yang lebih rajih, maka berarti kekurangannya termasuk mursal khafiy. Namun bila yang rajih adalah kekurangannya, maka berarti tambahan yang ada adalah termasuk tambahan dalam sanad yang bersambung.
Hukumnya
Mursal Khafiy hukumnya adalah dla’if, karena ia termasuk bagian hadits munqathi’. Maka apabila nampak sanadnya terputus, maka hukumnya adalah munqathi’.
Mu’dlal
Definisi
Mu’dlal secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat lemah dan letih. Disebut demikian, mungkin karena para ulama hadits dibuat lelah dan letih untuk mengetahuinya karena beratnya ketidakjelasan dalam hadits itu. Adapun menurut istilah ahli hadits adalah : hadits yang gugur pada sanadnya dua atau lebih secara berturutan.
Contohnya
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Ma’rifat Ulumil-Hadiits dengan sanadnya kepada Al-Qa’naby dari Malik bahwasannya dia menyampaikan, bahwa Abu Hurairah berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﻖﻴﻂﻳ ﺎﻣ ﻻﺇ ﻞﻤﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﻒﻠﻜﻳ ﻻﻭ ﻑﻭﺮﻌﻤﻟﺎﺑ ﻪﺗﻮﺴﻛﻭ ﻪﻣﺎﻌﻁ ﻙﻮﻠﻤﻤﻠﻟ
”Seorang hamba sahaya mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya baik, dan tidak dibebani pekerjaan melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya” (Al-Hakim berkata,”Hadits ini mu’dlal dari Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’).
ﻖﻴﻂﻳ ﺎﻣ ﻻﺇ ﻞﻤﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﻒﻠﻜﻳ ﻻﻭ ﻑﻭﺮﻌﻤﻟﺎﺑ ﻪﺗﻮﺴﻛﻭ ﻪﻣﺎﻌﻁ ﻙﻮﻠﻤﻤﻠﻟ
”Seorang hamba sahaya mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya baik, dan tidak dibebani pekerjaan melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya” (Al-Hakim berkata,”Hadits ini mu’dlal dari Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’).
Hadits ini kita dapatkan bersambung sanadnya pada kita selain dari Al-Muwaththa’, diriwayatkan dari Malik bin Anas dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Letak ke-mu’dlal-annya karena gugurnya dua perawi dari sanadnya, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya. Kedua perawi tersebut gugur secara berturutan.
Hukumnya
Para ulama sepakat bahwasannya hadits Mu’dlal adalah dla’if, lebih buruk statusnya daripada Mursal dan Munqathi’, karena sanadnya banyak yang terbuang.
Hubungan Antara Mu’allaq dan Mu’dlal
Antara Mu’dlal dan Mu’allaq ada kaitannya secara umum dan khusus :
1. Mu’dlal dengan Mu’allaq bertemu dalam satu bentuk, yaitu jika dihilangkan pada permulaan sanadnya dua orang perawi secara berurutan. Maka dalam kasus seperti ini, hadits tersebut menjadi Mu’dlal dan Mu’allaq secara bersamaan
2. Antara keduanya terdapat perbedaan :
a. Jika pada tengah isnadnya dihilangkan dua orang perawi secara berurutan, maka disebut Mu’dlal, namun bukan Mu’allaq.
b. Jika seorang perawi saja yang dihilangkan pada awal isnadnya, maka disebutMu’allaq dan bukan Mu’dlal.
Munqathi’
Definisi
Munqathi’ menurut bahasa merupakan isim fa’il yang berarti terputus; lawan dari kataMuttashi; (bersambung).
Sedangkan menurut istilah, para ulama terdahulu mendefiniskannya sebagai : “Hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi”.
Ini berarti bahwa sanad hadits yang terputus, baik dari awal sanad, atau tengah, atau akhirnya, maka menjadi hadits yang munqathi’. Dengan definisi ini, maka haditsmunqathi’ meliputi mursal, mu’allaq, dan mu’dlal.
Dan para ulama hadits belakangan mendefinisikan hadits munqathi’ sebagai : “Hadits yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut-turut”. Jadi yang gugur adalah satu saja di tengah sanadnya, atau dua tapi tidak berturut-turut pada dua tempat dari sanad, atau lebih dari dua dengan syarat tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini, maka munqathi’ tidak mencakup namamursal, [/I]mu’allaq[/I] atau mu’dlal.
Contohnya
1. Diriwayatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu berkata sedang dia berada di atas mimbar : “Wahai manusia, sesungguhnya ra’yu (pendapat/rasio) itu jika berasal dari Rasulullah, maka ia akan benar, karena Allah yang menunjukinya. Sedangkan ra’yuyang berasal dari kita adalah dhann (prasangka) dan berlebih-lebihan”.
Hadits ini jatuh dari tengah sanadnya satu perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu.
2. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yustai’ dari Hudzaifah secara marfu’ : “Jika kalian menyerahkan kepemimpinan kepada Abu Bakar, maka dia adalah orang yang kuat lagi amanah”.
Hadits ini sanadnya terputus pada dua tempat. Pertama, bahwa Abdurrazzaq tidak mendengarnya dari Sufyan Ats-Tsauri, dia hanya mendengar dari Nu’man bin Abi Syaibah dari Ats-Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak mendengarnya dari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq.
Hukumnya
Para ulama telah sepakat bahwasannya hadits munqathi’ adalah dla’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus (majhul).
Tempat-tempat yang diduga terdapat banyak hadits munqathi’, mu’dlal dan mursalantara lain :
a. Kitab As-Sunan, karya Sa’id bin Manshur.
b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya.
b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya.
Saturday, 4 January 2014
Musthalahul Hadits (bag 5)
MUDALLAS
Definisinya
Mudallas menurut bahasa adalah isim maf’ul drai at-tadlis. Dan tadlis dalam bahasa berarti penyembunyian aib barang dagangan dari pembeli. Diambil dari kata ad-dalsu, yaitu kegelapan atau percampuran kegelapan; seakan-akan seorang mudalliskarena penutupannya terhadap orang yang memahami hadits telah menggelapkan perkaranya, sehingga hadits tersebut menjadi gelap.
Tadlis menurut istilah : “Penyembunyian aib dalam hadits dan menampakkan kebaikan pada dhahirnya”.
Pembagian Tadlis
Tadlis ada dua macam, yaitu :
- Tadlis Al-Isnad
- Tadlis Asy-Syuyukh
- Tadlis Al-Isnad
- Tadlis Asy-Syuyukh
Tadlis Al-Isnad
Tadlis Al-Isnad adalah bila seorang perawi meriwayatkan hadits dari orang yang ia temui apa yang tidak dia dengarkan darinya; atau dari orang yang hidup semasa dengan perawi namun ia tidak menjumpainya; dengan menyamarkan bahwa ia mendengarkan hadits tersebut darinya. Seperti perkataan : “Dari Fulan” atau “Berkata Fulan”; atau yang semisal dengan itu dan ia tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan langsung dari orang tersebut. Adapun bila perawi menyatakan telah mendengar atau telah bercerita, padahal sebenarnya dia tidak mendengar dari gurunya atau tidak membacakan kepada syaikhnya, maka dia bukanlah seorangmudallis, tetapi seorang pendusta yang fasik.
Contohnya
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya kepada Ali bin Khusyrum dia berkata,”Telah meriwayatkan kami Ibnu ‘Uyainah, dari Az-Zuhri; maka dikatakan kepadanya : “Apakah Anda telah mendengarnya dari Az-Zuhri?”. Dia (Ibnu ‘Uyainah) menjawab : “Tidak, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-Zuhri. Aku telah diberitahu oleh ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Az-Zuhri.
Sufyan bin ‘Uyainah – sebagaimana kita lihat – dia hidup semasa dengan Az-Zuhri dan pernah menjumpainya, tetapi ia tidak mendengar darinya. Ia mendengar dari ‘Abdurrazzaq, dan ‘Abdurrazzaq mendengarnya dari Ma’mar, dan Ma’mar inilah yang mengambil dari Az-Zuhri sekaligus mendengar darinya.
Perbedaan antara tadlis dengan mursal adalah bahwasannya mursal itu periwayatnya meriwayatkan dari orang yang tidak mendengar darinya.
Tadlis Taswiyyah
Diantara tadlis isnad ada yang dikenal dengan tadlis taswiyyah. Yang memberi nama demikian adalah Abu Al-Hasan bin Qaththan. Definisnya adalah : Periwayatan rawi akan sebuah hadits dari Syaikhnya, yang disertai dengan pengguguran perawi yang dla’if yang terdapat di antara dua perawi tsiqah yang pernah bertemu, demi memperbaiki hadits tersebut.
Gambarannya adalah : Seorang perawu meriwayatkan dari seorang syaikh yang tsiqah, dan syaikh yang tsiqah ini meriwayatkan dari perawi yang tsiqah pula namun diantarai oleh perawi yang dla’if. Dan kedua perawi tsiqah ini pernah berjumpa satu sama lainnya. Maka datanglah sang mudallis yang mendengarkan hadits itu dari syaikh tsiqah tersebut, ia kemudian menggugurkan perawi yang dla’if dalam sanad, dan langsung menyambung jalur sanad antara syaikhnya dengan perawi tsiqah lainnya dengan menggunakan lafadh yang mengecoh agar sanad hadits tersebut menjadi tsiqah semua.
Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Al-‘Ilal, dia berkata,”Aku mendengar bapakku – lalu ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyyah 1, (ia mengatakan) telah menceritakan kepadaku Abu Wahb Al-Asady dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar sebuah hadits : ”Janganlah engkau memuji keislaman seseorang hingga engkau mengetahui simpul pendapatnya”.
Bapakku berkata : “Hadits ini mempunyai masalah yang jarang orang memahaminya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah bin ‘Amru dari Ishaq bin Abi Farwah dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan ‘Ubaidillah bin ‘Amru ini gelarnya adalah Abu Wahb dan dia seorang asady (dari Kabilah Asad). Maka Baqiyyah sengaja menyebutkan namanya hanya dengan gelar dan penisbatannya kepada Bani Asad agar orang-orang tidak mengetahuinya. Sehingga apabila dia meninggalkan Ishaq bin Abi Farwah, ia tidak dapat dilacak.”
Hukumnya
Tadlis taswiyyah meskipun termasuk tadlis isnad, namun ia termasuk yang paling buruk di antara macam-macam tadlis. Al-‘Iraqy berkata,”(Jenis tadlis) ini mencemarkan siapa yang sengaja melakukannya”. Dan diantara orang yang paling sering melakukannya adalah Baqiyyah bin Al-Walid. Abu Mishar berkata,”Hadits-hadits Baqiyyah tidaklah bersih, maka berjaga-jagalah engkau darinya”.
Riwayat Seorang Mudallis
a. Sebagian ahli hadits dan fuqahaa menolak riwayat mudallis secara muthlaq, baik dia menegaskan bahwa ia mendengarkan hadits itu atau tidak. Meskipun dia hanya melakukan tadlis sekali, sebagaimana dikutip dari pendapat Imam Asy-Syafi’I rahimahullah.
b. Adapun Ibnu Shalah memerinci dalam masalah ini :
Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadh yang memiliki banyak kemungkinan (muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal, ditolak, dan tidak dijadikan sebagai hujjah.
Sedangkan bila lafadh periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti ”Aku mendengar”, “Telah menceritakan padaku”, “Telah mengkhabarkan padaku”; maka diterima dan dijadikan hujjah.
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab lainnya, banyak hadits yang sang mudallis berkata di dalamnya : “Telah menceritakan kepadaku”, “Aku telah mendengar”, “Telah mengkhabarkan kepadaku”; semua itu datang dari Sufyan bin ‘Uyainah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan Hasyim bin Basyir.
Ibnu Shalah berkata : “Dan yang benar adalah membedakan antara keduanya. Apa yang dijelaskan di dalamnya adanya pendengaran langsung adalah diterima. Sedangkan yang menggunakan lafadh muhtamal adalah ditolak.
Dia berkata,”Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat semacam ini dari sejumlah perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy, Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.
Tadlis Syuyukh
Yaitu satu hadits yang dalam sanadnya, perawi menyebut syaikh yang ia mendengar darinya dengan sebutan yang tidak terkenal dan tidak masyhur. Sebutan di sini maksudnya : nama, gelar, pekerjaan, atau kabilah, dan negeri yang disifatkan untuk seorang syaikh, dengan tujuan supaya keadaan syaikh itu yang sebenarnya tidak diketahui orang.
Contohnya
Perkataan Abu Bakar bin Mujahid, salah seorang dari para imam ahli qira’at,”Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah”; yang dimaksud adalah Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani.
Hukumnya
Tadlis Asy-Syuyukh lebih ringan daripada tadlis Al-Isnad, karena sang mudallis tidak mengugurkan seorang perawipun, dan kemakruhannya disebabkan karena sulitnya mengetahui riwayat darinya bagi yang mendengarnya. Dan hukum ini bisa berubah tergantung maksud dari sang mudallis. Kadang menjadi makruh, seperti halnya orang yang meriwayatkan dari perawi yang lebih kecil umurnya. Dan kadang menjadi haram, seperti riwayat orang yang tidak tsiqah lalu melakukan tadlis agar tidak diketahui keadaannya. Atau membuat pengkaburan agar dikira sebagai orang lain yang tsiqah dengan menyamarkan nama atau sebutannya.
Kitab-Kitab Terkenal dalam Tadlis dan Para Mudallis
1. Karya-karya Al-Khathib Al-Baghdadi tentang nama-nama para mudallis – masih dalam bentuk manuskrip dan belum dicetak.
2. At-Tabyiin li Asmaail-Mudallisiin, karya Burhanuddin bin Al-Halaby – dicetak.
3. Ta’rifu Ahlit-Taqdiis bi Maraatibil-Maushuufiin bit-Tadlis, karya Ibnu Hajar – dicetak.
—————————
Catatan kaki :
Catatan kaki :
1 Baqiyyah bin Al-Walid dikenal sebagai salah seorang perawi yang banyak melakukan tadlis.
Friday, 3 January 2014
Musthalahul Hadits (bag 4)
Hadits Mu’allaq
Definisi
Mu’allaq secara bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan tergantung. Sanad yang seperti ini disebut mu’allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja, sementara bagian bawahnya terputus, sehingga menjadi seperti sesuatu yang tergantung pada atap dan yang semacamnya.
Hadits mu’allaq menurut istilah adalah hadits yang gugur perawinya, baik seorang, baik dua orang, baik semuanya pada awal sanad secara berturutan.
Diantara bentuknya adalah bila semua sanad digugurkan dan dihapus, kemudian dikatakan : “Rasulullah bersabda begini………”. Atau dengan menggugurkan semua sanad kecuali seorang shahabat, atau seorang shahabat dan tabi’in.
Contohnya
1. Bukhari meriwayatkan dari Al-Majisyun dari Abdullah bin Fadhl dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliyallalahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﺀﺂﻴﺒﻧﻷﺍ ﻦﻴﺑ ﺍﻮﻠﺿﺎﻔﺗ ﻻ
”Janganlah kalian melebih-lebihkan di antara para Nabi…”
”Janganlah kalian melebih-lebihkan di antara para Nabi…”
Pada hadits ini, Bukhari tidak pernah bertemu dengan Al-Majisyun.
2. Diriwayatkan oleh Bukhari pada Muqaddimah Bab Maa Yudzkaru fil-Fakhidzi (Bab tentang Apa yang Disebutkan Tentang Paha), Abu Musa Al-Asy’ary berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menutup kedua pahanya ketika ‘Utsman masuk”. Hadits ini mu’allaq karena Bukhari menghilangkan semua sanadnya kecuali seorang shahabat yaitu Abu Musa Al-Asy’ary.
Hukumnya
Hadits Mu’allaq adalah hadits mardud (ditolak) karena gugur dan hilangnya salah satu syarat diterimanya suatu hadits, yaitu bersambungnya sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat diketahui keadaannya.
Hadits-Hadits Mu’allaq pada Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
Dalam Shahih Bukhari terdapat banyak hadits mu’allaq, namun hanya terdapat pada judul dan muqaddimah bab saja. Tidak terdapat sama sekali hadits mu’allaq pada inti dan kandungan bab. Adapun Shahih Muslim, hanya terdapat satu hadits saja, yaitu pada Bab Tayamum.
Hukum Hadits Mu’allaq dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
1. Jika diriwayatkan dengan tegas dan jelas, yaitu dengan sighat jazm (kata kerja aktif), seperti : qaala (dia telah berkata), dzkara (dia telah menyebutkan), dan haaka(dia telah bercerita); maka haditsnya dihukumi shahih.
2. Jika diriwayatkan dengan shighat tamridl (kata kerja pasif) seperti qiila, dzukira, atau hiika; maka tidak dipandang shahih semuanya. Akan tetapi ada yang shahih, hasan, dan dla’if.
Hadits Mursal
Definisi
Mursal menurut bahasa merupakan isim maf’ul yang berarti dilepaskan. Sedangkan hadits mursal menurut istilah adalah hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in. Seperti bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda begini atau berbuat begini”.
Contohnya :
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab Al-Buyu’, berkata : Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Hujain, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari ‘Aqil dari Ibnu Syihab dari Said bin Al-Musayyib,”Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang Muzabanah (jual beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya).”
Said bin Al-Musayyib adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tanpa menyebutkan perantara dia dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka sanad hadits ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi’in. Setidaknya telah gugur dari sanad ini shahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi lain yang setingkat (se-thabaqah) dengannya dari kalangan tabi’in.
Inilah hadits mursal menurut ahli hadits. Sedangkan menurut ulama fiqih dan ushul fiqih lebih umum dari itu, yaitu bahwa setiap hadits yang munqathi’ (= akan dijelaskan lebih lanjut nanti insyaAllah) menurut mereka adalah mursal.
Hukumnya
1. Jumhur (mayoritas) ahli hadits dan ahli fiqih berpendapat bahwa hadits mursal adalah dla’if dan menganggapnya sebagai bagian dari hadits mardud (tertolak), karena tidak diketahui kondisi perawinya. Bisa jadi perawi yang gugur dari sanad adalah shahabat atau tabi’in. Jika yang gugur itu shahabat, maka tidak mungkin haditsnya ditolak, karena semua shahabat adalah ‘adil. Jika yang gugur itu adalah tabi’in, maka sangat dimungkinkan hadits tersebut adalah dla’if. Namun dengan kemungkinan seperti ini, tetap tidak bisa dipercaya atau dipastikan bahwa perawi yang gugur itu seorang yang ‘adil. Dan meskipun diketahui bahwa sang tabi’in tidak akan meriwayatkan kecuali dari orang yang tsiqah, maka hal ini pun tidak cuckup untuk mengangkat ketidakjelasan kondisi si perawi.
2. Pendapat lain mengatakan bahwa hadits mursal adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, terlebih lagi jika si tabi’in tidak meriwayatkan hadits kecuali dari orang-orang yang tsiqah dan dapat dipercaya. Pendapat ini masyhur dalam madzhab Malik, Abu Hanifah, dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad.
3. Imam Syafi’I berpendapat bahwa hadits-hadits mursal para tabi’in senior dapat diterima apabila terdapat hadits mursal dari jalur lain, atau dibantu dengan perkataan shahabat (qaulush-shahaby).
Mursal Shahabi
Jumhur muhadditsiin dan ulama ushul fiqih berpendapat bahwa mursal shahabi adalah shahih dan dapat dijadikan hujjah. Yaitu apa yang dikhabarkan oleh seorang shahabat tentang sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi atau semisalnya, yang menunjukkan bahwa dia tidak menyaksikan secara langsung karena faktor usianya yang masih kecil, atau karena faktor keterlambatan masuk Islam.
Contohnya :
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ia mengatakan : ”Awal mula wahyu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah mimpi yang benar. Maka tatkala beliau melihat sebuah mimpi melainkan datang dalam wujud seperti bintang di shubuh hari. Lalu kemudian beliau dibuat senang menyendiri, sehingga beliau sering menyendiri di Gua Hira’ dimana beliau bertahannuts (beribadah) selama beberapa malam sebelum kemudian kembali menemui keluarganya……..”. (sampai akhir hadits)
Dalam hal ini, ‘Aisyah dilahirkan empat atau lima tahun setelah kenabian. Lalu dimanakah posisi dia pada saat wahyu diturunkan?
Maka pendapat ini dalah pendapat yang benar (yaitu mursal shahabi adalah maqbul), karena semua shahabat adalah ‘adil. Dan pada dhahirnya, seorang shahabat tidak memursalkan sebuah hadits kecuali dia telah mendengarnya dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, atau dari seorang shahabat lain yang telah mendengar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, para ulama hadits menganggap mursal shahabi sama hukumnya dengan hadits yang bersambung sanadnya. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat banyak hadits yang seperti itu. Ada yang mengatakan bahwa mursal shahabi itu sama hukumnya dengan mursal-mursal yang lain. Namun pendapat ini adalah lemah dan ditolak.
Wallaahu a’lam
Wallaahu a’lam
Labels:
hadits,
hadits ahad,
hadits mu'allaq,
hadits mursal,
mustholahul hadits
Thursday, 2 January 2014
Musthalahul Hadits (bag 3)
Hadits Dla’if
Hadits Mardud (Tertolak); terdiri dari :
- Hadits dla’if dan saudara-saudaranya.
- Hadits dla’if dan saudara-saudaranya.
Pembagian hadits dla’if :
- Dla’if akibat cacat pada sanadnya (gugur sanadnya) :
- Dla’if akibat cacat pada sanadnya (gugur sanadnya) :
- Keguguran secara dhahir : Mu’allaq, Mursal, dan Munqathi’
- Keguguran secara tersembunyi : Mudallas dan Mursal
- Dla’if akibat cacat pada rawi hadits :
- Maudlu’
- Matruk
- Munkar
- Ma’ruf
- Mu’allal
- Mukhalafah lits-Tsiqaat : Mudraj, Maqlub, Al-Maziid fii Muttashilil-Asaanid, Mudltharib, dan Mushahhaf.
- Syadz (dan sekaligus dibahas : Mahfudh)
- Hadits dla’if akibat Jahalatur-Rawi (Majhul)
- Hadits dla’if akibat Bid’atur-Rawi
Definisi
Dla’if menurut bahasa adalah lawan dari kuat. Dla’if ada dua macam, yaitu lahiriyah dan maknawiyyah. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah pengertian dla’if secara maknawiyyah.
Hadits dla’if menurut istilah adalah “hadits yang di dalamnya tidak didapati syarat hadits shahih dan tidak pula didapati syarat hadits hasan”.
Karena syarat diterimanya suatu hadits sangat banyak, sedangkan lemahnya hadits terletak pada hilangnya salah satu syarat tersebut atau bahkan lebih, maka atas dasar ini hadits dla’if terbagi menjadi beberapa macam, seperti tersebut di atas.
Tingkatan Hadits Dla’if
Hadits dla’if bertingkat-tingkat keadaannya berdasarkan pada lemahnya para perawi antara lain : dla’if, dla’if jiddan, wahi, munkar. Dan seburuk-buruk tingkatan hadits adalah maudlu’ (palsu).
Sebagaimana dalam hadits shahih, ada yang disebut oleh para ulama dengan istilahashahhul-asaanid; maka dalam hadits dla’if ada juga yang disebut dengan awhal asaanid (sanad paling lemah) bila disandarkan kepada sebagian shahabat atau kota. Contohnya :
1. Sanad paling lemah dari Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah Shadaqah bin Musa Ad-Daqiqy, dari Farqad As-Sabakhy, dari Murrah Ath-Thib, dari Abu Bakar.
2. Sanad yang paling lemah dari Ibnu ‘Abbas adalah Muhammad bin Marwan, dari Kalaby, dari Abu Shalih, dari Ibnu ‘Abbas. Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata,”Ini adalah silsilah pendusta, bukan silsilah emas”.
3. Sanad yang paling lemah dari Abu Hurairah adalah Sariry bin Isma’il, dari Dawud bin Yazid Al-Azdy, dari bapaknya, dari Abu Hurairah.
4. Sanad yang paling lemah bila dinisbatkan kepada Syamiyyiin (orang-orang Syam) adalah Muhammad bin Qais Al-Maslub, dari ‘Ubaidillah bin Zahr, dari Ali bin Yazid, dari Abu Umamah
(Tadribur-Raawi halaman 106).
(Tadribur-Raawi halaman 106).
Contoh : Sebuah hadits yang mengatakan : ”Barangsiapa shalat 6 raka’at setelah shalat maghrib dan tidak berbicara sedikitpun di antara shalat tersebut, maka baginya sebanding dengan pahala ibadah selama 12 tahun”.
Diriwayatkan oleh Umar Bin Rasyid dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah. Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan Ad-Daruquthni mengatakan Umar ini adalah dla’if. Imam Ahmad juga berkata,”Haditsnya tidak bernilai sama sekali”. Bukhari berkata,”Hadits yang munkar dan dla’if jiddan (lemah sekali”. Ibnu Hibban berkata,”Tidak halal menyebut hadits ini kecuali untuk bermaksud mencatatnya, karena dia memalsukan hadits atas nama Malik dan Ibnu Abi Dzi’b dan selain keduanya dari orang-orang tsiqah”.
Kitab-Kitab yang Diduga Mengandung Hadits Dla’if
Hadits-hadits dla’if banyak terdapat pada sebagian karya berikut ini :
1. Ketiga Mu’jam Thabrani, yaitu : Al-kabir, Al-Ausath, dan Ash-Shaghiir.
2. Kitab Afrad, karya Ad-Daruquthni. Di dalam hadits-hadits Al-Afrad terdapat hadits-hadits Al-Fardul-Muthlaq, dan Al-Fardun-Nisbi.
3. Kumpulan karya Al-Khathib Al-Baghdadi.
4. Kitab Hilyatul-Auliyaa wa Thabaaqatul-Ashfiyaa’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani.
Hadits yang Tertolak karena Gugurnya Sanad
Keguguran sanad ada dua macam :
1. Keguguran secara dhahir dan dapat diketahui oleh ulama’ hadits karena faktor perawi yang tidak pernah bertemu dengan guru (syaikhnya), atau tidak hidup di jamannya.
Keguguran sanad dalam hal ini, ada yang gugur pada awal sanad, atau akhirnya, atau tengahnya. Para ulama memberikan nama hadits yang sanadnya gugur secara dhahir tersebut dengan 4 (empat) istilah sesuai dengan tempat dan jumlah perawi yang gugur :
a. Mu’allaq
b. Mursal
c. Mu’dlal
d. Munqathi’
a. Mu’allaq
b. Mursal
c. Mu’dlal
d. Munqathi’
2. Keguguran yang tidak jelas dan tersembunyi. Ini tidak dapat diketahui kecuali oleh para ulama yang ahli dan mendalami jalan hadits serta illat-illat sanadnya.
Ada dua nama untuk jenis ini :
a. Mudallas
b. Mursal
a. Mudallas
b. Mursal
Labels:
hadits,
hadits dha'if,
ilmu hadits,
mustholahul hadits
Wednesday, 1 January 2014
Musthalahul Hadits (bag 2)
HADITS AHAD
Ahad menurut bahasa mempunyai arti satu. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir. Hadits ahad terbagi menjadi 3 macam, yaitu : Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib.
1. Hadits Masyhur
1. Hadits Masyhur
Masyhur menurut bahasa adalah “nampak”. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai batas mutawatir.
Contohnya, sebuah hadits yang berbunyi (artinya) : ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengambil ilmu dengan melepaskan dari dada seorang hamba. Akan tetapi akan melepaskan ilmu dengan mengambil para ulama. Sehingga apabila sudah tidak terdapat seorang yang alim, maka orang yang bodoh akan dijadikan sebagai pemimpin, lalu memberikan fatwa tanpa didasari ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Hadits masyhur ini juga disebut dengan nama Al-Mustafidh.
Hadits masyhur di luar istilah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa macam yang meliputi : mempunyai satu sanad, mempunyai beberapa sanad, dan tidak ada sanad sama sekali; seperti :
a. Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas :”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” (HR. Bukhari dan Muslim
b. Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya : ”Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
c. Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : ”Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” (HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if).
d. Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : ”Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” (HR. Al-hakim dan Ibnu Hibban).
e. Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : ”tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Nudhatun-Nadhar halaman 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533).
Buku-buku yang berisi tentang kumpulan hadits masyhur, antara lain :
1. Al-Maqaashidul-Hasanah fiimaa Isytahara ‘alal-Alsinah, karya Al-Hafidh As-Sakhawi.
2. Kasyful-Khafa’ wa Muzilul-Ilbas fiimaa Isytahara minal-Hadiits ‘alal Asinatin-Naas, karya Al-Ajluni.
3. Tamyizuth-Thayyibi minal-Khabitsi fiimaa Yaduru ‘alaa Alsinatin-Naas minal-Hadiits, karya Ibnu Daiba’ Asy-Syaibani.
2. Kasyful-Khafa’ wa Muzilul-Ilbas fiimaa Isytahara minal-Hadiits ‘alal Asinatin-Naas, karya Al-Ajluni.
3. Tamyizuth-Thayyibi minal-Khabitsi fiimaa Yaduru ‘alaa Alsinatin-Naas minal-Hadiits, karya Ibnu Daiba’ Asy-Syaibani.
2. Hadits ‘Aziz
’Aziz artinya : yang sedikit, yang gagah, atau yang kuat.
’Aziiz menurut istilah ilmu hadits adalah : Suatu hadits yang diriwayatkan dengan minimal dua sanad yang berlainan rawinya.
Contohnya : Nabi shallallaahu bersabda : ”Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga aku (Nabi) lebih dicintainya daripada bapaknya, anaknya, serta serta seluruh manusia” (HR. Bukhari dan Muslim; dengan sanad yang tidak sama).
Keterangan : Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari jalan Anas. Dan diriwayatkan pula oleh Bukhari dari jalan Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhuma.
Susunan sanad dari dua jalan tersebut adalah : Yang meriwayatkan dari Anas = Qatadah dan Abdul-‘Aziz bin Shuhaib. Yang meriwayatkan dari Qatadah adalah Syu’bah dan Sa’id. Yang meriwayatkan dari Abdul-‘Aziz adalah Isma’il bin ‘Illiyah dan Abdul-Warits.
3. Hadits Gharib
Gharib secara bahasa berarti yang jauh dari kerabatnya. Sedangkan hadits gharibsecara istilah adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri.
Dan tidak dipersyaratkan periwayatan seorang perawi itu terdapat dalam setiap tingkatan (thabaqah) periwayatannya, akan tetapi cukup terdapat pada satu tingkatan atau lebih. Dan bila dalam tingkatan yang lain jumlahnya lebih dari satu, maka itu tidak mengubah statusnya (sebagai hadits gharib).
Sebagian ulama’ lain menyebut hadits ini sebagai Al-Fard.
Pembagian Hadits Gharib
Hadits gharib dilihat dari segi letak sendiriannya dapat terbagi menjadi dua macam :
1. Gharib Muthlaq, disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah periwayatan terdapat pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
ﺕﺎﻴﻨﻟﺎﺑ ﻝﺎﻤﻋﻷﺍ ﺎﻤﻧﺇ
”Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
ﺕﺎﻴﻨﻟﺎﺑ ﻝﺎﻤﻋﻷﺍ ﺎﻤﻧﺇ
”Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian Yahya bin Sa’id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. Kemudian setelah itu, ia diriwayatkan oleh banyak perawi melalui Yahya bin Sa’id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi pegangan adalah apabila seorang shahabat hanya sendiri meriwayatkan sebuah hadits..
2. Gharib Nisbi, disebut juga : AL-Fardun-Nisbi; yaitu apabila keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut. Misalnya : Hadits Malik, dari Az-Zuhri (Ibnu Syihab), dari Anas radliyallaahu ‘anhu : ”Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mesuk kota Makkah dengan mengenakan penutup kepala di atas kepalanya”” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zuhri. Dinamakan dengangharib nisbi karena kesendirian periwayatan hanya terjadi pada perawi tertentu.
Nudhatun-Nadhar halaman 28 dan Taisir Musthalah Al-Hadits halaman 28
sumber: http://alatsari.wordpress.com/2007/10/31/ilmu-musthalah-hadits-bag-2/
sumber: http://alatsari.wordpress.com/2007/10/31/ilmu-musthalah-hadits-bag-2/
Labels:
hadits,
hadits ahad,
ilmu hadits,
mustholahul hadits
Tuesday, 31 December 2013
Musthalahul Hadits (bag 1)
Ilmu Musthalah hadits adalah ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditoleknya.
Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Buah dari ilmu ini : membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.
Kembali kita akan mereview ulang tentang definisi yang mungkin telah disinggung di awal Thread :
Al-Musnad : secara bahasa berarti yang disandarkan kepadanya. Sedangkan Al-Musnad menurut istilah ilmu hadits mempunyai beberapa arti :
a. Setiap buku yang berisi kumpulan riwayat setiap shahabat secara tersendiri.
b. Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
c. Yang dimaksud dengan Al-Musnad adalah sanad, maka dengan makna ini menjadimashdar yang diawali dengan huruf mim (mashdar miimi.
Al-Musnad : secara bahasa berarti yang disandarkan kepadanya. Sedangkan Al-Musnad menurut istilah ilmu hadits mempunyai beberapa arti :
a. Setiap buku yang berisi kumpulan riwayat setiap shahabat secara tersendiri.
b. Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
c. Yang dimaksud dengan Al-Musnad adalah sanad, maka dengan makna ini menjadimashdar yang diawali dengan huruf mim (mashdar miimi.
Al-Muhaddits adalah orang yang berkecimpung dengan ilmu hadits riwayah dan dirayah dan meneliti riwayat-riwayat dan keadaan para perawinya.
Al-hafidh adalah :
a. Menurut kebanyakan ahli hadits sepadan dengan Al-Muhaddits.
b. Pendapat yang lain mengatakan bahwa Al-Hafidh derajatnya lebih tinggi dari Al-Muhaddits karena yang diketahuinya pada setiap thabaqah (tingkat generasi) lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya.
a. Menurut kebanyakan ahli hadits sepadan dengan Al-Muhaddits.
b. Pendapat yang lain mengatakan bahwa Al-Hafidh derajatnya lebih tinggi dari Al-Muhaddits karena yang diketahuinya pada setiap thabaqah (tingkat generasi) lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya.
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali sebagian kecil saja yang tidak diketahuinya.
HADITS MUTAWATIR
HADITS MUTAWATIR
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.
Syarat-Syaratnya :
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta.
4. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka :kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta.
4. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka :kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah Tertentu ??
1. Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
2. Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
a. Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
b. Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
c. Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : ”Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
a. Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
b. Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
c. Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : ”Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi .
1. Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits (yang artinya) : ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
2. Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.
Keberadaannya
Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Misalnya : Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : ”Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku…..” dan hadits ”Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf”, hadits”Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits ”Setiap yang memabukkan adalah haram”, hadits”Tentang melihat Allah di akhirat”, dan hadits ”tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid”.
Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya…..mutawatir ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah bersifat lafdhy saja.
Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .
Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir
sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah :
1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
2. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
3. Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
4. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
Nudhatun-Nadhar Syarh Nukhbatul-Fikr, Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani halaman 24; Taisir Mustahalah Hadits, Dr. Mahmud Ath-Thahhan halaman 19, Tadribur-Rawi halaman 533
Hukum Menggunakan Hadits Dh'aif
Pada tulisan kali ini, saya bawakan penjelasan Dr. Muhammad Ajaj Al-Khathib dalam kitabnya Ushulul-Hadits dalam pengamalan hadits dla’if. Sedikit akan saya berikan catatan kaki sebagai tambahan faedah.
Beliau (Dr. Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib) mengatakan ada tiga pendapat di kalangan ulama’ mengenai penggunaan hadits dla’if, yaitu :
- Hadits dla’if tidak bisa diamalkan secara mutlak, baik dalam fadlail maupun persoalan yang menyangkut tentang ahkam (hukum syari’ah). Hal tersebut dikhabarkan oleh Ibnu Sayyidin-Naas [1] dari Yahya bin Ma’in [2], dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Al-Arabi. Pendapat ini tampaknya merupakan pendapat Imam Bukhari dan Imam Muslim (berdasarkan kriteria-kriteria yang kita pahami dari keduanya), dan Ibnu Hazm Al-Andalusi. [3]
- Hadits dla’if bisa diamalkan secara mutlak. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abu Dawud dan Imam Ahmad.[4] Keduanya berpendapat bahwa hadits dla’if lebih kuat daripada ra’yu (rasio) perseorangan. Ibnul-Qayyim berkata : [5]
ليس المراد بالضعيف عنده الباطل ولا المنكر ولا ما في روايته متهم بحيث لا يسوغ الذهاب إليه فالعمل به بل الحديث الضعيف عنده قسيم الصحيح وقسم من أقسام الحسن ولم يكن يقسم الحديث إلى صحيح وحسن وضعيف بل إلى صحيح وضعيف وللضعيف عنده مراتب فإذا لم يجد في الباب أثرا يدفعه ولا قول صاحب ولا إجماعا على خلافه كان العمل به عنده أولى من القياس”Tidaklah yang beliau (Imam Ahmad) maksudkan hadits dla’if yang bathil, yang munkar, serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham (tertuduh), sekiranya dilarang mengambil dan mengamalkannya; tetapi hadits dla’if menurut beliau adalah lawan dari hadits shahih yang merupakan bagian dari hadits hasan. Beliau tidak membagi hadits menjadi shahih, hasan, dan dla’if; tetapi menjadi shahih dan dla’if. Yang dla’if menurut beliau terdiri dari beberapa tingkatan. Dan apabila dalam bab yang bersangkutan tidak ada atsar yang menolaknya atau pendapat seorang shahabat atau ijma’ yang berbeda dengannya, maka mengamalkannya lebih utama daripada qiyas (analogi)” [selesai].Imam Ahmad tidak akan mengamalkan hadits dla’if kecuali dalam bab yang bersangkutan tidak ada yang lainnya, dan di antara hadits dla’if itu ada yang berkualitas hasan (menurut terminologi ulama sesudahnya). [6] - Hadits dla’if bisa digunakan dalam masalah fadlail, mawa’idz (nasihat), atau yang sejenis; bila memenuhi beberapa syarat berikut : [7]a) Kedla’ifannya tidak terlalu; sehingga tidak termasuk di dalamnya seorang pendusta atau yang dituduh berdusta – yang melakukan penyendirian dan juga orang yang sering melakukan kesalahan. Al-Ala’iy meriwayatkan kesepakatan ulama mengenai syarat ini.b) Hadits dla’if itu termasuk dalam cakupan hadits pokok yang bisa diamalkan.c) Ketika mengamalkan tidak meyakini bahwa hadits itu berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.[8]
Kemudian Dr. Muhammad Ajaj Al-Khathib kembali berkata,”Tidak ragu lagi, pendapat pertama merupakan pendapat yang paling selamat. Kita memiliki cukup banyak hadits-hadits shahih tentang fadlail, targhib, dan tarhib, yang merupakan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Hal tersebut membuat kita tidak perlu meriwayatkan hadits-hadits dla’if mengenai masalah fadlail dan sejenisnya; lebih-lebih bab fadlail dan akhlaq yang termasuk pilar agama. Sehingga tidak ada perbedaan antara hal-hal tersebut dengan hukum-hukum, ditinjau dari segi kekuatan sumbernya (shahih atau hasan), sehingga sumbernya harus khabar-khabar yang bisa diterima”
[selesai - Ushulul Hadits oleh Dr. Muhammad ’Ajaj Al-Khathib, halaman 253].
Abul-Jauzaa’ berkata : Mari simak perkataan Ibnu Taimiyyah tentang hadits :
المنقولات فيها كثير من الصدق وكثير من الكذب والمرجع في التمييز بين هذا وبين هذا إلى أهل الحديث كما يرجع إلى النحاة في النحو ويرجع إلى علماء اللغة في ما هو من اللغة وكذلك علماء الشعر والطب وغير ذلك فلكل علم رجال يعرفون به
”Berita-berita yang dinukil bisa mengandung banyak kebenaran dan banyak kebohongan. Untuk membedakan keduanya adalah dengan kembali kepada ahli hadits (dalam masalah hadits), sebagaimana ilmu nahwu dikembalikan kepada ahli nahwu atau ilmu lughah (bahasa) kepada ahli lughah. Begitu pula ahli syair, pengobatan, dan yang lainnya. Jadi setiap ilmu ada pakar yang mendalaminya” [Dinukil dari Qawa’idut-Tahdits min Funun Musthalahil-Hadits, oleh Jamaluddin Al-Qasimi, halaman 156 – Maktabah Al-Misykah].
Dan alhamdulillah setelah berlalunya jaman-jaman keemasan para ulama terdahulu, pada abad ini Allah telah mudahkan kita untuk mempelajari hadits atau mempergunakan hasil takhrij hadits dari para ulama ahli hadits, seperti :
1. Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah.
2. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.
3. Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah.
4, Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah.
5. Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly hafidhahullah.
6. Asy-Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby hafidhahullah.
7. Asy-Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafidhahullah.
8. Asy-Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini hafidhahullah.
9. Asy-Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury hafidhahullah.
10. Asy-Syaikh Musthafa Al-‘Adawy hafidhahullah.
11. dan lain-lain
2. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.
3. Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah.
4, Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah.
5. Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly hafidhahullah.
6. Asy-Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby hafidhahullah.
7. Asy-Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafidhahullah.
8. Asy-Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini hafidhahullah.
9. Asy-Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury hafidhahullah.
10. Asy-Syaikh Musthafa Al-‘Adawy hafidhahullah.
11. dan lain-lain
Semoga Allah ta’ala membalas jasa-jasa besar mereka untuk Islam dan kaum muslimin…….amiin.
Catatan kaki :
[1] Dalam ‘Uyuunul-Atsar.
[2] Disebutkan dalam Tahdzibut-Tahdzib (11/250 – biografi Yahya bin Ma’in) :
كان يحيى بن معين يقول: «من لم يكن سَمحاً في الحديث، كان كذّاباً!». قيل له: «وكيف يكون سمحاً؟». قال: «إذاشَكَّ في الحديث تركه».
Yahya bin Ma’in pernah berkata : “Barangsiapa yang tidak mempunyai sikap toleran/lapang dalam hadits, maka ia seorang pendusta”. Dikatakan kepadanya : ”Bagaimana seorang dikatakan sebagai seorang yang toleran/lapang ?”. Maka ia menjawab : ”Apabila ia ragu dalam sebuah hadits, maka ia meninggalkannya”.
[3] Selain itu, pendapat ini juga merupakan pendapat dari Malik, Syu’bah, Yahya bin Sa’id Al-Qaththaan, Abu Hatim Ar-Razi, Abu Syammah Al-Maqdisi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Asy-Syaukani, dan jumhur ahli hadits kontemporer.
Pendapat ini dibangun atas dasar dalil sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :
مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ
”Barangsiapa yang menceritakan satu hadits dariku yang diduga bahwa hadits tersebut adalah dusta, maka ia merupakan salah satu di antara pendusta”.
[4] Pendapat ini didukung oleh ‘Iraqiyyun/ulama ‘Iraq (khususnya adalah ulama Kufah), jumhur shufiyyah, dan sebagian fuqahaa kontemporer.
[5] Dalam I’lamul-Muwaqqi’in (1/31).
[6] Penjelasan Ibnul-Qayyim yang dinukil oleh Dr. Al-Khathib ini adalah untuk membantah pendapat yang menyatakan bahwa Imam Ahmad mendukung pembolehan menggunakan hadits dla’if secara mutlak.
[7] Inilah madzhab jumhur ‘ulama secara umum.
[8] Sebagai tambahan atas persyaratan yang disebutkan oleh Dr. Muhammad ’Ajaj Al-Khathib adalah sebagai berikut :
a) Hadits tersebut tidak boleh di-i’tiqadkan/diyakini sebagai sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, karena pada hakekatnya hadits dla’if mengandung persangkaan yang salah (dhannul-marjuh). Telah berkata Imam Ath-Thahawiy dalam kitab Musykilul-Aatsar (1/107 – Maktabah Al-Misykah) :
مَنْ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثًا بِالظَّنِّ مُحَدِّثًا عَنْهُ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَالْمُحَدِّثُ عَنْهُ بِغَيْرِ الْحَقِّ مُحَدِّثٌ عَنْهُ بِالْبَاطِلِ وَالْمُحَدِّثُ عَنْهُ بِالْبَاطِلِ كَاذِبٌ عَلَيْهِ كَأَحَدِ الْكَاذِبِينَ عَلَيْهِ الدَّاخِلِينَ فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ { مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ } وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ تَعَالَى مِنْ ذَلِكَ .
“Barangsiapa yang menceritakan (hadits) dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan dasar dhan (sangkaan), berarti ia telah menceritakan (hadits) dari beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan tanpa haq, dan termasuk orang yang menceritakan (hadits) dari beliau dengan cara yang bathil. Niscaya ia menjadi salah satu pendusta yang masuk dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”. Na’udzubillahi min-dzaalik ! [selesai].
b) Hadits tersebut tidak boleh dimasyhurkan. Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar, apabila hadits tersebut dimasyhurkan (yakni di angkat ke permukaan sehingga dikenal ummat secara luas), niscaya ia terkena ancaman berdusta atas nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
c) Wajib memberikan bayan (penjelasan) bahwa hadits tersebut dla’if ketika membawakannya. Apabila tidak, niscaya ia akan terkena ancaman menyembunyikan ilmu dan terkena ancaman berdusta atas nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah ketetapan para muhaqiq dari ahli hadits dan ahli ushul sebagaimana diterangkan oleh Abu Syaamah (Lihat Tamaamul-Minnah hal. 32 oleh Al-Albani).
d) Dalam membawakannya, tidak boleh menggunakan lafadh-lafadh jazm yang menunjukkan ketetapan dan kepastian bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam benar-benar bersabda dan yang semisal. Wajib menggunakan lafadh-lafadh tamridl (= lafadh yang tidak menunjukkan suatu ketetapan).
Tulisan berikutnya:
Berikut ini kami sajikan ulasan mengenai perbedaan mazhab para ulama dalam menyikapi hadis dhaif:
Mazhab pertama, mereka mengatakan bahwa hadis dhaif boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah halal, haram, fardh maupun wajib dengan syarat tidak ditemukan hadis lain dalam bab tersebut. Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama seperti Imam Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan hadis dhaif di sini adalah hadis yang kadar kedhaifannya tidak parah — karena sudah jelas bahwa hadis yang keadaannya demikian pasti ditinggalkan oleh para ulama — dan juga tidak ada hadis lain yang menyelisihinya.
Adanya kemungkinan bahwa hadis yang dinilai dhaif tersebut mengandung kebenaran sementara tak ada hadis lain yang menyelisihinya, maka hal ini menjadi alasan kuat bahwa hadis tersebut memiliki kemungkinan sahih sehingga boleh diamalkan.
Al-Hafizh Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa’d Al Bawardi berkata: “Konsep yang dipakai oleh Imam Nasa’i adalah bahwa beliau menyebutkan setiap hadis yang tidak ada kesepakatan –- dari para ulama — untuk meninggalkannya”. Ibnu Mandah menambahkan, “Demikian pula Abu Dawud menyetujui pendapat tersebut. Beliau menyebutkan riwayat-riwayat lemah (dhaif) jika tidak ditemukan hadis lain dalam suatu bab karena hadis tersebut dianggapnya lebih kuat daripada pendapat murni seseorang”.
Mazhab ini juga diikuti oleh Imam Ahmad, beliau mengatakan: “hadis dhaif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang”, karena beliau tidak beralih kepada Qiyas kecuali setelah dipastikan bahwa benar-benar tidak ada nash.
Beberapa ulama mentakwilkan riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang dimaksud hadis dhaif tersebut bukanlah hadis-hadis dhaif menurut istilah Ilmu Hadis melainkan yang dimaksud adalah hadis hasan, karena hadis tersebut bermakna lemah (dhaif) dibandingkan hadis sahih.
Akan tetapi, menurut kami takwil tersebut bermasalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Dawud: “ada beberapa hadis dalam kitabku, As-Sunan yang sanadnya tidak tersambung (terputus), yaitu mursal dan mudallas, hal itu dikarenakan tidak adanya hadis-hadis sahih pada (riwayat) para ahli hadis secara umum yang bersambung (muttashil). Contohnya seperti riwayat Al-Hasan dari Jabir, Al-Hasan dari Abu Hurairah, Al-Hakam dari Muqsim dari Ibnu Abbas…”.
Imam Abu Dawud menganggap hadis yang tidak tersambung (sanadnya) boleh diamalkan ketika tidak ditemukan hadis sahih, padahal sebagaimana diketahui bahwasannya hadis munqathi’ (terputus sanadnya) merupakan salah satu jenis hadis dhaif.
Demikian pula jika yang dimaksud dengan hadis dhaif tersebut adalah hadis hasan maka tak ada artinya para Imam mengkhususkan hadis tersebut untuk diamalkan dengan alasan bahwa ia lebih baik daripada Qiyas, karena yang demikian itu telah disepakati mayoritas Ulama.
Mazhab kedua, mereka mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif hukumnya mustahabb (disukai) dalam hal keutamaan-keutamaan (fadhail). Ini adalah pendapat mayoritas (Jumhur) Ulama ahli hadis, ahli fikih dan lain-lain. Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini menjadi kesepakatan di antara para ulama, demikian pula Syaikh Ali Al-Qari dan Ibnu Hajar Al-Haitami.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, berikut ini cuplikan perkataan beliau:
“Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengamalkan hadis dhaif ada tiga: Pertama, telah disepakati, yaitu bahwa hadis dhaif tersebut tidak parah kedhaifannya. Oleh karena itu, hadis yang diriwayatkan oleh seorang pendusta (kazzab), atau orang yang tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) atau orang yang memiliki kesalahan fatal tidak termasuk dalam kategori ini. Kedua, hadis tersebut harus berada dalam koridor Syariat Islam secara umum. Oleh karena itu, hadis yang sengaja dibuat-buat padahal tidak memiliki dasar sama sekali dalam Syariat Islam tidak dapat diterima. Ketiga, ketika mengamalkan hadis tersebut tidak disertai keyakinan bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah saw, dengan tujuan agar tidak terjadi penyandaran sesuatu yang tidak pada tempatnya”.
Ibnu Hajar Al-Haitami lebih mengarahkan pada pengamalan hadis dhaif dalam masalah keutamaa-keutamaan amal, beliau menyebutkan: “para ulama telah bersepakat mengenai bolehnya mengamalkan hadis dhaif dalam hal keutamaan-keutamaan amal, karena andaikan hadis tersebut ternyata benar keberadaannya (sahih), maka dengan mengamalkannya berarti hak-hak hadis tersebut telah terpenuhi. Kalaupun tidak demikian –- terbukti dhaif — maka hal tersebut tidak akan menimbulkan pengaruh buruk apapun seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu atau hilangnya hak orang lain”.
Mazhab ketiga, mereka mengatakan bahwa mengamalkan hadis dhaif adalah tidak boleh secara mutlak, baik dalam masalah fadhail amal maupun halal dan haram. Pendapat ini diklaim sebagai pendapat Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi.
Asy-Syihab Al-Khafaji dan Al-Jalal Ad-Dawani juga berpendapat demikian. Beberapa penulis kontemporer lebih cenderung memilih pendapat ini dengan alasan bahwa perkara-perkara tersebut di atas sama hukumnya seperti halal dan haram karena semuanya merupakan perkara syar’i. Lagipula hadis-hadis shahih dan hasan sudah mencukupi dan tidak diperlukan lagi hadis dhaif.
Demikianlah, permasalahan ini mengundang banyak polemik dan perdebatan-perdebatan yang sangat panjang yang insyaallah akan kita kupas di lain tempat. Kendatipun demikian, tampak bahwa pendapat yang bersifat paling menengahi di antara mazhab-mazhab tersebut adalah pendapat kedua. Hal itu dikarenakan kami menimbang persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama dalam masalah beramal dengan hadis dhaif tersebut yang menunjukkan bahwa hadis dhaif yang menjadi perdebatan di sini bukanlah hadis yang telah divonis palsu, melainkan hadis yang belum jelas kebenarannya (validitas) sehingga masih menyisakan peluang, dan kemungkinan ini dapat terselesaikan ketika tidak ditemukan hadis lain yang menentangnya atau jika hadis tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam sehingga dibenarkan beramal dengan hadis tersebut demi menjaga hak-haknya.
Adapun anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif dalam masalah fadhail adalah sama dengan menciptakan ibadah baru dan membuat aturan baru dalam agama yang tidak direstui oleh Allah swt, maka hal itu telah dijawab oleh para ulama, mereka mengatakan bahwa dianjurkannya beramal adalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menganjurkan beramal demi menjaga (berhati-hati) dalam masalah agama. Beramal dengan hadis dhaif termasuk dalam kategori ini, dengan demikian tak terdapat penambahan apapun dalam syariat Islam.
Menurut pandangan saya (DR. Nuruddin ‘Eter), seseorang yang mengamati persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama tersebut menafikan adanya peluang untuk menambah hal-hal baru dalam syariat. Hal itu tampak jelas dari syarat mereka bahwa sebuah hadis dhaif diharuskan tidak keluar dari koridor syariat dan prinsip-prinsip syar’i yang sudah baku secara umum. Oleh karena itu, status hukum asal hal ini adalah legal menurut hukum syar’i, baru kemudian muncullah hadis dhaif tersebut yang sejalan dengan syariat.
Contoh:
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, sebagai berikut:
Abu Ahmad al-Marrar bin Hammuyah mengabarkan kami, ia berkata: Muhammad bin Mushaffa mengabarkan kami, ia berkata: Baqiyyah bin Al-Walid mengabarkan kami dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Mi’dan dari Abu Umamah dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendirikan shalat pada dua malam hari raya dengan mengharapkan ridha Allah, maka hatinya takkan mati di saat hati-hati yang lain sedang mati”.
Pada sanad tersebut, para perawinya adalah Tsiqat, kecuali Tsaur bin Yazid, ia dituduh dengan tuduhan bid’ah Qadariyah. Akan tetapi dalam hal ini ia meriwayatkan hadis yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebid’ahannya tersebut sehingga tidak berpengaruh terhadap hadisnya. Muhamad bin Mushaffa adalah seorang yang sangat jujur (Shaduq), ia banyak meriwayatkan hadis sehingga Ibnu Hajar memberikan label “Hafizh” kepadanya. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa ia adalah seorang tsiqah masyhur (sangat terpercaya dan populer), akan tetapi dalam riwayat-riwayatnya terdapat beberapa riwayat yang munkar. Dalam sanad tersebut juga terdapat Baqiyyah bin Al-Walid, dia termasuk di antara jajaran para imam huffahz yang sangat jujur. Akan tetapi ia sering sekali melakukan tadlis (pengaburan) dari para perawi lemah (dhaif). Imam Muslim menukil riwayatnya hanya sebagai penguat saja (mutaba’ah). Sementara dia (Baqiyyah) tidak menyebutkan secara terus terang bahwa ia benar-benar telah mendengar hadis tersebut (hadis mu’an’an), sehingga hadis tersebut dianggap dhaif.
Para ulama berpendapat bahwa menghidupkan dua malam hari raya, baik dengan berzikir maupun ibadah-ibadah lainnya hukumnya sunnah (mustahab) sesuai dengan hadis dhaif ini, karena hadis dhaif boleh diamalkan dalam hal keutamaan-keutamaan amal sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkar.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa qiyamullail (shalat pada malam hari) dan mengisi malam hari dengan ibadah adalah sesuai anjuran agama sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang mutawatir. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berdoa, berzikir dan lain sebagainya adalah perkara yang dianjurkan di setiap waktu dan tempat, termasuk dua malam hari raya.
Di sini tampak jelas bahwa hadis tersebut tidaklah membawa ajaran baru, melainkan membawa sesuatu yang bersifat parsial yang sejalan dengan prinsip-prinsip Syariat dan teks-teks syar’I secara umum sehingga tidak diragukan lagi bahwa beramal dengan hadis tersebut hukumnya adalah boleh.
Cara Meriwayatkan Hadis Dhaif
Adapun sekedar meriwayatkan hadis dhaif dalam masalah selain akidah, hukum halal dan haram, seperti dalam masalah anjuran (targhib) dan ancaman (tarhib), kisah, nasehat dan semisalnya, para ulama telah membolehkannya selama hadis tersebut tidak divonis maudhu’ (palsu) atau sejenisnya, meskipun tanpa menerangkan bahwa hadis tersebut adalah dhaif. Riwayat-riwayat semacam ini sangatlah banyak dan populer. Al-Khatib Al-Baghdadi menyebutkan sejumlah riwayat hadis dhaif dalam kitabnya, Al-Kifayah.
Demikian pula Imam Ahmad, beliau mengatakan: “apabila kami meriwayatkan hadis-hadis dari Rasulullah saw yang berkenaan dengan hukum halal dan haram, sunnah dan hukum-hukum lainnya maka kami memperketat dalam masalah sanad, adapun jika berkenaan dengan fadhail amal ataupun yang tidak berhubungan dengan hukum maka kami mempermudahnya”.
Kendatipun demikian, para ulama tetap memperhatikan sisi ketelitian dalam periwayatan mereka. Mereka tidak meriwayatkan hadis-hadis dhaif dengan ungkapan jazm (pasti) ketika menyebutkan bahwa hadis itu berasal dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, seseorang tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis dhaif dengan ungkapan: “Rasulullah saw bersabda demikian”, atau “beliau melakukan hal demikian” atau “beliau menyuruh demikian” atau kalimat-kalimat sejenisnya yang memberi kesan jazm (kepastian) bahwa semua itu benar-benar berasal dari Rasulullah saw. Akan tetapi, lafal yang harus digunakan adalah: “diriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkata demikian”, atau “terdapat kabar dari Rasulullah bahwa beliau mengatakan demikian”, “diceritakan bahwa beliau berkata demikian” atau kalimat-kalimat sejenisnya.
Adapun riwayat yang masih mengandung keraguan, maka dapat digunakan kalimat: “Rasulullah saw bersabda demikian, dengan asumsi bahwa riwayat ini benar (sahih atau hasan)”.
Akan tetapi para ulama terdahulu sering menggunakan kalimat “ruwiya” untuk hadis-hadis yang sahih dengan asumsi bahwa hadis tersebut sudah sangat populer di kalangan mereka pada waktu itu, sebagaimana akan kita bahas pada bab tersendiri mengenai hadis mu’allaq, insyaallah.
[Selesai nukilan dari kitab Manhaj an Naqd fi Ulumil Hadis karya DR. Nuruddin Eter, hal 291-297]
Subscribe to:
Posts (Atom)