Monday, 6 January 2014

Al-Jami' Li Akhlaq Ar-Rowi Wa Adab As-Sami'



Judul kitab : Al-Jami' Li Akhlaq Ar-Rowi Wa Adab As-Sami'

Penulis : Imam Al-Hafidh Abu Bakar Ahmad Bin Ali Bin Tsabit (Al-Khotib Al-Baghdadi)

Muhaqqiq : Dr. Muhammad Ajjaj Al-Khotib

Penerbit : Muassisah Ar-Risalah, Beirut - Lebanon

Cetakan : Ketiga

Tahun terbit : 1996

Link download (PDF) : Cover  Juz 1  Juz 2

Sunday, 5 January 2014

Musthalahul Hadits (bag 6)

MURSAL KHAFI
Pengertiannya
Mursal menurut bahasa adalah isim maf’ul dari al-irsal yang berarti al-ithlaq(melepaskan), seakan seorang pelaku irsal (mursil) membiarkan sanad tidak bersambung. Sedangkan khafi (tersembunyi) adalah lawan dari kata jaaliy (nampak), karena irsal ini tidak nampak. Sehingga hal ini tidak diketahui kecuali dengan penelitian.
Mursal Khafi menurut istilah adalah “sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari seorang syaikhnya yang semasa dengannya atau bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satu pun hadits darinya, namun ia meriwayatkannya dengan lafadh yang menunjukkan adanya kemungkinan ia mendengar dari syaikh itu”.

Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur ‘Umar bin Abdil-‘Azizi dari ‘Uqbah bin Amir secara marfu’ : ”Allah telah merahmati orang yang menjaga pasukan”.
Al-Mizzi dalam kitab Al-Athraf mengatakan,”’Umar tidak pernah bertemu dengan ‘Uqbah”.
Ibnu Katsir berkata,”Dan macam ini hanya dapat diketahui oleh para peneliti hadits dan orang-orang yang ahli pada jaman dulu dan jaman sekarang. Dan guru kami Al-Hafidh Al-Mizzi adalah seorang imam dalam hal itu, dan sungguh menakjubkan, semoga Allah merahmatinya dan melimpahkan kuburnya dengan ampunan”.
Kadang terdapat satu hadits dengan satu sanad dari dua jalan, tetapi pada salah satu diantara keduanya ada tambahan perawi, dan yang seperti ini menyamarkan bagi kebanyakan para ahli hadits, tidak dapat diketahui kecuali orang-orang yang berpengalaman dan orang-orang yang teliti. Terkadang tambahan itu menjadi penguat dengan banyaknya perawi. Dan terkadang pula perawi tambahan itu dianggap telah salah berdasarkan hasil tarjih dan kritik hadits.
Bila ternyata keberadaan tambahan itu yang lebih rajih, maka berarti kekurangannya termasuk mursal khafiy. Namun bila yang rajih adalah kekurangannya, maka berarti tambahan yang ada adalah termasuk tambahan dalam sanad yang bersambung.
Hukumnya
Mursal Khafiy hukumnya adalah dla’if, karena ia termasuk bagian hadits munqathi’. Maka apabila nampak sanadnya terputus, maka hukumnya adalah munqathi’.
Mu’dlal
Definisi
Mu’dlal secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat lemah dan letih. Disebut demikian, mungkin karena para ulama hadits dibuat lelah dan letih untuk mengetahuinya karena beratnya ketidakjelasan dalam hadits itu. Adapun menurut istilah ahli hadits adalah : hadits yang gugur pada sanadnya dua atau lebih secara berturutan.
Contohnya
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Ma’rifat Ulumil-Hadiits dengan sanadnya kepada Al-Qa’naby dari Malik bahwasannya dia menyampaikan, bahwa Abu Hurairah berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﻖﻴﻂﻳ ﺎﻣ ﻻﺇ ﻞﻤﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﻒﻠﻜﻳ ﻻﻭ ﻑﻭﺮﻌﻤﻟﺎﺑ ﻪﺗﻮﺴﻛﻭ ﻪﻣﺎﻌﻁ ﻙﻮﻠﻤﻤﻠﻟ
”Seorang hamba sahaya mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya baik, dan tidak dibebani pekerjaan melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya” (Al-Hakim berkata,”Hadits ini mu’dlal dari Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’).
Hadits ini kita dapatkan bersambung sanadnya pada kita selain dari Al-Muwaththa’, diriwayatkan dari Malik bin Anas dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Letak ke-mu’dlal-annya karena gugurnya dua perawi dari sanadnya, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya. Kedua perawi tersebut gugur secara berturutan.
Hukumnya
Para ulama sepakat bahwasannya hadits Mu’dlal adalah dla’if, lebih buruk statusnya daripada Mursal dan Munqathi’, karena sanadnya banyak yang terbuang.
Hubungan Antara Mu’allaq dan Mu’dlal
Antara Mu’dlal dan Mu’allaq ada kaitannya secara umum dan khusus :
1. Mu’dlal dengan Mu’allaq bertemu dalam satu bentuk, yaitu jika dihilangkan pada permulaan sanadnya dua orang perawi secara berurutan. Maka dalam kasus seperti ini, hadits tersebut menjadi Mu’dlal dan Mu’allaq secara bersamaan
2. Antara keduanya terdapat perbedaan :
a. Jika pada tengah isnadnya dihilangkan dua orang perawi secara berurutan, maka disebut Mu’dlal, namun bukan Mu’allaq.
b. Jika seorang perawi saja yang dihilangkan pada awal isnadnya, maka disebutMu’allaq dan bukan Mu’dlal.
Munqathi’
Definisi
Munqathi’ menurut bahasa merupakan isim fa’il yang berarti terputus; lawan dari kataMuttashi; (bersambung).
Sedangkan menurut istilah, para ulama terdahulu mendefiniskannya sebagai : “Hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi”.
Ini berarti bahwa sanad hadits yang terputus, baik dari awal sanad, atau tengah, atau akhirnya, maka menjadi hadits yang munqathi’. Dengan definisi ini, maka haditsmunqathi’ meliputi mursalmu’allaq, dan mu’dlal.
Dan para ulama hadits belakangan mendefinisikan hadits munqathi’ sebagai : “Hadits yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut-turut”. Jadi yang gugur adalah satu saja di tengah sanadnya, atau dua tapi tidak berturut-turut pada dua tempat dari sanad, atau lebih dari dua dengan syarat tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini, maka munqathi’ tidak mencakup namamursal, [/I]mu’allaq[/I] atau mu’dlal.
Contohnya
1. Diriwayatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu berkata sedang dia berada di atas mimbar : “Wahai manusia, sesungguhnya ra’yu (pendapat/rasio) itu jika berasal dari Rasulullah, maka ia akan benar, karena Allah yang menunjukinya. Sedangkan ra’yuyang berasal dari kita adalah dhann (prasangka) dan berlebih-lebihan”.
Hadits ini jatuh dari tengah sanadnya satu perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu.
2. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yustai’ dari Hudzaifah secara marfu’ : “Jika kalian menyerahkan kepemimpinan kepada Abu Bakar, maka dia adalah orang yang kuat lagi amanah”.
Hadits ini sanadnya terputus pada dua tempat. Pertama, bahwa Abdurrazzaq tidak mendengarnya dari Sufyan Ats-Tsauri, dia hanya mendengar dari Nu’man bin Abi Syaibah dari Ats-Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak mendengarnya dari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq.
Hukumnya
Para ulama telah sepakat bahwasannya hadits munqathi’ adalah dla’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus (majhul).
Tempat-tempat yang diduga terdapat banyak hadits munqathi’mu’dlal dan mursalantara lain :
a. Kitab As-Sunan, karya Sa’id bin Manshur.
b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya.

Saturday, 4 January 2014

Musthalahul Hadits (bag 5)

MUDALLAS
Definisinya
Mudallas menurut bahasa adalah isim maf’ul drai at-tadlis. Dan tadlis dalam bahasa berarti penyembunyian aib barang dagangan dari pembeli. Diambil dari kata ad-dalsu, yaitu kegelapan atau percampuran kegelapan; seakan-akan seorang mudalliskarena penutupannya terhadap orang yang memahami hadits telah menggelapkan perkaranya, sehingga hadits tersebut menjadi gelap.
Tadlis menurut istilah : “Penyembunyian aib dalam hadits dan menampakkan kebaikan pada dhahirnya”.

Pembagian Tadlis
Tadlis ada dua macam, yaitu :
Tadlis Al-Isnad
Tadlis Asy-Syuyukh
Tadlis Al-Isnad
Tadlis Al-Isnad adalah bila seorang perawi meriwayatkan hadits dari orang yang ia temui apa yang tidak dia dengarkan darinya; atau dari orang yang hidup semasa dengan perawi namun ia tidak menjumpainya; dengan menyamarkan bahwa ia mendengarkan hadits tersebut darinya. Seperti perkataan : “Dari Fulan” atau “Berkata Fulan”; atau yang semisal dengan itu dan ia tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan langsung dari orang tersebut. Adapun bila perawi menyatakan telah mendengar atau telah bercerita, padahal sebenarnya dia tidak mendengar dari gurunya atau tidak membacakan kepada syaikhnya, maka dia bukanlah seorangmudallis, tetapi seorang pendusta yang fasik.
Contohnya
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya kepada Ali bin Khusyrum dia berkata,”Telah meriwayatkan kami Ibnu ‘Uyainah, dari Az-Zuhri; maka dikatakan kepadanya : “Apakah Anda telah mendengarnya dari Az-Zuhri?”. Dia (Ibnu ‘Uyainah) menjawab : “Tidak, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-Zuhri. Aku telah diberitahu oleh ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Az-Zuhri.
Sufyan bin ‘Uyainah – sebagaimana kita lihat – dia hidup semasa dengan Az-Zuhri dan pernah menjumpainya, tetapi ia tidak mendengar darinya. Ia mendengar dari ‘Abdurrazzaq, dan ‘Abdurrazzaq mendengarnya dari Ma’mar, dan Ma’mar inilah yang mengambil dari Az-Zuhri sekaligus mendengar darinya.
Perbedaan antara tadlis dengan mursal adalah bahwasannya mursal itu periwayatnya meriwayatkan dari orang yang tidak mendengar darinya.
Tadlis Taswiyyah
Diantara tadlis isnad ada yang dikenal dengan tadlis taswiyyah. Yang memberi nama demikian adalah Abu Al-Hasan bin Qaththan. Definisnya adalah : Periwayatan rawi akan sebuah hadits dari Syaikhnya, yang disertai dengan pengguguran perawi yang dla’if yang terdapat di antara dua perawi tsiqah yang pernah bertemu, demi memperbaiki hadits tersebut.
Gambarannya adalah : Seorang perawu meriwayatkan dari seorang syaikh yang tsiqah, dan syaikh yang tsiqah ini meriwayatkan dari perawi yang tsiqah pula namun diantarai oleh perawi yang dla’if. Dan kedua perawi tsiqah ini pernah berjumpa satu sama lainnya. Maka datanglah sang mudallis yang mendengarkan hadits itu dari syaikh tsiqah tersebut, ia kemudian menggugurkan perawi yang dla’if dalam sanad, dan langsung menyambung jalur sanad antara syaikhnya dengan perawi tsiqah lainnya dengan menggunakan lafadh yang mengecoh agar sanad hadits tersebut menjadi tsiqah semua.
Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Al-‘Ilal, dia berkata,”Aku mendengar bapakku – lalu ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyyah 1, (ia mengatakan) telah menceritakan kepadaku Abu Wahb Al-Asady dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar sebuah hadits : ”Janganlah engkau memuji keislaman seseorang hingga engkau mengetahui simpul pendapatnya”.
Bapakku berkata : “Hadits ini mempunyai masalah yang jarang orang memahaminya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah bin ‘Amru dari Ishaq bin Abi Farwah dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan ‘Ubaidillah bin ‘Amru ini gelarnya adalah Abu Wahb dan dia seorang asady (dari Kabilah Asad). Maka Baqiyyah sengaja menyebutkan namanya hanya dengan gelar dan penisbatannya kepada Bani Asad agar orang-orang tidak mengetahuinya. Sehingga apabila dia meninggalkan Ishaq bin Abi Farwah, ia tidak dapat dilacak.”
Hukumnya
Tadlis taswiyyah meskipun termasuk tadlis isnad, namun ia termasuk yang paling buruk di antara macam-macam tadlis. Al-‘Iraqy berkata,”(Jenis tadlis) ini mencemarkan siapa yang sengaja melakukannya”. Dan diantara orang yang paling sering melakukannya adalah Baqiyyah bin Al-Walid. Abu Mishar berkata,”Hadits-hadits Baqiyyah tidaklah bersih, maka berjaga-jagalah engkau darinya”.
Riwayat Seorang Mudallis
a. Sebagian ahli hadits dan fuqahaa menolak riwayat mudallis secara muthlaq, baik dia menegaskan bahwa ia mendengarkan hadits itu atau tidak. Meskipun dia hanya melakukan tadlis sekali, sebagaimana dikutip dari pendapat Imam Asy-Syafi’I rahimahullah.
b. Adapun Ibnu Shalah memerinci dalam masalah ini :
Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadh yang memiliki banyak kemungkinan (muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal, ditolak, dan tidak dijadikan sebagai hujjah.
Sedangkan bila lafadh periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti ”Aku mendengar”, “Telah menceritakan padaku”, “Telah mengkhabarkan padaku”; maka diterima dan dijadikan hujjah.
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab lainnya, banyak hadits yang sang mudallis berkata di dalamnya : “Telah menceritakan kepadaku”, “Aku telah mendengar”, “Telah mengkhabarkan kepadaku”; semua itu datang dari Sufyan bin ‘Uyainah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan Hasyim bin Basyir.
Ibnu Shalah berkata : “Dan yang benar adalah membedakan antara keduanya. Apa yang dijelaskan di dalamnya adanya pendengaran langsung adalah diterima. Sedangkan yang menggunakan lafadh muhtamal adalah ditolak.
Dia berkata,”Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat semacam ini dari sejumlah perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy, Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.
Tadlis Syuyukh
Yaitu satu hadits yang dalam sanadnya, perawi menyebut syaikh yang ia mendengar darinya dengan sebutan yang tidak terkenal dan tidak masyhur. Sebutan di sini maksudnya : nama, gelar, pekerjaan, atau kabilah, dan negeri yang disifatkan untuk seorang syaikh, dengan tujuan supaya keadaan syaikh itu yang sebenarnya tidak diketahui orang.
Contohnya
Perkataan Abu Bakar bin Mujahid, salah seorang dari para imam ahli qira’at,”Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah”; yang dimaksud adalah Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani.
Hukumnya
Tadlis Asy-Syuyukh lebih ringan daripada tadlis Al-Isnad, karena sang mudallis tidak mengugurkan seorang perawipun, dan kemakruhannya disebabkan karena sulitnya mengetahui riwayat darinya bagi yang mendengarnya. Dan hukum ini bisa berubah tergantung maksud dari sang mudallis. Kadang menjadi makruh, seperti halnya orang yang meriwayatkan dari perawi yang lebih kecil umurnya. Dan kadang menjadi haram, seperti riwayat orang yang tidak tsiqah lalu melakukan tadlis agar tidak diketahui keadaannya. Atau membuat pengkaburan agar dikira sebagai orang lain yang tsiqah dengan menyamarkan nama atau sebutannya.
Kitab-Kitab Terkenal dalam Tadlis dan Para Mudallis
1. Karya-karya Al-Khathib Al-Baghdadi tentang nama-nama para mudallis – masih dalam bentuk manuskrip dan belum dicetak.
2. At-Tabyiin li Asmaail-Mudallisiin, karya Burhanuddin bin Al-Halaby – dicetak.
3. Ta’rifu Ahlit-Taqdiis bi Maraatibil-Maushuufiin bit-Tadlis, karya Ibnu Hajar – dicetak.
—————————
Catatan kaki :

1 Baqiyyah bin Al-Walid dikenal sebagai salah seorang perawi yang banyak melakukan tadlis.

Friday, 3 January 2014

Musthalahul Hadits (bag 4)

Hadits Mu’allaq
Definisi
Mu’allaq secara bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan tergantung. Sanad yang seperti ini disebut mu’allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja, sementara bagian bawahnya terputus, sehingga menjadi seperti sesuatu yang tergantung pada atap dan yang semacamnya.
Hadits mu’allaq menurut istilah adalah hadits yang gugur perawinya, baik seorang, baik dua orang, baik semuanya pada awal sanad secara berturutan.
Diantara bentuknya adalah bila semua sanad digugurkan dan dihapus, kemudian dikatakan : “Rasulullah bersabda begini………”. Atau dengan menggugurkan semua sanad kecuali seorang shahabat, atau seorang shahabat dan tabi’in.
Contohnya
1. Bukhari meriwayatkan dari Al-Majisyun dari Abdullah bin Fadhl dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliyallalahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﺀﺂﻴﺒﻧﻷﺍ ﻦﻴﺑ ﺍﻮﻠﺿﺎﻔﺗ ﻻ
”Janganlah kalian melebih-lebihkan di antara para Nabi…”
Pada hadits ini, Bukhari tidak pernah bertemu dengan Al-Majisyun.
2. Diriwayatkan oleh Bukhari pada Muqaddimah Bab Maa Yudzkaru fil-Fakhidzi (Bab tentang Apa yang Disebutkan Tentang Paha), Abu Musa Al-Asy’ary berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menutup kedua pahanya ketika ‘Utsman masuk”. Hadits ini mu’allaq karena Bukhari menghilangkan semua sanadnya kecuali seorang shahabat yaitu Abu Musa Al-Asy’ary.
Hukumnya
Hadits Mu’allaq adalah hadits mardud (ditolak) karena gugur dan hilangnya salah satu syarat diterimanya suatu hadits, yaitu bersambungnya sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat diketahui keadaannya.
Hadits-Hadits Mu’allaq pada Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
Dalam Shahih Bukhari terdapat banyak hadits mu’allaq, namun hanya terdapat pada judul dan muqaddimah bab saja. Tidak terdapat sama sekali hadits mu’allaq pada inti dan kandungan bab. Adapun Shahih Muslim, hanya terdapat satu hadits saja, yaitu pada Bab Tayamum.
Hukum Hadits Mu’allaq dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
1. Jika diriwayatkan dengan tegas dan jelas, yaitu dengan sighat jazm (kata kerja aktif), seperti : qaala (dia telah berkata), dzkara (dia telah menyebutkan), dan haaka(dia telah bercerita); maka haditsnya dihukumi shahih.
2. Jika diriwayatkan dengan shighat tamridl (kata kerja pasif) seperti qiiladzukira, atau hiika; maka tidak dipandang shahih semuanya. Akan tetapi ada yang shahih, hasan, dan dla’if.
Hadits Mursal
Definisi
Mursal menurut bahasa merupakan isim maf’ul yang berarti dilepaskan. Sedangkan hadits mursal menurut istilah adalah hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in. Seperti bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda begini atau berbuat begini”.
Contohnya :
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab Al-Buyu’, berkata : Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Hujain, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari ‘Aqil dari Ibnu Syihab dari Said bin Al-Musayyib,”Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang Muzabanah (jual beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya).”
Said bin Al-Musayyib adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tanpa menyebutkan perantara dia dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka sanad hadits ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi’in. Setidaknya telah gugur dari sanad ini shahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi lain yang setingkat (se-thabaqah) dengannya dari kalangan tabi’in.
Inilah hadits mursal menurut ahli hadits. Sedangkan menurut ulama fiqih dan ushul fiqih lebih umum dari itu, yaitu bahwa setiap hadits yang munqathi’ (= akan dijelaskan lebih lanjut nanti insyaAllah) menurut mereka adalah mursal.
Hukumnya
1. Jumhur (mayoritas) ahli hadits dan ahli fiqih berpendapat bahwa hadits mursal adalah dla’if dan menganggapnya sebagai bagian dari hadits mardud (tertolak), karena tidak diketahui kondisi perawinya. Bisa jadi perawi yang gugur dari sanad adalah shahabat atau tabi’in. Jika yang gugur itu shahabat, maka tidak mungkin haditsnya ditolak, karena semua shahabat adalah ‘adil. Jika yang gugur itu adalah tabi’in, maka sangat dimungkinkan hadits tersebut adalah dla’if. Namun dengan kemungkinan seperti ini, tetap tidak bisa dipercaya atau dipastikan bahwa perawi yang gugur itu seorang yang ‘adil. Dan meskipun diketahui bahwa sang tabi’in tidak akan meriwayatkan kecuali dari orang yang tsiqah, maka hal ini pun tidak cuckup untuk mengangkat ketidakjelasan kondisi si perawi.
2. Pendapat lain mengatakan bahwa hadits mursal adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, terlebih lagi jika si tabi’in tidak meriwayatkan hadits kecuali dari orang-orang yang tsiqah dan dapat dipercaya. Pendapat ini masyhur dalam madzhab Malik, Abu Hanifah, dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad.
3. Imam Syafi’I berpendapat bahwa hadits-hadits mursal para tabi’in senior dapat diterima apabila terdapat hadits mursal dari jalur lain, atau dibantu dengan perkataan shahabat (qaulush-shahaby).
Mursal Shahabi
Jumhur muhadditsiin dan ulama ushul fiqih berpendapat bahwa mursal shahabi adalah shahih dan dapat dijadikan hujjah. Yaitu apa yang dikhabarkan oleh seorang shahabat tentang sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi atau semisalnya, yang menunjukkan bahwa dia tidak menyaksikan secara langsung karena faktor usianya yang masih kecil, atau karena faktor keterlambatan masuk Islam.
Contohnya :
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ia mengatakan : ”Awal mula wahyu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah mimpi yang benar. Maka tatkala beliau melihat sebuah mimpi melainkan datang dalam wujud seperti bintang di shubuh hari. Lalu kemudian beliau dibuat senang menyendiri, sehingga beliau sering menyendiri di Gua Hira’ dimana beliau bertahannuts (beribadah) selama beberapa malam sebelum kemudian kembali menemui keluarganya……..”. (sampai akhir hadits)
Dalam hal ini, ‘Aisyah dilahirkan empat atau lima tahun setelah kenabian. Lalu dimanakah posisi dia pada saat wahyu diturunkan?
Maka pendapat ini dalah pendapat yang benar (yaitu mursal shahabi adalah maqbul), karena semua shahabat adalah ‘adil. Dan pada dhahirnya, seorang shahabat tidak memursalkan sebuah hadits kecuali dia telah mendengarnya dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, atau dari seorang shahabat lain yang telah mendengar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, para ulama hadits menganggap mursal shahabi sama hukumnya dengan hadits yang bersambung sanadnya. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat banyak hadits yang seperti itu. Ada yang mengatakan bahwa mursal shahabi itu sama hukumnya dengan mursal-mursal yang lain. Namun pendapat ini adalah lemah dan ditolak.
Wallaahu a’lam

Thursday, 2 January 2014

Musthalahul Hadits (bag 3)

Hadits Dla’if
Hadits Mardud (Tertolak); terdiri dari :
- Hadits dla’if dan saudara-saudaranya.
Pembagian hadits dla’if :
- Dla’if akibat cacat pada sanadnya (gugur sanadnya) :
  1. Keguguran secara dhahir : Mu’allaq, Mursal, dan Munqathi’
  2. Keguguran secara tersembunyi : Mudallas dan Mursal
- Dla’if akibat cacat pada rawi hadits :
  1. Maudlu’
  2. Matruk
  3. Munkar
  4. Ma’ruf
  5. Mu’allal
  6. Mukhalafah lits-Tsiqaat : Mudraj, Maqlub, Al-Maziid fii Muttashilil-Asaanid, Mudltharib, dan Mushahhaf.
  7. Syadz (dan sekaligus dibahas : Mahfudh)
  8. Hadits dla’if akibat Jahalatur-Rawi (Majhul)
  9. Hadits dla’if akibat Bid’atur-Rawi

Definisi
Dla’if menurut bahasa adalah lawan dari kuat. Dla’if ada dua macam, yaitu lahiriyah dan maknawiyyah. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah pengertian dla’if secara maknawiyyah.
Hadits dla’if menurut istilah adalah “hadits yang di dalamnya tidak didapati syarat hadits shahih dan tidak pula didapati syarat hadits hasan”.
Karena syarat diterimanya suatu hadits sangat banyak, sedangkan lemahnya hadits terletak pada hilangnya salah satu syarat tersebut atau bahkan lebih, maka atas dasar ini hadits dla’if terbagi menjadi beberapa macam, seperti tersebut di atas.
Tingkatan Hadits Dla’if
Hadits dla’if bertingkat-tingkat keadaannya berdasarkan pada lemahnya para perawi antara lain : dla’if, dla’if jiddan, wahi, munkar. Dan seburuk-buruk tingkatan hadits adalah maudlu’ (palsu).
Sebagaimana dalam hadits shahih, ada yang disebut oleh para ulama dengan istilahashahhul-asaanid; maka dalam hadits dla’if ada juga yang disebut dengan awhal asaanid (sanad paling lemah) bila disandarkan kepada sebagian shahabat atau kota. Contohnya :
1. Sanad paling lemah dari Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah Shadaqah bin Musa Ad-Daqiqy, dari Farqad As-Sabakhy, dari Murrah Ath-Thib, dari Abu Bakar.
2. Sanad yang paling lemah dari Ibnu ‘Abbas adalah Muhammad bin Marwan, dari Kalaby, dari Abu Shalih, dari Ibnu ‘Abbas. Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata,”Ini adalah silsilah pendusta, bukan silsilah emas”.
3. Sanad yang paling lemah dari Abu Hurairah adalah Sariry bin Isma’il, dari Dawud bin Yazid Al-Azdy, dari bapaknya, dari Abu Hurairah.
4. Sanad yang paling lemah bila dinisbatkan kepada Syamiyyiin (orang-orang Syam) adalah Muhammad bin Qais Al-Maslub, dari ‘Ubaidillah bin Zahr, dari Ali bin Yazid, dari Abu Umamah
(Tadribur-Raawi halaman 106).
Contoh : Sebuah hadits yang mengatakan : ”Barangsiapa shalat 6 raka’at setelah shalat maghrib dan tidak berbicara sedikitpun di antara shalat tersebut, maka baginya sebanding dengan pahala ibadah selama 12 tahun”.
Diriwayatkan oleh Umar Bin Rasyid dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah. Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan Ad-Daruquthni mengatakan Umar ini adalah dla’if. Imam Ahmad juga berkata,”Haditsnya tidak bernilai sama sekali”. Bukhari berkata,”Hadits yang munkar dan dla’if jiddan (lemah sekali”. Ibnu Hibban berkata,”Tidak halal menyebut hadits ini kecuali untuk bermaksud mencatatnya, karena dia memalsukan hadits atas nama Malik dan Ibnu Abi Dzi’b dan selain keduanya dari orang-orang tsiqah”.
Kitab-Kitab yang Diduga Mengandung Hadits Dla’if
Hadits-hadits dla’if banyak terdapat pada sebagian karya berikut ini :
1. Ketiga Mu’jam Thabrani, yaitu : Al-kabir, Al-Ausath, dan Ash-Shaghiir.
2. Kitab Afrad, karya Ad-Daruquthni. Di dalam hadits-hadits Al-Afrad terdapat hadits-hadits Al-Fardul-Muthlaq, dan Al-Fardun-Nisbi.
3. Kumpulan karya Al-Khathib Al-Baghdadi.
4. Kitab Hilyatul-Auliyaa wa Thabaaqatul-Ashfiyaa’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani.
Hadits yang Tertolak karena Gugurnya Sanad
Keguguran sanad ada dua macam :
1. Keguguran secara dhahir dan dapat diketahui oleh ulama’ hadits karena faktor perawi yang tidak pernah bertemu dengan guru (syaikhnya), atau tidak hidup di jamannya.
Keguguran sanad dalam hal ini, ada yang gugur pada awal sanad, atau akhirnya, atau tengahnya. Para ulama memberikan nama hadits yang sanadnya gugur secara dhahir tersebut dengan 4 (empat) istilah sesuai dengan tempat dan jumlah perawi yang gugur :
a. Mu’allaq
b. Mursal
c. Mu’dlal
d. Munqathi’
2. Keguguran yang tidak jelas dan tersembunyi. Ini tidak dapat diketahui kecuali oleh para ulama yang ahli dan mendalami jalan hadits serta illat-illat sanadnya.
Ada dua nama untuk jenis ini :
a. Mudallas
b. Mursal

Gelar-gelar Ahli Hadits

Diantara beberapa gelar ahli hadits yang sempat kami catat :
1. Thalibul Hadits, yaitu orang yang baru mulai menggeluti hadits.
2. Al-Musnid, yaitu orang yang meriwayatkan hadits dengan menyebutkannya secara bersanad baik ia memiliki pengetahuan tentangnya ataupun tidak memiliki kecuali hanya sekedar meriwayatkan.
3. Al-Muhaddiits, yaitu orang yang bergelut dengan ilmu hadits riwayah dan dirayah serta menela’ah banyak riwayat-riwayat dan mengetahui keadaan para perawinya menurut jarh wa ta’dil.
4. Al-Haafizh, lebih tinggi tingkatannya daripada muhaddiits dimana jumlah rijaal yang ia ketahui dari setiap thabaqaat lebih banyak dari yang tidak ia ketahui. Ada yang berpendapat bahwa ia adalah orang yang hafal 100 ribu hadits disertai pengetahuannya tentang keadaan para perawinya menurut jarh wa ta’dil.
5. Al-Hujjah, yaitu orang yang hafal 300 ribu hadits disertai pengetahuan-pengetahuannya tentang keadaan para perawinya menurut jarh wa ta’dil.
6. Al-Haakim, yaitu orang yang hafal seluruh hadits yang diriwayatkannya baik sanad maupun matannya. Ada yang mengatakan bahwa ia adalah orang yang hafal 700 ribu hadits disertai pengetahuannya mengenai para perawinya dalam jarh wa ta’dil.
7. Amiirul Mu’miniin fiy Al-Hadiits. Ada yang mengatakan ia adalah orang yang paling tinggi tingkatan hafalan, ketelitian dan pendalamannya tentang hadits melebihi orang-orang yang berada di tingkatan sebelumnya dengan ketelitiannya menjadi sumber rujukan bagi Al-Haakim, Al-Haafizh dan yang lainnya.
Sumber : “Mutiara Ilmu Atsar”, judul asli “Uqudud Durar fiy ‘Ulumil Atsaar” karya Al-Imam Ibnu Naashiruddiin Ad-Dimasyqiy Asy-Syaafi’iy rahimahullah, tahqiiq Dr. Dhiya Muhammad Jasim Al-Masyhadaniy. Edisi Indonesia penerbit Pustaka Akbar.

Wednesday, 1 January 2014

Musthalahul Hadits (bag 2)

HADITS AHAD
Ahad menurut bahasa mempunyai arti satu. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir. Hadits ahad terbagi menjadi 3 macam, yaitu : Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib.

1. Hadits Masyhur
Masyhur menurut bahasa adalah “nampak”. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai batas mutawatir.
Contohnya, sebuah hadits yang berbunyi (artinya) : ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengambil ilmu dengan melepaskan dari dada seorang hamba. Akan tetapi akan melepaskan ilmu dengan mengambil para ulama. Sehingga apabila sudah tidak terdapat seorang yang alim, maka orang yang bodoh akan dijadikan sebagai pemimpin, lalu memberikan fatwa tanpa didasari ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Hadits masyhur ini juga disebut dengan nama Al-Mustafidh.
Hadits masyhur di luar istilah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa macam yang meliputi : mempunyai satu sanad, mempunyai beberapa sanad, dan tidak ada sanad sama sekali; seperti :
a. Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas :”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” (HR. Bukhari dan Muslim
b. Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya : ”Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
c. Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : ”Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” (HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if).
d. Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : ”Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” (HR. Al-hakim dan Ibnu Hibban).
e. Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : ”tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Nudhatun-Nadhar halaman 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533).
Buku-buku yang berisi tentang kumpulan hadits masyhur, antara lain :
1. Al-Maqaashidul-Hasanah fiimaa Isytahara ‘alal-Alsinah, karya Al-Hafidh As-Sakhawi.
2. Kasyful-Khafa’ wa Muzilul-Ilbas fiimaa Isytahara minal-Hadiits ‘alal Asinatin-Naas, karya Al-Ajluni.
3. Tamyizuth-Thayyibi minal-Khabitsi fiimaa Yaduru ‘alaa Alsinatin-Naas minal-Hadiits, karya Ibnu Daiba’ Asy-Syaibani.
2. Hadits ‘Aziz
’Aziz artinya : yang sedikit, yang gagah, atau yang kuat.
’Aziiz menurut istilah ilmu hadits adalah : Suatu hadits yang diriwayatkan dengan minimal dua sanad yang berlainan rawinya.
Contohnya : Nabi shallallaahu bersabda : ”Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga aku (Nabi) lebih dicintainya daripada bapaknya, anaknya, serta serta seluruh manusia” (HR. Bukhari dan Muslim; dengan sanad yang tidak sama).
Keterangan : Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari jalan Anas. Dan diriwayatkan pula oleh Bukhari dari jalan Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhuma.
Susunan sanad dari dua jalan tersebut adalah : Yang meriwayatkan dari Anas = Qatadah dan Abdul-‘Aziz bin Shuhaib. Yang meriwayatkan dari Qatadah adalah Syu’bah dan Sa’id. Yang meriwayatkan dari Abdul-‘Aziz adalah Isma’il bin ‘Illiyah dan Abdul-Warits.
3. Hadits Gharib
Gharib secara bahasa berarti yang jauh dari kerabatnya. Sedangkan hadits gharibsecara istilah adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri.
Dan tidak dipersyaratkan periwayatan seorang perawi itu terdapat dalam setiap tingkatan (thabaqah) periwayatannya, akan tetapi cukup terdapat pada satu tingkatan atau lebih. Dan bila dalam tingkatan yang lain jumlahnya lebih dari satu, maka itu tidak mengubah statusnya (sebagai hadits gharib).
Sebagian ulama’ lain menyebut hadits ini sebagai Al-Fard.
Pembagian Hadits Gharib
Hadits gharib dilihat dari segi letak sendiriannya dapat terbagi menjadi dua macam :
1. Gharib Muthlaq, disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah periwayatan terdapat pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
ﺕﺎﻴﻨﻟﺎﺑ ﻝﺎﻤﻋﻷﺍ ﺎﻤﻧﺇ
”Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian Yahya bin Sa’id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. Kemudian setelah itu, ia diriwayatkan oleh banyak perawi melalui Yahya bin Sa’id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi pegangan adalah apabila seorang shahabat hanya sendiri meriwayatkan sebuah hadits..
2. Gharib Nisbi, disebut juga : AL-Fardun-Nisbi; yaitu apabila keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut. Misalnya : Hadits Malik, dari Az-Zuhri (Ibnu Syihab), dari Anas radliyallaahu ‘anhu : ”Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mesuk kota Makkah dengan mengenakan penutup kepala di atas kepalanya”” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zuhri. Dinamakan dengangharib nisbi karena kesendirian periwayatan hanya terjadi pada perawi tertentu.
Nudhatun-Nadhar halaman 28 dan Taisir Musthalah Al-Hadits halaman 28

sumber: http://alatsari.wordpress.com/2007/10/31/ilmu-musthalah-hadits-bag-2/